Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Mazhab Shahabi dan Kedudukannya sebagai Sumber Hukum

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Mazhab Shahabi

Mazhab shahabi adalah fatwa-fatwa para sahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah Rasulullah saw. wafat. Fatwa-fatwa tersebut ada yang telah dikumpulkan sebagaimana mereka mengumpulkan hadis-hadis Rasulullah saw.. 

Masalah mazhab sahabat ini muncul, karena para tabi'in dan tabi'it tabi'in banyak yang membukukan dan meriwayatkan fatwa sahabat secara teratur, sehingga menyamai pembukuan sunah-sunnah tidak mendapatkan Rasul. 

Perkataan sahabat yang tidak mendapatkan tantangan (reaksi) dari sahabat lain adalah menjadi hujah bagi orang islam. Dalam hal ini karena persesuaian antara para sahabata dalam suatu masalah pada masa mereka hidup masih dekat dengan masa hidup Rasulullah saw.. Pengetahuan para sahabat yang mendalam mengenai rahasiarahasia syari'ah itu adalah menjadi bukti berdasarkan dalil yang qath'i dari Rasulullah saw..

Misalnya, keputusan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. mengenai beberapa orang nenek yang bersama-sama mendapatkan warisan seperenam harta peninggalan yang dibagikan kepada mereka secara merata. Dalam hal ini tidak ada seorang sahabat pun yang menentang keputusan Abu Bakar ra. tersebut. 

Contoh lain perkataan Aisyah ra. : "kandungan itu tidak berdiam diri dalam perut ibunya lebih dari dua tahun sebatas bergesernya baying-bayang benda yang ditancapkan pun tidak lebih dari dua tahun." (H.R. Ad-Daruquthni)

Berdasarkan keterangan 'Aisyah ra. ini, bahwa waktu mengandung maksimal dua tahun tidak lebih sedikit pun. Pendapat ini tidaklah semata-mata hasil ijtihad atau penyelidikan oleh 'Aisyah ra.. Dengan demikian, keterangan ini adalah bersumber dari apa yang telah didengarnya dari Rasulullah saw., meskipun secara lahiriah pendapat ini diungkapkan oleh 'Aisyah ra..

Kedudukan Mazhab Shahabi sebagai Sumber Hukum

Kedudukan madzhab shahabi itu juga dapat diklarifikasikan menjadi berikut.

  1. Mazhab sahabat yang berdasarkan sabda dan perbuatan serta ketetapan Rasul wajib ditaati, sebab hakikatnya ia merupakan Sunah Rasul.
  2. Mazhab shahabi yang berdasarkan hasil ijtihad tetapi telah mereka sepakati (ijma' sahabi) dapat dijadikan hujjah dan wajib ditaati. Sebab mereka disamping dekat dengan Rasul, juga mengetahui rahasia-rahasia tasyrik dan mngetahui perbedaan pendapat mengenai peristiwa yang sering terjadi. Contoh mazhab sahabat yang telah mereka sepakati, antara lain mengenai bagian harta waris bagi nenek, yaitu seperenam (1/6).
  3. Mazhab sahabat yang tidak mereka sepakati tidak dijadikan hujjah dan tidak wajib diikuti.
    1. Abu Hanifah mengakui adanya ra'yu sahabat.
    2. Imam Syafi'i mengatakan: "tidak melihat seorang pun ada yang menjadikan perkataan sahabat untuk dilakukan hujjah," sebab perkataan sahabat tersebut didasarkan kepada ra'yu dan diantara sahabat sediri juga berbeda pendapat.