Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Teori Fungsi Negara dan Pendapat Menurut Para Ahli

Daftar Isi [Tampilkan]

Fungsi negara

Para ahli masih belum adanya persamaan pendapat tentang fungsi itu, tetapi mengenai fungsi negara terdapat beberapa teori fungsi negara diantaranya adalah :
  1. Anarchisme : fungsi negara dapat diselenggarakan oleh individu dalam perhimpunan yang sukarela tanpa alat pemaksa dan alat peradilan dalam menyelenggarakan ketertiban
  2. Individualisme : fungsi negara adalah untuk memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat
  3. Sosialisme : fungsi negara untuk mewujudkan pemenuhan kesejahteraan bersama umat manusia dengan jalan penguasaan dalam bidang ekonomi sepenuhnya oleh negara
  4. Komunisme : fungsi negara adalah penguasaan alat-alat produksi dengan menghapuskan semua kepemilikan perseorangan/individual
  5. Sindikalisme berupa penguasaan alat produksi oleh serikat pekerja bukan negara
  6. Guild socialism menghendaki alat-alat produksi dikuasai oleh organisasi-organisasi publik yang otonom (koperasi). Teori ini diilhami oleh ajaran sosialisme dan sindikalisme
  7. Facisme (facsio artinya kelompok/kumpulan) yaitu penguasaan alat produksi oleh negara yang tidak mengenal batas dari fungsi-fungsi yang diselenggarakan negara
  8. Kolektivisme empiris yaitu penguasaan umum atas dinas umum yang vital yang berusaha mengajukan kesejahteraan kolektif dengan menyediakan jasa yang tidak bisa diberikan oleh usaha swasta.

Fungsi Negara Menurut Para Ahli

Mac Iver

Dalam buku The Web Of Government, fungsi negara polisi meliputi fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan, disamping fungsi bidang kebudayaan, kesejahteraan, dan perekonomian.

Sedangkan fungsi negara bila ditinjau secara intern, yang hakiki, menurut Mac Iver dalam buku The Modern State ialah memelihara ketertiban dan menghormati kepribadian warga negaranya.

Bila ketertiban ini dipelihara maka akan terdapat apa yang disebut negara polisi. Ketertiban dipelihara demi perlindungan (protection) konservasi (conservation) dan perkembangan (development).

Fungsi perlindungan maksudnya melindungi yang lemah terhadap yang kuat dengan cara menciptakan standar hidup yang minimal bagi warga negaranya. Fungsi ini diperluas dengan dua fungsi yang lain.

Dengan dua fungsi ini, negara dan aparatnya memelihara kelestarian alam serta memajukan perindustrian dan perbangunan yang dapat dinikmati oleh generasi penerus.

Prof. Miriam Budiharjo

Dalam buku ‘Dasar-Dasar Ilmu Politik’ menyatakan setiap negara terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu :
  1. Melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Negara sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
  3. Pertahanan, untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar maupun gangguan dari dalam. Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan dilakukan melalui badan badan peradilan

Charles E Merriam

Menyebutkan lima fungsi negara yaitu :
  1. Keamanan ekstern
  2. Ketertiban intern
  3. Keadilan
  4. Kesejahteraan umum
  5. Kebebasan.
Demikian pembahasan mengenai secara teori dan pendapat menurut para ahli. Terimakasih.