Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Daftar Isi [Tampilkan]
Negara menurut konvensi Mentevidio tahun 1933 dirumuskan menjadi empat unsur, yaitu :
  1. Penduduk atau rakyat
  2. Daerah atau wilayah
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Pengakuan oleh negara-negara lain

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada dalam wilayah negara dan tunduk pada kekuasaan pemerintah negara tersebut.

Rakyat dapat dibedakan menjadi : penduduk dan bukan penduduk (orang asing). Penduduk di wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu warga negara dan bukan warga negara (orang asing).

Kriteria yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara ialah sebagai berikut :
  1. Asas keturunan (ius sanguinis)
  2. Asas tempat kelahiran (ius soli)
Adanya dua asas penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan ius sanguinis dan ius soli melahirkan apatride dan bipatride.

Oleh karena itu untuk menghindari hal tersebut, dikenal adanya dua stelsel yaitu :
  1. Stelsel pasif dengan hak repudiasi
  2. Stelsel aktif dengan hak optie

2. Wilayah

Wilayah negara merupakan tempat menetapnya rakyat dan tempat penyelenggaraan pemerintahan negara yang meliputi :

a. Wilayah Darat

Meliputi segala sesuatu yang terlihat dipermukaan bumi seperti sungai, rawa, lembah, gunung, maupun pegunungan. 

Untuk menentukan batas wilayah daratan suatu negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antar negara yang wilayahnya berbatasan. Perbatasan antar negara dapat berupa : perbatasan alam, perbatasan buatan, perbatasan ilmu pasti.

b. Wilayah Laut

Bagian wilayah laut yang termasuk wilayah suatu negara disebut lautan atau perairan teritorial. Batas lautan teritorial pada umumnya 3 mil dihitung dari pantai ketika air surut. Laut di luar perairan teritorial disebut lautan bebas (mare liberium).

Dalam sejarah hukum laut internasional terdapat dua pandangan, yaitu :
  1. Res Nulius, bahwa laut tidak ada pemiliknya karena itu laut dapat diambil dan dimiliki tiap negara.
  2. Res Communis, bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karena itu tidak dapat diambil atau dimiliki oleh tiap negara.
Berdasarkan traktat multilateral yang diselenggarakan di Montego Bay Jamaika tahun 1982 ditentukan batas lautan sebagai berikut :
  1. Batas laut teritorial negara, yaitu 12 mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai terluar.
  2. Batas zone bersebelahan, yaitu 12 mil atau 24 mil di luar teritorial tadi
  3. Batas Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu laut yang diukur dari pantai sejauh 200 mil. Negara yang mempunyai ZEE berhak menggali kekayaan alam dasar laut, melakukan kegiatan ekonomi tertentu, dan dapat menangkap nelayan penangkap ikan di situ. Negara lain bebas memasang kabel atau pipa di bawah lautan bebas dan adanya kebebasan berlayar di atasnya.
  4. Landas benua (Landas kontinen), batasnya di luar wilayah laut teritorial sampai kedalaman 200 meter, atau di luar batas itu sampai di mana kedalaman perairan yang melekat memperkenankan eksploitasi sumber daya alam wilayah sampai jarak 200 mil nautika dari garis dasar laut teritorial. Negara pantai dapat melakukan eksplorasi, tetapi berkewajiban membagi hasil dengan masyarakat internasional.

c. Wilayah Udara

Wilayah udara adalah daerah udara yang berada di atas daerah negara di permukaan bumi, yaitu di atas wilayah daratan dan perairan.

d. Wilayah Ekstra Teritorial atau Wilayah Konvensional

Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah atau tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun wilayah itu sebenarnya secara nyata berada di wilayah negara lain.

3. Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang berkuasa penuh atas wilayah dan rakyatnya, baik ke luar maupun ke dalam.

Pemerintah yang berdaulat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Pemerintah dalam arti luas adalah gabungan dari alat kelengkapan negara baik lembaga legeslatif, eksekutif, maupun yudikatif.
  2. Pemerintah dalam arti sempit adalah kepala negara (presiden/raja) atau lembaga eksekutif.

4. Pengakuan negara lain

Pengakuan negara lain bukanlah unsur pokok adanya suatu negara, akan tetapi hanya merupakan unsur yang menerangkan adanya suatu negara atau unsur deklaratif, bukan konstitutif.
  1. Teori Konstitutif, teori ini menurut hukum internasional suatu negara baru lahir jika telah diakui oleh negara lain. Selama pengakuan itu belum diberikan maka secara hukum negara itu belum berdiri.
  2. Teori Deklaratif, teori ini menegaskan bahwa begitu lahir suatu negara langsung menjadi anggota masyarakat internasional, dan pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari kelahiran tersebut.

Macam-Macam Pengakuan

Dilihat dari bentuknya, pengakuan dapat dibedakan menjadi :
  1. Pengakuan de yure
  2. Pengakuan de facto
  3. Pengakuan kolektif
  4. Pengakuan bersyarat
  5. Pengakuan premature
  6. Pengakuan kuasi
Dilihat dari objeknya, pengakuan dapat dibedakan menjadi : 
  1. Pengakuan negara
  2. Pengakuan pemerintah
  3. Pengakuan pemerintah di pengasingan
  4. Pengkuan sebagai pihak berperang (belligerency)
Fungsi pengakuan antara lain :
  1. Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional
  2. Untuk menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antar negara.
Negara yang baru merdeka memerlukan suatu pengakuan dari negara lain karena faktor-faktor :
  1. Suatu negara berdasarkan hukum alam tidak mungkin dapat berdiri sendiri dalam mencukupi kebutuhan-kebutuhan negaranya dalam berbagai bidang. Untuk itu diperlukan bantuan dan kerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
  2. Untuk menjamin kelangsungan hidup negaranya dari berbagai ancaman baik dari dalam negari maupun dari luar negeri.
Demikian adalah unsur-unsur terbentuknya negara semoga dapat membantu dan bermanfaat.