Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wali dan Saksi dalam Pernikahan: Macam dan Urutan Wali Nikah

Daftar Isi [Tampilkan]

wali dan saksi pernikahan
sumber pixabay

Wali dan saksi dalarn pernikahan merupakan dua hal yang sangat menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Ulama berselisih pendapat apakah wali menjadi syarat syahnya pernikahan atau tidak. 

Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa tidak ada nikah tanpa wali, dan wali menjadi syarat syahnya nikah. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila seorang perempuan melakukan akad nikahnya tanpa wali, sedang calon suami sebanding, maka nikahnya itu sah. Oleh karenanya keduanya harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas. Rasulullah SAW bersabda:

"Dari 'Aisyah ra. ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda, siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seijin walinya maka batallah pernikahannya, dan jika ia telah disetubuhi, maka bagi perempuan itu berhak menerima mas kawin lantaran ia telah menghalalkannya kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran antara wali- wali, maka sultanlah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali." (HR. Imam yang empat kecuali Nasa’i) 

Wali Nikah

Seluruh madzab sepakat bahwa wali dalam pemikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki sesuai dengan pilihan perempuan itu. Peran wali dalam pernikahan sangat penting, karena mempakan rukun nikah. Pernikahan tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya seorang wali dari pihak perempuan. Oleh karena itu kedudukan wali sangat penting.

Sebagaimana Sabda Rasul SAW: "Janganlah seorang perempuan menikahkan perempuan Iain, dan jangan pula ia menikahkan dirinya sendiri." (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni) 

Rasulullah juga bersabda bersabda : "Tidaklah sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa" 

Adapun syarat syarat wali nikah adalah merdeka (mempunyai kekuasaan), berakal, baligh dan Islam. 

a. Macam dan Urutan Wali Nikah

Wali nikah terbagi menjadi dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim. 

1) Wali Nasab

Wali nasab adalah wali dari pihak kerabat, artinya wali yang mempunyai pertalian darah atau keturunan dengan perempuan yang akan dinikahkannya. Wali nasab ditinjau dari dekat dan jauhnya dengan mempelai wanita dibagi menjadi dua, yaitu 

  1. Wali akrab (lebih dekat hubungannya dengan mernpelai perempuan) dan 
  2. Wali ab'ad (wali yang lebih jauh hubungannya dengan mempelai perempuan). 

2) Wali Hakim

Wali hakim adalah pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dengan sebab tertentu pula. Dengan kata lain wali hakim adalah pejabat negara yang beragama Islam dah dalam hal ini biasanya kekuasaanya di Indonesia dilakukan oleh Kepala pengadilan Agama, ia dapat mengangkat orang lain menjadi hakim (biasanya yang diangkat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan) untuk mengakadkan nikah perempuan yang berwali hakim. 

Sebagaimana sabda Rasulullah : "Dari Aisyah ra ia berkata : "Rasulullah SAW bersabda, siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seijin walinya maka batallah pernikahannya, dan jika ia telah disetubuhi, maka bagi perempuan itu berhak menerima mas kawin lantaran ia telah menghalalkannya kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka sultanlah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali (HR. Imam yang empat kecuali Nasa’i)

Adapun syarat wali hakim atau sebab-sebab berpindahnya wewenang wali nasab kepada wali hakim, adalah apabila wali nasab: 

  1. Tidak ada wali nasab
  2. Tidak cukup syarat wali bagi yang lebih dekat dan wali yang lebih jauh tidak ada 
  3. Wali yang lebih dekat ghaib 
  4. Wali yang lebih dekat sedang melakukan ihram / ibadah haji 
  5. Wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat dijumpai 
  6. Wali yang lebih dekat adhal menikahkan, yaitu tidak mau menikahkan 
  7. Wali yang lebih dekat tawari, yaitu sembunyi-sembunyi karena tidak mau menikahkan 
  8. Wali yang lebih dekat ta'azzuz, yaitu bertahan, tidak mau menikahkan 
  9. Wali yang lebih dekat mufqud, yaitu hilang tidak diketahui tempatnya dan tidak diketahui tempatnya dan tidak diketahui pula hidup dan matinya. 

b. Wali Mujbir

Di samping ada wali nasab dan wali hakim masih ada wali mujbir. Wali mujbir adalah wali yang berhak menikahkan anak perempuannya yang sudah baligh, berakal dari gadis untuk dinikahkan, dengan tiada meminta ijin terlebih dahulu kepada anak perempuan tersebut. Dalam hal ini hanya bapak dan kakek yang dapat menjadi wali mujbir. 

Kebolehan bapak dan kakek menikahkan anak perempauannya tanpa minta ijin terlebih dahulu padanya adalah dengan syarat-syarat : 

  1. Tidak ada permusuhan antara wali mujbir dengan anak gadis tersebut 
  2. Sekufu' antara perempuan dengan laki-laki calon suaminya 
  3. Calon suami itu mampu membayar mas kawin 
  4. Calon suami tidak cacat. 

c. Wali Adhal

Wali adhal adalah wali yang tidak mau menikahkan anaknya, karena alasan-alasan tertentu yang menurut walinya itu tidak disetujui adanya pernikahan anaknya atau cucunya dengan calon suami karena tidak sesuai dengan kehendak walinya, padahal wanita yang hendak menikah itu berakal sehat dan calon suami juga dalam keadaan sekufu. 

Apabila terjadi hal seperti tersebut diatas, maka perwalian itu pindah langsung pada wali hakim, sebab adhal itu zalim sedang yang dapat menghilangkan kezaliman adalah hakim. 

Sabda Rasulullah: "Kalau (wali-wali itu) enggan (menikahkan) maka hakim menjadi wali perempuan yang tidak mempunyai wali" (HR. Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Hiban). 

Apabila adhalnya sampai tiga kali, maka perwaliannya pindah pada wali ab'ad bukan wali hakim. Kalau adhalnya itu karena sebab yang logis menurut hukum Islam, maka tidak disebut adhal, Seperti : wanita itu nikah dengan pria yang tidak sekufu, maharnya di bawah mahar misil dan wanita itu dipinang oleh laki-laki yang lebih pantas daripada pinangan pertama itu. 

Saksi Nikah

Saksi nikah sangat berperan sekali terhadap syah atau tidaknya perkawinan itu Apabila saksi tidak ada, maka perkawinan itu tidak akan syah, karena merupakan salah satu rukun perkawinan. 

Karena itu kedudukan saksi dalam pernikahan yaitu: untuk lebih menjaga apabila ada tuduhan atau kecurigaan orang lain terhadap pergaulan mereka dan untuk menguatkan janji mereka berdua begitu pula terhadap keturunannya, Saksi dalam pernikahan disyaratkan dua orang laki-laki yang adil. 

Sabda Rasulullah SAW: ‘'Sahnya suatu pernikahan hanya dengan wali dan dua orang saksi yang adil." (HR Ahamad)