Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan Negara Indonesia Menurut Pembukaan UUD 1945

Daftar Isi [Tampilkan]
Tujuan negara Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945 tercantum dalam alinia keempat yang bunyinya “....Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dari tujuan tersebut dapat disimpulkan bahwa negara RI, tujuan nasionalnya meliputi tujuan ke dalam yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sedangkan tujuan keluar adalah untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Perwujudan tujuan negara ini dicapai melalui pelaksanaan fungsi dan peran pemerintah negara antara lain meliputi :
  1. Pembuatan kebijakan
  2. Pelaksanaan kebijakan
  3. Pengawasan kebijakan
Ditinjau dari kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintahan negara, fungsi pembuatan kebijakan ini disebut sebagai legislatif, fungsi pelaksanaan kebijakan disebut eksekutif, dan fungsi pengawasan kebijakan disebut yudikatif.

Dalam rangka melindungi keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas pemerintah membuat kebijakan pengaturan melalui Undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Melalui undang-undang ini pemerintah berusaha melindungi pengguna jalan raya agar tercipta keamanan, kenyamanan, dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sebaliknya para pengguna jalan harus menaati seluruh peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Peran serta masyarakat dalam menaati peraturan ini sangat diperlukan agar tercipta kondisi berlalu lintas secara tertib dan nyaman.

Dengan demikian ditinjau deri aspek hukum maka para pengguna jalan harus menaati rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, isyarat pengatur lalu lintas dan melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas.

Kemacetan, kesemrawutan, kecelakaan di jalan raya seringkali disebabkan oleh ketidak patuhan para pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas.

Ditinjau dari aspek sosiologi, ketertiban dalam berlalu lintas perlu didukung oleh tata nilai masyarakat yang kondusif bagi terciptanya ketertiban dalam berlalu lintas. Tata nilai masyarakat yang diperlukan antara lain menghormati fungsi jalan (termasuk di dalamnya fungsi bahu jalan dan badan jalan).

Masih banyak warga masyarakat yang tidak menghormati fungsi jalan ini sehingga tidak aneh jika badan jalan beralih fungsi sebagai tempat parkir atau tempat berjualan.

Tata nilai lainnya yang perlu dikembangkan adalah saling menghormati hak diantara pengguna jalan. Para pejalan kaki dan penyeberang jalan seringkali menjadi korban karena keserempet atau bahkan tertabrak kendaraan. Hal ini terjadi karena kurangnya rasa saling menghormati diantara pengguna jalan.

Ditinjau dari aspek ekonomi, apabila tercipta kondisi tertib dan lancar dalam berlalu lintas maka akan memberikan pengaruh positif pada aspek penghematan waik waktu maupun biaya dan perjalanan menjadi semakin efektif.

Demikian juga keadaan tertib berlalu lintas akan dapat memberikan efek psikologis, yaitu terciptanya rasa aman, dan nyaman kepada para pengguna jalan.

Oleh karena itu, kebijakan tentang lalu lintas dan angkutan jalan hendaknya berpihak pada kepentingan umum dalam arti mengayomi kepentingan para pengguna jalan tanpa adanya monopoli atau deskriminasi.

Kebijakan tentang lalu lintas dan angkutan jalan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, demikian pula pengawasan dan penegakannya harus berdasarkan prinsip keadilan.

Demikian pembahasan mengenai tujuan negara Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945. Semoga dapat membantu dan bermanfaat. Terimakasih.