Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk-Bentuk Kenegaraan

Daftar Isi [Tampilkan]

Bentuk-Bentuk Kenegaraan

Bentuk kenegaraan ada beberapa diantaranya :

1. Koloni

Merupakan negara jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia koloni Belanda selama 3 setengah abad

2. Perwalian (Trustee)

Merupakan wilayah jajahan dari negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975

3. Mandat

Merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.

4. Protektorat

Merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren).
Contoh :
  • Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo Cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan pretektorat dari Perancis
  • Mesir semasa protektorat Turki tahun 1917
  • Zanzibar semasa protektorat Inggris tahun 1890
  • Albania semasa protektorat Italia tahun 1936

5. Dominion

Merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (Negara-negara Persemakmuran).

Dominion merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktik-praktik urusan kenegaraan baik ke dalam maupun ke luar.
Contoh Negara Dominion : Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan

6. Uni

Merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.

Uni dapat dibedakan menjadi :

a. Uni Personil (Personele Unie)
Merupakan gabungan dua atau lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang sema sebagai kepala negara. Sementara itu segala urusan dalam negari dan luar negeri diurus oleh negara masing-masing.

Contoh : Benelux (Belgia, Nederland, dan Luxemberg) yang bergabung dalam uni personil tahun 1839-1890, dan Inggris – Scotlandia tahun 1603-1707.

b. Uni Riil (Reele Unie)
Merupakan gabungan dua negara atau lebih berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna mengatur kepentingan besama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri.

Contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919, dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905.

c. Uni Zui Generalis
Merupakan gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesepakatan lewat perjanjian.
Contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956

Selain bentuk kenegaraan tersebut di atas ada juga istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi).

Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu. Misalnya : yang menyangkut bidang politik luat negeri dan pertahanan bersama. Untuk menyelenggarakan kepentingan serikat dalam perjanjian dibentuklah badan pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi, kedaulatan, negara anggota tetap utuh.

Konfederasi (serikat negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional. Contoh perserikatan Amerika Utara (1776-1778).

Demikian adalah bentuk-bentuk negara, semoga dapat membantu dan bermanfaat.