Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Sulhu adalah, Hukum, Rukun, Syarat dan Macamnya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian dan hukum sulhu

Apa itu sulhu? Pengertian sulhu menurut bahasa mempunyai arti memutus pertengkaran, perselisihan, atau perdamaian. Menurut Sulaiman Rasjid dalam bukunya Fikih Islam. Sulhu adalah akad perjanjian untuk menghilangkan rasa dendam, permusuhan atau perbantahan.

Berdasarkan pengertian sulhu di atas, dapat kita pahami bahwa sulhu adalah akad yang bertujuan untuk mengakhiri perselisihan atau persengketaan. Dasar hukum sulhu adalah berdasarkan firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 10, sebagai berikut.

إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٌ۬ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَ أَخَوَيۡكُمۡ‌ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ (١٠)
Artinya : Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (10)

Rukun sulhu

Berikut ini adalah 3 rukun sulhu:

  1. Orang-orang yang menyepakati perdamaian (mushalih)
  2. Masalah yang didamaikan
  3. Akad perdamaian

Syarat sulhu

Berikut ini adalah syarat syarat sulhu:

  1. Orang-orang yang menyepakati perdamaian sama-sama sah bertindak dalam masalah hukum
  2. Tidak ada paksaan kepada kedua belah pihak
  3. Masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam
  4. Jika perdamaian tidak bisa dilakukan hanya oleh kedua belah pihak,maka penyelesaiannya dapat dibantu oleh pihak ketiga sebagai penengah

Macam macam sulhu

Berikut ini adalah macam-macam sulhu dilihat dari kategori orang yang berdamai kecuali

1. Dari segi orang yang berdamai

Misalnya sebagai berikut

  1. Perdamaian antara sesama muslim
  2. Perdamaian antara Muslim dan nonmuslim
  3. Perdamaian antara imam dengan bugat (pemberontak yang tidak mau tunduk)
  4. Perdamaian antara suami istri
  5. Perdamaian dalam urusan muamalah dan lain-lain

2. Dari segi masalah yang didamaikan

Yaitu sebagai berikut.

  1. Perdamaian ibra', yaitu mengurangi kewajiban dengan pembayaran sebagian, seperti yang dilakukan oleh orang yang berhutang piutang. Misalnya, orang yang sedang berhutang berkata: “saya berdamai denganmu, bagaimana kalau utang saya Rp. 1.000.000, saya bayar dengan segera, tapi saya bayar Rp. 800.000?”, jika yang berpiutang menyiarkan atau menyetujui maka perdamaian seperti ini sah.
  2. Perdamaian mu'awadah, yaitu menggantikan suatu hak dengan yang lain. Perdamaian seperti ini boleh dengan syarat seperti jual beli. Misalnya, kebun diganti dengan ternak, sawah diganti dengan motor dan lain-lain. Dengan syarat, barang yang dijadikan pengganti tidak boleh cacat atau ada unsur penipuan.
Demikian pembahasan mengenai Apa itu sulhu? meliputi pengertian, rukun, syarat-syarat, dan macam-macam sulhu. Semoga bermanfaat.