Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Daftar Isi [Tampilkan]
Para ahli banyak yang mengemukakan mengenai pengertian negara, banyak perbedaan pendapat dalam penafsiran yang biasanya disebabkan oleh sudut pandang dan latar belakang yang berbeda-beda.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Benedictus de Spinoza : Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis.

Harold J. Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati, baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi, ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua.

Dr. W.L.G. Lemaire : Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.

Hugo de Groot (Grotius) : Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

Leon Duguit : There is a state wherever in a given  society there exists a political differentiation (between rules and ruled)

R.M. Mac Iver : Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

Prof. Mr. Krenenburg : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.

George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu

Karl Marx : Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi (memeras) kelas yang lain (proletariat/buruh)

Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat

Max Waber : Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah

Bellefroid : Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya

Prof. Mr. Soenarko : Negara adalah organisasi masyarakat diwilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

G. Pringgodigdo, SH : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memilki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa)

Prof. R. djokosutono, SH : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama

O. Notohamidjojo : Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya

Dr. Wiryono prodjodikoro, SH : Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.

M. Solly Lubis, SH : Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu : memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.

Prof. Miriam Budiardjo : Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya  diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

Prof. Nasroen : Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.

Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto : Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.

Berikut adalah beberapa pengertian negara menurut para ahli yang sudah dirangkum, semoga dapat membantu dan bermanfaat