Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara Indonesia

Daftar Isi [Tampilkan]

Dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 dijelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini dikandung maksud bahwa negara Indonesia dalam menjalankan Tindakan dan kebijakan harus dilandasi oleh hukum, termasuk di dalamnya setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku. Sebetulnya apa yang dimaksud dengan hukum itu?

Pengertian Hukum

Semenjak manusia terlahir di dunia, mereka selalu hidup berkelompok dan sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk sosial artinya dalam kehidupan setiap manusia berinteraksi dengan manusia lain.

Bila dalam berhubungan satu dengan yang lain memiliki kesamaan tujuan, kepentingan maupun keinginan maka tujuan yang akan dicapai dapat diwujudkan. Namun bila keinginan dan kepentingan dalam masyarakat tidak sama akan terjadi benturan sosial yang akan berakibat terjadinya perselisihan.

Untuk mengatasi masalah tersebut perlu dibuat aturan baik tidak tertulis maupun tertulis sebagai pedoman dalam pergaulan, sehingga warga masyarakat dapat berpegang teguh pada aturan dan ukuran yang sama yang disebut peraturan atau hukum.

Definisi tentang hukum banyak dikemukakan para pakar hukum, berikut pengertian hukum menurut para ahli:

  1. Prof. Dr. Sudikno Merto Kusumo, SH. Hukum adalah sekumpulan peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  2. Drs. E. Utrech SH. Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
  3. JCT. Simarangkir SH. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi, dan bagi yang melanggarnya diambil tindakan dengan hukum tertentu.

Dari pendapat para tokoh tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud hukum adalah peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa Orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.

Macam-macam Hukum

Macam-macam hukum dapat dibedakan sebagai berikut:

Hukum menurut Bentuknya

Hukum menurut bentuknya adalah sebagai berikut:

  1. Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga atau badan yang berwenang menurut sistematika tertentu dan dicantumkan dalam peraturan negara, misalnya undang-undang dasar, ketetapan MPR, undang-undang, dan peraturan pemerintah.
  2. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak ditulis secara resmi, tetapi masih hidup dan terpelihara dalam masyarakat serta masih diakui secara sah sebagai hukum yang berlaku. Misalnya, pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 17 Agustus dan aturan-aturan agama. Di dalam praktek kenegaraan, hal itu sering disebut konvensi.

Hukum menurut Wilayah Berlakunya

Hukum menurut wilayah berlakunya adalah sebagai berikut:

  1. Hukum lokal adalah hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Misalnya hukum adat Jawa, hukum adat Batak, hukum adat Minangkabau, dan hukum adat Bugis.
  2. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di negara tertentu. Misalnya hukum negara Indonesia, hukum negara Malaysia, hukum negara Singapura, dan hukum negara Prancis.
  3. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara atau lebih. Misalnya, hukum dagang internasional, hukum perang, dan hukum perdata internasional.

Hukum menurut Waktu Berlakunya

Hukum menurut waktu berlakunya adalah sebagai berikut:

  1. lus Constitutum atau hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini atau sekarang di dalam masyarakat.
  2. lus Constituendum adalah hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
  3. Hukum alam atau hukum antarwaktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa terkait dengan hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu ataupun hukum yang berlaku tanpa batas waktu.

Hukum menurut Isinya

Hukum menurut isinya adalah sebagai berikut:

1) Hukum Publik (Hukum Negara)

Hukum publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat kelengkapan negara sekaligus dengan warga negaranya. Hukum Publik juga dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan antar negara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.

Hukum Publik antara lain sebagai berikut

  1. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mempelajari negara tertentu, asal mula berdirinya negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, corak atau sistem pemerintahan, dan alat-alat perlengkapan negaranya.
  2. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur cara kerja alat alat perlengkapan negara, hubungan antara alat-alat perlengkapan negara, dan cara melaksanakan hak dan kewajiban dari alat-alat perlengkapan negara.
  3. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan, dan diancam dengan sanksi pidana tertentu. Bentuk dan jenis pelanggaran dan kejahatan diatur dalam kitab undang undang hukum pidana (KUHP). Ketentuan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kejahatan atau pelanggaran terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan.
    1. Pidana pokok adalah pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
    2. Pidana tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
  4. Hukum Acara adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara hakim memberikan keputusan. Hukum acara dibedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

2) Hukum Privat atau Hukum Sipil

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum privat sama artinya dengan hukum sipil dan hukum perdata.

Contoh hukum privat adalah sebagai berikut:

  • Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak.
  • Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik.
  • Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur hubungan antar orang dalam perdagangan. dengan kata lain, hukum perniagaan adalah hukum yang berlaku bagi para pengusaha atau antara orang-orang yang mengadakan usaha.
  • Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang yang meninggal dunia, atau hukum yang mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum islam dan hukum adat istiadat.
  • Hukum perkawinan adalah aturan-aturan yang berisi tentang persyaratan perkawinan yang sah menurut pemerintah. Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Sumber-Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum, antara lain undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Penjelasan dari sumber-sumber hukum tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga kekuasaan negara/atau lembaga yang berwenang yang isinya mengikat secara umum.
  2. Kebiasaan merupakan hukum tidak tertulis atau disebut konvensi.
  3. Yurisprudensi adalah keputusan hukum terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan oleh hakim dalam memutuskan perkara.
  4. Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
  5. Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Hal ini tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Hal ini selaras dengan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tata urutan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Berikut tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU Nomor 10 Tahun 2004:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah (Perda)

Bentuk-bentuk hukum tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Repablik Indonesia yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
  • Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Undang-undang ini dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
  • Peraturan Presiden (Perpres)yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi. negara dan administrasi pemerintahan.
  • Peraturan Daerah (Perda)merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Macam macam peraturan daerah:
    • Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama gubernur.
    • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama dengan bupati.
    • Peraturan Desa atau setingkat dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa atau setingkat bersama kepala desa. Tata cara pembuatan peraturan desa atau setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Berikut perbedaan tata urutan peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia.

  1. Menurut Tap MPR No. III / 2000
  2. UUD 1945
  3. Tap MPR
  4. UU
  5. Perpu
  6. Peraturan pemerintah
  7. Keputusan presiden
  8. Peraturan daerah

Menurut UU No 10 Tahun 2004

  1. UUD 1945
  2. UU/Perpu
  3. Peraturan pemerintah
  4. Peraturan presiden
  5. Peraturan daerah

Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara

Seperti kita ketahui bahwa hukum Sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. adanya hukum telah membuat terwujudnya ketertiban, ketenteraman, dan rasa aman. Jadi keberadaan hukum benar-benar menjadi sesuatu yang sangat penting sebab dengan adanya hukum maka :

  1. Manusia tidak bertindak sewenang-wenang
  2. Suasana kehidupan menjadi tenang, tenteram, aman, damai, dan tertib.
  3. Setiap orang dapat terjaga harga diri dan kehormatannya.
  4. Pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar.

Untuk mewujudkan tertib hukum, maka aparat negara dan warga negara harus selalu sadar dan patuh terhadap hukum.