Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Teori- Teori Tujuan Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Daftar Isi [Tampilkan]

Teori- Teori Tujuan Negara

1. Teori Kekuasaan

a. Shang Yang

Yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. 

Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.” 

Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebijakan, kesusilaan, penghormatan kepada orang tua, persaudaraan, kesetian, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapa mengatasi kekacauan (yang sedang melanda Cina saat itu).

Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan bersama dan kekuasaan negara.

b. Niccolo Machiavelli

Dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat.

Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan, dan kesejahteraan seluruh bangsa.

2. Teori Perdamaian Dunia

Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia.

Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara  merdeka dan meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi.

Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang maha kuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.

3. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia

a. Immanuel Kant (1724-1804)

Immanuel Kant adalah penganut teori perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir.

Maka Kant menyatakan bahwa negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara.

Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah.

Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan), legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).

Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher (penjaga malam), negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pendapat Kant ini sengat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadao liberalisme (dengan somboyannya : laissez faire, laissez aller).

Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin.

Para ahli berusaha memyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraab bagi seluruh warga negara.

b. Kranenburg

Krenenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekedar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya.

Kesejahteraan meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural : tujuan-tujuan negara.

Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata dan seimbang.

Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara yaitu sebagai berikut :
  1. Ajaran Plato : Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
  2. Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan) : Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan. Penyelanggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya : Augustinus, Thomas Aquino
  3. Ajaran negara polisi : Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant)
  4. Ajaran Negara Hukum : Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah atau negaranya.
  5. Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State) : Negara Bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.
Demikian adalah pembahasan mengenai teori-teori tujuan negara secara umum dan pendapat menurut para ahli, dan terdapat juga beberapa teori tentang ajaran tujuan negara. Semoga dapat membantu dan bermanfaat. Terimakasih.