Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur Terbentuknya Negara

Daftar Isi [Tampilkan]

Hakikat dan Konsep Bangsa

Dalam penafsiran pengertian bangsa secara definitif terdapat pendapat yang berbeda-beda, seperti :
Jalobsen dan Lipman : bangsa adalah kesatuan budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political unity)

Hans Kohn (Jerman) : bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak mungkin dapat dirumuskan dengan menggunakan dalil ilmu pasti, karena kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, faktor tersebut dapat berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, budaya, politik, dan agama.

Otto Bauer (Jerman) : Bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki persamaan karakter. Karakter ini tumbuh karena adanya persamaan nasib.

Ernest Renan (Perancis) : Menurut pakar kenegaraan dari Perancis ini mengemukakan pengertian bangsa seperti berikut, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia yang agung.

F. Ratzel : Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.

Menurut Friedrich Hertz dari Jerman dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politicals, mengemukakan bahwa setiap bangsa memiliki 4 (empat) unsur aspirasi terbentuknya bangsa sebagai berikut :
  1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri dari kesatuan politik, ekonomi, sosial, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
  2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Misalnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
  4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengajar kehormatan, pengaruh dan prestise.
Pengertian bangsa menurut para ahli terdapat banyak penafsiran, namun pada hakikatnya bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki : “Cita-cita bersama, sejarah hidup yang sama, adat kebiasaan dan budaya yang sama, karakter dan perangai yang sama, menempati wilayah yang sama, terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat”.

Hakikat dan Unsur Terbentuknya Negara

Hakikat Negara

Istilah negara semula berasal dari kata staat (Bahasa Jerman), State (Inggris), Etat (Perancis), Lo Stato (Italia). Istilah itu dialihkan dari bahasa latin “Status/Statum” yang artinya sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik.

Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam mesyarakat.

Negara memiliki dua pengertian yaitu dalam arti luas dan dalam arti khusus.
  1. Dalam arti yang luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
  2. Dalam arti khusus, pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat para pakar kenegaraan. Adapun pengertian negara menurut para ahli antara lain :
    1. Benedictus de Spinoza : Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis.
    2. Harold J. Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati, baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi, ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua.
    3. Dr. W.L.G. Lemaire : Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
    4. Hugo de Groot (Grotius) : Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
    5. Leon Duguit : There is a state wherever in a given  society there exists a political differentiation (between rules and ruled)
    6. R.M. Mac Iver : Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
    7. Prof. Mr. Krenenburg : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
    8. George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
    9. Karl Marx : Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi (memeras) kelas yang lain (proletariat/buruh)
    10. Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
    11. Max Waber : Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
    12. Bellefroid : Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya
    13. Prof. Mr. Soenarko : Negara adalah organisasi masyarakat diwilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
    14. G. Pringgodigdo, SH : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memilki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa)
    15. Prof. R. Djokosutono, SH : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
    16. O. Notohamidjojo : Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya
    17. Dr. Wiryono prodjodikoro, SH : Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
    18. M. Solly Lubis, SH : Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu : memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
    19. Prof. Miriam Budiardjo : Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya  diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
    20. Prof. Nasroen : Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
    21. Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto : Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
Batasan mengenai pengertian menurut para ahli terdapat banyak perbedaan, hal ini disebabkan dari sudut pandang dan latar belakang yang berbeda dalam meninjau tentang negara. 

Dari berbagai pendapat itu terdapat beberapa tinjauan tentang negara di antaranya adalah :

1. Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logeman (1892-1969), negara pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang mengatur kelompok manusia, yang kemudian disebut bangsa. 

Negara terdiri atas jabatan-jabatan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengatur masyarakatnya. Jadi menurutnya, yang utama ialah organisasi kekuasaan negara, sedangkan kelompok manusianya adalah sekunder.

2. Negara sebagai Organisasi Politik
Menurut Max Iver, Negara adalah persekutuan manusia yang bertindak melalui hukum yang dilaksanakan oleh suatu pemerintah, yang dilengkapi kekuasaan untuk memaksa dan dalam satuan kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum, mutlak dari suatu ketertiban sosial. 

Negara tumbuh dari satu keluarga, kemudian berkembang menjadi klan, kemudian berkembang menjadi negara.

3. Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
Menurut Hegel (1770-1831), Negara adalah organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintetis antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individual. 

Seluruh individu menjelmakan dirinya dalam negara sebagai satu organisme. Karena  itu, negara mempunyai kekuasaan tertinggi, tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.

4. Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dengan Rakyat
Teori ini dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada sidang BPUPKI pertama pada tanggal 31 Mei 1945, dengan meninjau tiga teori negara, yaitu :
  • Teori Perseorangan/Individual, Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh seseorang dalam masyarakat itu (contact social)
  • Teori Golongan/Klas, Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan (klas) untuk menindas kelas lain.
  • Teori Intergralistik, Negara adalah tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.
Menurut Soepomo yang paling sesuai dengan corak masyarakat Indonesia ialah teori intergralistik. Karena sesuai dengan semangat kerohanian bangsa yang selalu memelihara persatuan dan keseimbangan antara lahir dan batin, pemimpin dan rakyat, mikro kosmos dan makro kosmos.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut, bahwa negara merupakan :
  • Suatu organisasi kekuasaan yang teratur
  • Kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli
  • Suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat
  • Persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Negara menurut konvensi Mentevidio tahun 1933 dirumuskan menjadi empat unsur, yaitu :
  1. Penduduk atau rakyat
  2. Daerah atau wilayah
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Pengakuan oleh negara-negara lain

Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada dalam wilayah negara dan tunduk pada kekuasaan pemerintah negara tersebut.

Rakyat dapat dibedakan menjadi : penduduk dan bukan penduduk (orang asing). Penduduk di wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu warga negara dan bukan warga negara (orang asing).

Kriteria yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara ialah sebagai berikut :
  1. Asas keturunan (ius sanguinis)
  2. Asas tempat kelahiran (ius soli)
Adanya dua asas penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan ius sanguinis dan ius soli melahirkan apatride dan bipatride.

Oleh karena itu untuk menghindari hal tersebut, dikenal adanya dua stelsel yaitu :
  1. Stelsel pasif dengan hak repudiasi
  2. Stelsel aktif dengan hak optie

Wilayah

Wilayah negara merupakan tempat menetapnya rakyat dan tempat penyelenggaraan pemerintahan negara yang meliputi :

1. Wilayah Darat
Meliputi segala sesuatu yang terlihat dipermukaan bumi seperti sungai, rawa, lembah, gunung, maupun pegunungan. 

Untuk menentukan batas wilayah daratan suatu negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antar negara yang wilayahnya berbatasan. 

Perbatasan antar negara dapat berupa : perbatasan alam, perbatasan buatan, perbatasan ilmu pasti.

2. Wilayah Laut
Bagian wilayah laut yang termasuk wilayah suatu negara disebut lautan atau perairan teritorial. Batas lautan teritorial pada umumnya 3 mil dihitung dari pantai ketika air surut. Laut di luar perairan teritorial disebut lautan bebas (mare liberium).

Dalam sejarah hukum laut internasional terdapat dua pandangan, yaitu :
  • Res Nulius, bahwa laut tidak ada pemiliknya karena itu laut dapat diambil dan dimiliki tiap negara.
  • Res Communis, bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karena itu tidak dapat diambil atau dimiliki oleh tiap negara.
Berdasarkan traktat multilateral yang diselenggarakan di Montego Bay Jamaika tahun 1982 ditentukan batas lautan sebagai berikut :
  • Batas laut teritorial negara, yaitu 12 mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai terluar.
  • Batas zone bersebelahan, yaitu 12 mil atau 24 mil di luar teritorial tadi
  • Batas Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu laut yang diukur dari pantai sejauh 200 mil. Negara yang mempunyai ZEE berhak menggali kekayaan alam dasar laut, melakukan kegiatan ekonomi tertentu, dan dapat menangkap nelayan penangkap ikan di situ. Negara lain bebas memasang kabel atau pipa di bawah lautan bebas dan adanya kebebasan berlayar di atasnya.
  • Landas benua (Landas kontinen), batasnya di luar wilayah laut teritorial sampai kedalaman 200 meter, atau di luar batas itu sampai di mana kedalaman perairan yang melekat memperkenankan eksploitasi sumber daya alam wilayah sampai jarak 200 mil nautika dari garis dasar laut teritorial. Negara pantai dapat melakukan eksplorasi, tetapi berkewajiban membagi hasil dengan masyarakat internasional.
3. Wilayah Udara
Wilayah udara adalah daerah udara yang berada di atas daerah negara di permukaan bumi, yaitu di atas wilayah daratan dan perairan.

4. Wilayah Ekstra Teritorial atau Wilayah Konvensional
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah atau tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun wilayah itu sebenarnya secara nyata berada di wilayah negara lain.

Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang berkuasa penuh atas wilayah dan rakyatnya, baik ke luar maupun ke dalam.

Pemerintah yang berdaulat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Pemerintah dalam arti luas adalah gabungan dari alat kelengkapan negara baik lembaga legeslatif, eksekutif, maupun yudikatif.
  • Pemerintah dalam arti sempit adalah kepala negara (presiden/raja) atau lembaga eksekutif.

Pengakuan negara lain

Pengakuan negara lain bukanlah unsur pokok adanya suatu negara, akan tetapi hanya merupakan unsur yang menerangkan adanya suatu negara atau unsur deklaratif, bukan konstitutif.
  1. Teori Konstitutif, teori ini menurut hukum internasional suatu negara baru lahir jika telah diakui oleh negara lain. Selama pengakuan itu belum diberikan maka secara hukum negara itu belum berdiri.
  2. Teori Deklaratif, teori ini menegaskan bahwa begitu lahir suatu negara langsung menjadi anggota masyarakat internasional, dan pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari kelahiran tersebut.
Macam-Macam Pengakuan
Dilihat dari bentuknya, pengakuan dapat dibedakan menjadi :
  1. Pengakuan de yure
  2. Pengakuan de facto
  3. Pengakuan kolektif
  4. Pengakuan bersyarat
  5. Pengakuan premature
  6. Pengakuan kuasi
Dilihat dari objeknya, pengakuan dapat dibedakan menjadi : 
  1. Pengakuan negara
  2. Pengakuan pemerintah
  3. Pengakuan pemerintah di pengasingan
  4. Pengkuan sebagai pihak berperang (belligerency)
Fungsi pengakuan antara lain :
  1. Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional
  2. Untuk menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antar negara.
Negara yang baru merdeka memerlukan suatu pengakuan dari negara lain karena faktor-faktor :
  1. Suatu negara berdasarkan hukum alam tidak mungkin dapat berdiri sendiri dalam mencukupi kebutuhan-kebutuhan negaranya dalam berbagai bidang. Untuk itu diperlukan bantuan dan kerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
  2. Untuk menjamin kelangsungan hidup negaranya dari berbagai ancaman baik dari dalam negari maupun dari luar negeri.

Asal Mula Terjadinya Negara

Asal mula terjadinya negara dapat dilihat dari dua pendekatan :

1. Pendekatan Factual

Yaitu dengan melihat kenyataan-kenyataan (fakta-fakta) yang terjadinya dalam sejarah manusia. Menurut kenyataan sejarah negara terbentuk karena :
  • Kenyataan
  • Penaklukan/diduduki (Occupatie)
  • Pelepasan diri/pemisahan (Separatise)
  • Peleburan menjadi satu (fusi)
  • Pelenyapan dan pembentukan negara baru (inovation)
  • Penyerahan (Cessie)
  • Penaikan (Accesei)
  • Pencaplokan/penguasaan (Anexatie)

2. Pendekatan Teoritis

Yaitu dengan menggunakan hipotesis-hipotesis yang dapat diterima oleh akal. Secara teoritis terjadinya negara dapat terjadi hal-hal sebagai berikut :

a. Teori Ketuhanan (Teori Theokrasi)
Negara itu terbentuk karena atas kehendak Tuhan. Negara tidak ada kalau Tuhan tidak menghendakinya.

b. Teori Perjanjian
Timbulnya negara karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka terlepas satu sama lainnya tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini dibentuk agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin.

Teori ini disebut kontrak sosial (perjanjian masyarakat) yang disusun berdasarkan : satu anggapan bahwa sebelum terbentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri, sering pindah tempat dan saling menyerang.

c. Teori Kekuasaan
Menurut teori ini, negara timbul karena adanya dominasi kelompok kuat terhadap kelompok lemah. Negara dapat terbentuk karena penaklukan dan kedudukan.

Teori ini menganggap bahwa kekuatan membuat hukum (might makes right) ditentukan oleh kekuatan dan kekuasaan. Kekuatan ini dapat terbentuk : fisik, ekonomi, sosial politik.

d. Teori Hukum Alam
Teori ini mengajarkan bahwa negara timbul karena adanya hukum alam yang berlaku abadi dan tidak berubah. Hukum ini berlaku menurut kehendak alam. Penganut teori ini antara lain : Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquinas.

Di samping itu G. Jellinek menggunakan pendekatan yang lain yaitu :
  1. Terjadinya negara secara primer : menurut pendekatan ini terjadinya negara melalui 4 yaitu :
    1. Persekutuan masyarakat/fase suku (Genootschaft)
    2. Kerajaan/fase rijk
    3. Negara nasional
    4. Negara demokrasi
  2. Terjadinya negara secara sekunder : membicarakan tentang bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pangakuan baik secara de facto maupun secara de yure.

Sifat Hakikat Negara

Menurut para ahli sifat-sifat negara  disebutkan antara lain :
  1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang telah disepakati bersama. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, hakim, jaksa dan sebagainya. Dalam pelaksanaan kekuasaan negara yang bersifat memaksa itu harus berlandaskan atas hukum sehingga tidak akan terjadi kekuasaan yang otoriter.
  2. Sifat monopoli, negara mempunyai monopoli untuk menentukan dan menetapkan suatu tujuan bersama dalam masyarakat, artinya negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap membahayakan masyarakat atau mengganggu ketertiban masyarakat bahkan dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat. Sifat monopoli dalam negara tampak dalam perumusan tujuan negara sebagaimana yang terkandung dalam konstitusi negaranya.
  3. Sifat mencakup semua artinya semua peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara tanpa terkecuali demi kepentingan bersama.

Bentuk Negara dan Kenegaraan

Bentuk Negara

Secara garis besarnya di dunia ini kita mengenal ada dua bentuk negara : negara kesatuan dan negara serikat (federasi).

1. Negara Kesatuan (Unitaris)

Merupakan negara yang merdeka dan berdaulat dimana pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.

Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (provinsi, kabupaten, atau kota). Sistem pelaksanaan pemerintah negara dapat berupa desentralisasi atau sentralilasasi.

Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat seperti berikut :
  • Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
  • Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar (UUD), satu kepala keluarga, satu dewan mentri dan satu dewan perwakilan rakyat.
  • Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.
Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Ini berarti bentuk negara Indonesia kesatuan dan bentuk pemerintahnya republik.

2. Negara Serikat (Federasi/Bondstaat)

Merupakan suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian hanya menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan, negara, pos, telekomunikasi, dan hubungan luar negeri.

Negara-negara bagian pada negara serikat tidak berdaulat namun memiliki kekuasaan asli. Negara-negara pada negara serikat dikatakan memiliki kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.

Contoh negara serikat diantaranya : Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman, Malaysia.

Bentuk negara serikat pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun memiliki kekuasaan asli
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan ke sebagian urusan dalam negeri.
  • Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
  • Kepala negara memiliki hak veto (pembuatan kekuasaan) yang diajukan oleh parlemen.

Bentuk-Bentuk Kenegaraan

Bentuk kenegaraan ada beberapa diantaranya :

1. Koloni

Merupakan negara jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia koloni Belanda selama 3 setengah abad

2. Perwalian (Trustee)

Merupakan wilayah jajahan dari negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975

3. Mandat

Merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.

4. Protektorat

Merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. 

Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren).
Contoh :
  • Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo Cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan pretektorat dari Perancis
  • Mesir semasa protektorat Turki tahun 1917
  • Zanzibar semasa protektorat Inggris tahun 1890
  • Albania semasa protektorat Italia tahun 1936

5. Dominion

Merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan). 

Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (Negara-negara Persemakmuran).

Dominion merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktik-praktik urusan kenegaraan baik ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan

6. Uni

Merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.

Uni dapat dibedakan menjadi :

a. Uni Personil (Personele Unie)
Merupakan gabungan dua atau lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang sema sebagai kepala negara. Sementara itu segala urusan dalam negari dan luar negeri diurus oleh negara masing-masing.

Contoh : Benelux (Belgia, Nederland, dan Luxemberg) yang bergabung dalam uni personil tahun 1839-1890, dan Inggris – Scotlandia tahun 1603-1707.

b. Uni Riil (Reele Unie)
Merupakan gabungan dua negara atau lebih berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna mengatur kepentingan besama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri.
Contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919, dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905.

c. Uni Zui Generalis
Merupakan gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesepakatan lewat perjanjian.
Contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956

Selain bentuk kenegaraan tersebut di atas ada juga istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi).

Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu. Misalnya : yang menyangkut bidang politik luat negeri dan pertahanan bersama. Untuk menyelenggarakan kepentingan serikat dalam perjanjian dibentuklah badan pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi, kedaulatan, negara anggota tetap utuh.

Konfederasi (serikat negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional. Contoh perserikatan Amerika Utara (1776-1778).

Demikian adalah pembahasan mengenai Hakikat Bangsa dan Hakikat Negara, semoga dapat bermanfaat. Terimakasih.

Baca Selanjutnya : Tujuan dan Fungsi Negara