Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unsur-Unsur Negara secara Konstitutif dan Deklaratif

Daftar Isi [Tampilkan]

Organisasi dalam masyarakat, baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara? 

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur: penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintah dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. 

Sedangkan Oppenhim-Lauterpacht berpendapat, bahwa sebuah negara harus memenuhi unsur-unsur negara tertentu yaitu unsur pembentuk (konstitutif) dan unsur pengakuan dari negara lain (deklaratif).

Unsur konstitutif

Unsur konstitutif adalah unsur mutlak yang harus dipenuhi untuk berdirinya sebuah negara, yang meliputi:

1. Adanya rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara tunduk serta patuh terhadap kekuasaan negara tersebut. Rakyat dapat dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan penduduk:

a) Penduduk

Siapa saja yang menjadi penduduk dan warga negara Indonesia telah diatur dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi: penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia. penduduk dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:

  • Warga negara sebagaimana tertulis pada Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi: yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebaqai warga negara. Dan dalam UU nomor 12 tahun 2006 dijelaskan "yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
  • Bukan warga negara (orang asing) yaitu mereka yang tidak termasuk sebagai warga negara karena belum memenuhi syarat secara hukum sebagai warga negara. 

Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal ada dua asas, yaitu: 

1. Asas ius sanguinis (asas keturunan) 

Asas ius sanguinis atau asas keturunan adalah menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan. 

Contoh :

Seseorang dilahirkan di negara X, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan Y, maka anak tersebut merupakan warga negara Y. Jadi kewarganegaraan anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan tempat dimana anak tersebut diilahirkan. 

2. Asas ius soli (asas tempat tinggal) 

Asas ius soli atau asas tempat tinggal adalah menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya 

Contoh :

Seseorang dilahirkan di negara X, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan Y, maka anak tersebut merupakan warga negara X, Jadi kewarganegaraan anak tidak terpengaruh kewarganegaraan orang tuanya. 

Adanya dua asas tersebut menimbulkan permasalahan yaitu seseorang bisa memperoleh kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau seseorang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride). 

b) Bukan penduduk 

Orang yang berada dalam suatu wilayah negara tetapi tidak bermaksud untuk bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah negara yang bersangkutan.

2. Adanya wilayah 

Wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia meliputi darat, laut dan udara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. 

a) Wilayah darat

suatu negara dibatasi oleh wilayah daratan atau lautan dari negara lain. Perbatasan antar negara dapat berupa :

  • Perbatasan alam seperti : sungai, danau, lembah, atau pegunungan. 
  • Perbatasan buatan seperti : tiang pancang, pagar tembok, pagar kawat berduri. 
  • Perbatasan menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang dan garis bujur pada peta bumi.

b) Wi!ayah lautan

Wilayah lautan yang berbatasan dengan negara tetangga diatur menurut perjanjian bilateral antara indonesia dan negara tetangga tersebut. Sedangkan wilayah laut yang berbatasan dengan laut bebas diatur berdasarkan Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang disahkan menjadi Undang-Undang nomor 4 Tahun 1960 dan telah disahkan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 di Jamaica.

Menurut konvensi tersebut, wilayah perairan Republik Indonesia diukur 12 mil dari pulau-pulau terluar sebagai batas laut teritorial dan 200 mil sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Batas laut teritoria/merupakan wilayah yang secara mutlak dibawah kedaulatan RI. adapun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah yang sumber kekayaan alamnya milik negara RI namun kapai-kapal asing boleh melewati asal tidak mengambil kekayaan alamnya.

c) Wilayah udara

Wilayah udara meliputi dirgantara diatas wilayah darat dan lautan sesuai yang diatur dalam Perjanjian Paris tahun 1919. 

d) Wilayah ekstrateritorial 

Wilayah yang letaknya di luar wilayah negara atau wilayah yang letaknya di negara lain. Contohnya kantor diplomatik. Tentang wilayah ekstrateritorial diatur berdasarkan hukum internasional dan hasil konggres Aachen tahun 1818. 

3. Adanya Pemerintah yang berdaulat 

Negara Indonesia merupakan negara berdaulat, artinya memiliki kekuasaan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri tanpa campur tangan negara lain. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi: 

Ayat 1 : Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik 

Ayat2 : kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar

Unsur deklaratif

Unsur deklaratif artinya bersifat menerangkan atau mengumumkan sehingga memperoleh pengakuan tentang dirinya adalah sebuah negara. Hal yang termasuk unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari negara Iain. Walaupun bukan merupakan unsur mutlak, namun unsur deklaratif sangat penting bagi sebuah negara.

 Karena pengakuan dari negara lain merupakan landasan bagi negara untuk dapat melakukan hubungan dengan negara lain atau hubungan internasional. Pengakuan negara lain ada 2 macam: 

  1. Secara de facto (kenyataan) adalah pengakuan menurut kenyataan yang memenuhi unsur konstitusi. Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 dan yang mengakui secara de facto adalah Mesir dan India. 
  2. Secara de Jure (hukum) adalah pengakuan secara resmi menurut hukum, misalnya Indonesia secara de Jure diakui oleh: 

  • Inggris pada tanggal 31 Maret 1947 
  • Amerika Serikat pada tanggal 17 April 1947 
  • Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. 

Adapun perbedaan pengakuan de facto dengan de jure antara Iain sebagai berikut 

  1. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
  2. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatik penuh.
  3. Pengakuan de facto karena sifatnya sementara pada prinsipnya dapat ditarik Kembali.
  4. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka harus diakui secara de jure.