Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan dan Fungsi Negara

Daftar Isi [Tampilkan]
Tujuan negara menunjukan segala sesuatu yang hendak dicapai dalam hidup bernegara. Sedangkan fungsi negara menunjukan pelaksanaan apa yang hendak dicapai dalam hidup bernegara.

Fungsi suatu negara adalah untuk merealisasi pelaksanaan tujuan negara dalam praktek.

Dalam praktek kenegaraan, tujuan dan fungsi negara dari kurun waktu tertentu mengalami perubahan, dan tidak pernah sama. 

Tujuan dan fungsi negara seperti yang dikemukakan oleh para ahli fikir tentang negara dan hukum ada beberapa teori, diantaranya adalah :

Teori- Teori Tujuan Negara

Teori Kekuasaan

Shang Yang

Yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. 

Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.” 

Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebijakan, kesusilaan, penghormatan kepada orang tua, persaudaraan, kesetian, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapa mengatasi kekacauan (yang sedang melanda Cina saat itu).

Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan bersama dan kekuasaan negara.

Niccolo Machiavelli

Dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat.

Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan, dan kesejahteraan seluruh bangsa.

Teori Perdamaian Dunia

Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia.

Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara  merdeka dan meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi.

Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang maha kuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.

Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia

Immanuel Kant (1724-1804)

Immanuel Kant adalah penganut teori perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir.

Maka Kant menyatakan bahwa negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara.

Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah.

Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan), legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).

Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher (penjaga malam), negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pendapat Kant ini sengat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadao liberalisme (dengan somboyannya : laissez faire, laissez aller).

Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin.

Para ahli berusaha memyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraab bagi seluruh warga negara.

Kranenburg

Krenenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekedar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya.

Kesejahteraan meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural : tujuan-tujuan negara.

Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata dan seimbang.

Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara yaitu sebagai berikut :
  1. Ajaran Plato : Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
  2. Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan) : Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan. Penyelanggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya : Augustinus, Thomas Aquino
  3. Ajaran negara polisi : Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant)
  4. Ajaran Negara Hukum : Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah atau negaranya.
  5. Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State) : Negara Bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.

Tujuan Negara Indonesia Menurut Pembukaan UUD 1945

Tujuan negara Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945 tercantum dalam alinia keempat yang bunyinya “....Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dari tujuan tersebut dapat disimpulkan bahwa negara RI, tujuan nasionalnya meliputi tujuan ke dalam yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sedangkan tujuan keluar adalah untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Perwujudan tujuan negara ini dicapai melalui pelaksanaan fungsi dan peran pemerintah negara antara lain meliputi :
  1. Pembuatan kebijakan
  2. Pelaksanaan kebijakan
  3. Pengawasan kebijakan
Ditinjau dari kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintahan negara, fungsi pembuatan kebijakan ini disebut sebagai legislatif, fungsi pelaksanaan kebijakan disebut eksekutif, dan fungsi pengawasan kebijakan disebut yudikatif.

Dalam rangka melindungi keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas pemerintah membuat kebijakan pengaturan melalui Undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Melalui undang-undang ini pemerintah berusaha melindungi pengguna jalan raya agar tercipta keamanan, kenyamanan, dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sebaliknya para pengguna jalan harus menaati seluruh peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Peran serta masyarakat dalam menaati peraturan ini sangat diperlukan agar tercipta kondisi berlalu lintas secara tertib dan nyaman.

Dengan demikian ditinjau deri aspek hukum maka para pengguna jalan harus menaati rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, isyarat pengatur lalu lintas dan melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas.

Kemacetan, kesemrawutan, kecelakaan di jalan raya seringkali disebabkan oleh ketidak patuhan para pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas.

Ditinjau dari aspek sosiologi, ketertiban dalam berlalu lintas perlu didukung oleh tata nilai masyarakat yang kondusif bagi terciptanya ketertiban dalam berlalu lintas. Tata nilai masyarakat yang diperlukan antara lain menghormati fungsi jalan (termasuk di dalamnya fungsi bahu jalan dan badan jalan).

Masih banyak warga masyarakat yang tidak menghormati fungsi jalan ini sehingga tidak aneh jika badan jalan beralih fungsi sebagai tempat parkir atau tempat berjualan.

Tata nilai lainnya yang perlu dikembangkan adalah saling menghormati hak diantara pengguna jalan. Para pejalan kaki dan penyeberang jalan seringkali menjadi korban karena keserempet atau bahkan tertabrak kendaraan. Hal ini terjadi karena kurangnya rasa saling menghormati diantara pengguna jalan.

Ditinjau dari aspek ekonomi, apabila tercipta kondisi tertib dan lancar dalam berlalu lintas maka akan memberikan pengaruh positif pada aspek penghematan waik waktu maupun biaya dan perjalanan menjadi semakin efektif.

Demikian juga keadaan tertib berlalu lintas akan dapat memberikan efek psikologis, yaitu terciptanya rasa aman, dan nyaman kepada para pengguna jalan.

Oleh karena itu, kebijakan tentang lalu lintas dan angkutan jalan hendaknya berpihak pada kepentingan umum dalam arti mengayomi kepentingan para pengguna jalan tanpa adanya monopoli atau deskriminasi.

Kebijakan tentang lalu lintas dan angkutan jalan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, demikian pula pengawasan dan penegakannya harus berdasarkan prinsip keadilan.

Fungsi Negara

Para ahli masih belum adanya persamaan pendapat tentang fungsi itu, tetapi mengenai fungsi negara terdapat beberapa teori fungsi negara diantaranya adalah :
  1. Anarchisme : fungsi negara dapat diselenggarakan oleh individu dalam perhimpunan yang sukarela tanpa alat pemaksa dan alat peradilan dalam menyelenggarakan ketertiban
  2. Individualisme : fungsi negara adalah untuk memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat
  3. Sosialisme : fungsi negara untuk mewujudkan pemenuhan kesejahteraan bersama umat manusia dengan jalan penguasaan dalam bidang ekonomi sepenuhnya oleh negara
  4. Komunisme : fungsi negara adalah penguasaan alat-alat produksi dengan menghapuskan semua kepemilikan perseorangan/individual
  5. Sindikalisme berupa penguasaan alat produksi oleh serikat pekerja bukan negara
  6. Guild socialism menghendaki alat-alat produksi dikuasai oleh organisasi-organisasi publik yang otonom (koperasi). Teori ini diilhami oleh ajaran sosialisme dan sindikalisme
  7. Facisme (facsio artinya kelompok/kumpulan) yaitu penguasaan alat produksi oleh negara yang tidak mengenal batas dari fungsi-fungsi yang diselenggarakan negara
  8. Kolektivisme empiris yaitu penguasaan umum atas dinas umum yang vital yang berusaha mengajukan kesejahteraan kolektif dengan menyediakan jasa yang tidak bisa diberikan oleh usaha swasta.

Fungsi Negara Menurut Para Ahli

Mac Iver

Dalam buku The Web Of Government, fungsi negara polisi meliputi fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan, disamping fungsi bidang kebudayaan, kesejahteraan, dan perekonomian.

Sedangkan fungsi negara bila ditinjau secara intern, yang hakiki, menurut Mac Iver dalam buku The Modern State ialah memelihara ketertiban dan menghormati kepribadian warga negaranya.

Bila ketertiban ini dipelihara maka akan terdapat apa yang disebut negara polisi. Ketertiban dipelihara demi perlindungan (protection) konservasi (conservation) dan perkembangan (development).

Fungsi perlindungan maksudnya melindungi yang lemah terhadap yang kuat dengan cara menciptakan standar hidup yang minimal bagi warga negaranya. Fungsi ini diperluas dengan dua fungsi yang lain.

Dengan dua fungsi ini, negara dan aparatnya memelihara kelestarian alam serta memajukan perindustrian dan perbangunan yang dapat dinikmati oleh generasi penerus.

Prof. Miriam Budiharjo

Dalam buku ‘Dasar-Dasar Ilmu Politik’ menyatakan setiap negara terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu :
  1. Melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Negara sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
  3. Pertahanan, untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar maupun gangguan dari dalam. Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan dilakukan melalui badan badan peradilan

Charles E Merriam

Menyebutkan lima fungsi negara yaitu :
  1. Keamanan ekstern
  2. Ketertiban intern
  3. Keadilan
  4. Kesejahteraan umum
  5. Kebebasan.
Demikian pembahasan mengenai tujuan dan fungsi negara, semoga mambantu dan bermanfaat.