Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia Dibandingkan Dengan Negara Lain

Daftar Isi [Tampilkan]

Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, merupakan tugas pokok suatu pemerintahan negara. Pemerintah sering disebut dengan badan eksekutif yang terdiri dari Presiden selaku Kepala negara maupun sebagai Kepala Pemerintahan yang dibantu oleh para Menteri. 

Dalam sistem presidensiil para menteri merupakan Pembantu presiden. Dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh Perdana Menteri merupakan bagian dari badan eksekutif dan Kepala negara yang juga merupakan bagian dari eksekutif kedudukanya tidak dapat diganggu gugat.

Tugas badan eksekutif adalah untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legeslatif. Dalam sistem pemerintahan parlementer badan eksekutif dan badan legeslatif bergantung satu dengan lainnya. Jika badan eksekutif mengalami krisis ( krisis kabinet ) yang tidak memperoleh dukungan dari badan legeslatif maka kabinet meletakan jabatannya dan mengembalikan mandat kepada Kepala negara. 

Demikian pula sebaliknya jika kabinet memandang badan legeslatif tidak representatif maka kabinet dapat membubarkan parlemen dan segera menyelenggarakan pemilu. Sistem ini banyak dipakai oleh negara Inggris yang diikuti Oleh negara negara bekas jajahannya seperti Malaysia, Singapura, India Australia.

Dalam sistem Presidensiil kedudukan eksekutif tidak tergantung pada badan legeslatif. Sedang kedudukan Presiden menunjuk para pembantu pembantunya yang akan memimpin departemen masing masing dan mereka hanya bertanggung jawab kepada Presiden bukan kepada parlemen. Pembentukan kabinet tidak perlu memperoleh dukungan dari parlemen oleh karena itu tidak perlu bertanggung jawab kepada parlemen.

Di Amerika Srikat pelaksanaan pemerintahan terdapat pemisahan kekuasaan secara tegas antara badan legeslatif, badan eksekutif dan badan yudikatif sehingga tercipta Check and balance. Kekuasaan membuat Undang-Undang ada di tangan Kongres dan Presiden mempunyai hak veto terhadap Undang-Undang yang dibuat tersebut. Presiden hanya bertanggung jawab kepada Rakyat pemilihnya. 

Lembaga Yudikatif kekuasaannya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasan lain, hakim diangkat seumur hidup dan sebagian dipilih oleh rakyat. Lain lagi di negara negara Sosialis yang berdasarkan ajaran histories Matriaklisme Karl Marx. Kekuasaan negara berada pada partai komunis, yang mengendalikan seluruh pemerintahan negara baik dalam bidang eksekutif, legeslatif maupun yudikatif. Pelaksanaan sistem pemerintahan di negara Komunis khususnya Uni Sovyet adalah sebagai berikut :

  1. Kekuasan tertinggi di tangan Sovyet Tertinggi atau Sovyet Agung. Badan ini menjalankan kekuasan legeslatif yang meliputi dua badan legeslatif yaitu Dewan Uni atau Majelis rendah yang anggota anggotanya dipilih oleh seluruh warga negara dan Dewan Nasional atau Majelis Tinggi yang anggota anggotanya dipilih langsung oleh rakyat negara negara bagian
  2. Presidium Sovyet tertinggi yaitu badan yang memegang kekuasaan Eksekutif. Badan ini mempunyai kekuasan yang sangat luas. Disamping mengeluarkan keputusan keputusan dan dekrit dekrit, juga berhak memperhentikan anggota kabinet. Bahkan dapat membubarkan Sovyet tertinggi. Dalam sistem pemerintahan di Uni Sovyet sebenarnya yang mempunyai kekuasan paling besar adalah Komite Pusat Partai komunis bersama politik bironya. Kedua badan ini yang mengendalikan seluruh mekanisme pemerintahan. Mereka dapat menunjuk semua anggota pimpinan lembaga negara dan mereka pulalah yang dapat memecatnya bilamana menyimpang dari asas-asas partai komunis. Kedudukan Presidum Sovyet tertinggi selain menjalankan wewenang Sovyet tertinggi, juga merupakan Kepala Negara Kolektif. Presidium Sovyet tertinggi juga mempunyai wewenang yudikatif untuk membatalkan keputusan keputusan dan aturan aturan kabinet bilamana dianggap bertentangan dengan undang undang. Sistem ini berlaku di Uni Sovyet dan negara negara sosialis lainnya. 

Bagimanakah sistem pemerintahan di Indonesia? Pada waktu melaksanakan UndangUndang Dasar RIS dan Undang Undang dasar Sementara Indonesia memakai Sistem Pemerintahan Parlementer sebagaimana negara negara lain. Namun Menurut Undang Undang Dasar 1945 menganut sistem pemerintahan Presidensil yang tidak berdasarkan ajaran trias politika seperti di Amerika Serikat, melainkan tidak membatasi secara tajam antara kekuasaan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Tetapi juga tidak hanya membagi asas kekuasan menjadi tiga bagian saja dan juga membatasi pembagian kekuasaan tersebut.

Sistem Pemerintahan tersebut jika dilihat atas tanggung jawab pelaksanaan kekuasaan pemerintahan dibedakan menjadi :

  1. Kabinet Ministriil yang dalam pelaksanaan tugasnya yang bertangung jawab adalah para menteri kepada parlemen dan kepala negara tidak dapat diganggu gugat.
  2. Kabinet Presedensiil yang dalam pelaksanaan tugasnya para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.

Kabinet Ministriil dibedakan menjadi dua yaitu Parlementer dan ektra parlementer. Kabinet parlementer adalah kabinet yang pembentukannya melalui campur tangan parlemen sedangkan exctra parlementer, pembentukannya diluar campur tangan parlemen, namun tetap bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet ini dipilih oleh presiden dari orang orang yang ahli/cakap pada bidangnya, yang disebut zaken kabinet/kabinet ahli.

Kabinet Parlementer dapat dibedakan menjadi kabinet partai, jika para menterinya berasal dari dari satu partai, kabinet koalisi, jika para menterinya berasal dari gabungan partai partai yang berada dalam parlemen, Kabinet Nasional, jika para menteri menterinya berasal dari seluruh partai yang ada di dalam Parlemen.

Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah negara raksasa (super power) yang mendapatkan kemerdekaannya melalui revolusi tahun 1776, dan setelah melalui proses yang cukup panjang maka pada tahun 1787, sidang Mahkamah Konstituante sampai pada satu titik yaitu menerima dasar demokrasi Amerika, yang tetap tegak sampai sekarang, yakni konstitusi (UUD) Amerika Serikat.

Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan konstusi bermaksud menegakkan demokrasi dan kebebasan warga negara. Amerika Serikat adalah negara republik federasi yang demokratis. Amerika Serikat menerapkan sistem pemerintahan presidensiil. Kekuasaan pemerintah Amerika Serikat dipisahkan menjadi kekuasaan pemerintah federal dan kekuasaan negara bagian. 

Setiap negara bagian memiliki konstitusi, pejabat eksekutif, badan legislatif, dan undang-undang sendiri, sedangkan pemerintah federal dibagi dalam eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Badan eksekutif terdiri atas Presiden dan menteri-menteri. Menteri-menteri dipilih Oleh Presiden dan tidak bisa diberhentikan oleh badan perwakilan rakyat.

Badan legislatif (congress) terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (House Of Representative). Masing-masing negara bagian memiliki dua senator.

Badan yudikatif dikepalai oleh Mahkamah Agung (supreme court), yaitu merupakan badan kehakiman yang menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hokum (rule of law).

Sistem pemerintahan di Amerika Serikat secara ringkas dapat dilihat berikut :

  1. Eksekutif : Presiden
  2. Legislatif : Conggress yang terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representative)
  3. Yudikatif : Mahkamah Agung

Sistem Pemerintahan Inggris

Inggris merupakan satu contoh Negara dengan system pemerintahan yang khas. Pulau Britania Raya, yang merupakan bagian utama dari kerajaan Inggris raya (United Kingdom) terbagi menjadi tiga bagian, yaitu InggrisÈ™ Skotlandia, dan Wales. Inggris termasuk Negara Negara yang banyak memberikan Sumbangan terhadap peradaban dunia. Sumbangan terbesarnya antara lain di bidang demokrasi karena Inggris terkenal sebagai induk parmentaria (mother of parliaments).

Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh King dan Kabinet. Badan eksekutif mempunyai hak untuk membubarkan parlemen, bukan kabinet. Oleh karena itu, parlemen selalu berhati-hati untuk melaksanakan votum-nya untuk menjatuhkan cabinet.

Sebagai negara maju di dunia, Inggris masih mempertahankan system kerajaan. Adat dan tradisi tetap dipertahankan dan diatur secara konvensi. Pemerintah dijalankan oleh perdana menteri yng dipilih oleh partai yang menang dalam pemilihan umum. Kepala negara Inggris adalah seorang raja atau ratu. Parlemen di Inggris terdiri dari dua kamar (bicameral, yaitu House of Commons yang diketuai Perdana Menteri dan House of Lord yang merupakan warisan.

Saat ini, partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Oposisi tetap dibiarkan tumbuh subur di dalam parlemen sebagai control atas jalannya pemerintahan sehingga parlemen bisa saja menjatuhkan perdana menteri dan kabinetnya. Cara seperti ini banyak ditiru oleh negara-negara lain, terutama bekas jajahan Inggris. Sistem pemerintahan yang memperlihatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat membuat Inggris dikenal sebagai induknya parlemen (mother of parliament). 

Sistem Pemerintahan Jepang

Sistem pemerintahan Jepang adalah parlementer. Perdana menteri Jepang mengepalai sebuah cabinet sekaligus pemimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (parlemen), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada Diet (Kokkai). Kehidupan demokrasi Jepang memberikan kesempatan bagi wanita Jepang untuk ikut betpartisipasi di dalam parlemen. Kira-kira 10% dari anggota Diet (Kokkai) adalah wanita. Perdana menteri dan kabinetnya, yaitu dewan menteri, harus meletakkan jabatannya bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah.

Majelis Rendah memegang kekuasaan legislative yang anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan. Majelis Tinggi terdiri dari rakyat yang mewakili masyarakat Jepang yang sebelum perang dunia II hanya diisi oleh kaum bangsawan saja. Majelis ini berhak menangguhkan suatu undang-undang . Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan kehakiman (peradilan) dan didirikan berdasarkan undang-undang.