Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Hakikat Negara

Daftar Isi [Tampilkan]

Hakikat Negara

Istilah negara semula berasal dari kata Staat (Bahasa Jerman), State (Inggris), Etat (Perancis), Lo Stato (Italia). Istilah itu dialihkan dari bahasa latin “Status/Statum” yang artinya sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik.

Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam mesyarakat.

Negara memiliki dua pengertian yaitu dalam arti luas dan dalam arti khusus.
  1. Dalam arti yang luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
  2. Dalam arti khusus, pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat para pakar kenegaraan. Adapun pengertian negara menurut para ahli antara lain :
    1. Benedictus de Spinoza : Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis.
    2. Harold J. Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati, baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi, ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua.
    3. Dr. W.L.G. Lemaire : Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
    4. Hugo de Groot (Grotius) : Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
    5. Leon Duguit : There is a state wherever in a given  society there exists a political differentiation (between rules and ruled)
    6. R.M. Mac Iver : Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
    7. Prof. Mr. Krenenburg : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
    8. George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
    9. Karl Marx : Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi (memeras) kelas yang lain (proletariat/buruh)
    10. Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
    11. Max Waber : Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
    12. Bellefroid : Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya
    13. Prof. Mr. Soenarko : Negara adalah organisasi masyarakat diwilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
    14. G. Pringgodigdo, SH : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memilki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa)
    15. Prof. R. djokosutono, SH : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
    16. O. Notohamidjojo : Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya
    17. Dr. Wiryono prodjodikoro, SH : Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
    18. M. Solly Lubis, SH : Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu : memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.
    19. Prof. Miriam Budiardjo : Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya  diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
    20. Prof. Nasroen : Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
    21. Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto : Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
Batasan mengenai pengertian menurut para ahli terdapat banyak perbedaan, hal ini disebabkan dari sudut pandang dan latar belakang yang berbeda dalam meninjau tentang negara. 

Dari berbagai pendapat itu terdapat beberapa tinjauan tentang negara di antaranya adalah :

1. Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logeman (1892-1969), negara pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang mengatur kelompok manusia, yang kemudian disebut bangsa. Negara terdiri atas jabatan-jabatan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengatur masyarakatnya. 

Jadi menurutnya, yang utama ialah organisasi kekuasaan negara, sedangkan kelompok manusianya adalah sekunder.

2. Negara sebagai Organisasi Politik
Menurut Max Iver, Negara adalah persekutuan manusia yang bertindak melalui hukum yang dilaksanakan oleh suatu pemerintah, yang dilengkapi kekuasaan untuk memaksa dan dalam satuan kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum, mutlak dari suatu ketertiban sosial. 

Negara tumbuh dari satu keluarga, kemudian berkembang menjadi klan, kemudian berkembang menjadi negara.

3. Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
Menurut Hegel (1770-1831), Negara adalah organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintetis antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individual. Seluruh individu menjelmakan dirinya dalam negara sebagai satu organisme. Karena  itu, negara mempunyai kekuasaan tertinggi, tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.

4.Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dengan Rakyat
Teori ini dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada sidang BPUPKI pertama pada tanggal 31 Mei 1945, dengan meninjau tiga teori negara, yaitu :
  1. Teori Perseorangan/Individual, Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh seseorang dalam masyarakat itu (contact social)
  2. Teori Golongan/Klas, Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan (klas) untuk menindas kelas lain.
  3. Teori Intergralistik, Negara adalah tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.
Menurut Soepomo yang paling sesuai dengan corak masyarakat Indonesia ialah teori intergralistik. Karena sesuai dengan semangat kerohanian bangsa yang selalu memelihara persatuan dan keseimbangan antara lahir dan batin, pemimpin dan rakyat, mikro kosmos dan makro kosmos.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut, bahwa negara merupakan :
  1. Suatu organisasi kekuasaan yang teratur
  2. Kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli
  3. Suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat
  4. Persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Berikut adalah pembahasan mengenai Pengertian dan Hakikat Negara, semoga dapat membantu dan bermanfaat.