Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Sistem Hukum : Sumber, Tujuan dan Penggolongannya

Daftar Isi [Tampilkan]

Sistem Hukum Nasional

Pengertian sistem hukum nasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada Negara Indonesia yang dipatuhi dan ditaati seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini sistem hukum nasional Indonesia meliputi struktur kelembagaan hukum, materi hukum, dan budaya hukum.
  1. Struktur kelembagaan hukum meliputi lembaga peradilan, aparat penyelenggara hukum dan sistem pengawasan pelaksanaan hukum.
  2. Materi hukum adalah kaidah-kaidah yang telah dituangkan ke dalam peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
  3. Budaya hukum menunjuk pada kesadaran hukum masyarakat untuk terlibat secara optimal dalam hal pembentukan, pelaksanaan, pengawasan hingga sampai pada evaluasi pelaksanaan hukum.

Pengertian dan Penggolongan Hukum

1. Indonesia Sebagai Negara Hukum

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung konsekuensi negara dalam menjalankan tugasnya harus dilandasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Aturan-aturan hukum yang tertinggi yang mengatur jalannya pemerintahan dirumuskan dalam UUD sebagai instrumen untuk membatasi pemerintahan dalam menjalankan kekuasaannya sehingga terhindar dari kesewenang-wenangan serta hak-hak warga negara akan terjamin dan dilindungi.

2. Aliran Hukum Negara Indonesia

Negara hukum yang dianut Indonesia adalah hukum dalam arti materiil yaitu negara hukum hanya menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran hukum dan menindak pelanggar hukum, tetapi negara juga turut serta secara aktif menyejahterakan rakyat.

3. Sumber Hukum di Indonesia

Hukum berdasarkan sumbernya menurut para ahli dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal.

a. Sumber Hukum Materiil (Welborn)

Adalah sumber penyebab adanya hukum, yaitu keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum (pembentukan isi hukum). Dalam hal ini untuk negara Indonesia tidak lain adalah Pancasila.

b. Sumber Hukum Formil (Kenborn)

Adalah sumber hukum yang dikenal karena bentuknya. Dalam hal ini untuk negara Indonesia meliputi :
  1. Undang-undang (dalam arti luas)
  2. Kebiasaan (hukum tidak tertulis)
  3. Yurisprudensi
  4. Traktat
  5. Doktrin
Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000, yang dimaksud dengan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis dengan mengacu kepada sumber hukum nasional, yaitu Pancasila.

Hierarchi peraturan perundang-undangan Indonesia menurut UU No. 10 tahun 2004 adalah :
  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan daerah
Sedangkan UU No. 12 tahun 2011 yang saat ini merupakan pedoman pembuatan aturan hukum dibawahnya dengan susunan sebagai berikut :
  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang atau Peraturan Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah (Provinsi, Kab/Kota)

4. Pengertian Hukum

Ketika kita berbicara tentang hukum maka banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukan dalam satu rumusan secara memuaskan. Hampir semua ahli hukum memberikan definisi hukum secara berlainan mengingat demikian luasnya variabel yang ada dalam hukum itu sendiri.

Memberikan definisi tentang hukum berarti menyatukan satu rumusan tertentu dan hal ini akan mengabaikan berbagai hal dalam realitas kehidupan, maka mustahil akan dapat memberikan definisi pengertian hukum.

Namun ketika kita berbicara tentang hukum, akan nampak beberapa fenomena sebagai objek kajiannya. Karena itu sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :

a. Leon Duguit

Menurut Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dan kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.

b. S.M. Amin, SH.

Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.

c. E. Utrecht

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu.

d. Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku menusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

e. Satjipto Rahardjo

Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.

f. J.C.T. Simorangkir dan Warjono Sastropranoto 

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman.

Dari beberapa pengertian hukum menurut para ahli, tampaklah bahwa hukum meliputi kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat yang menyangkut hidup dan kehidupan manusia agar hidup teratur, serta merupakan pedoman atau patokan sikap atau perilaku yang pantas dalam pergaulan hidup antar manusia.

5. Tujuan dan Penggolongan Hukum

Tujuan Hukum

Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga tujuan hukum dapat kita telaah dari beberapa pendapat seperti :
  1. Teori Etis : Hukum itu semata-mata menghendaki “keadilan”. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai “apa yang adil dan apa yang tidak adil”.
  2. Teori Utilitis : Hukum itu semata-mata menghendaki “kemanfaatan atau kefaedahan bagi orang yang sebanyak-banyaknya”.
  3. Van Apeeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.
  4. Prof. Y. Van Kant : Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak terganggu.
  5. Qeny : Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, sedangkan unsur-unsur keadilan ialah “kepentingan daya guna dan kemanfaatannya”.
  6. Bentham (Teori Utilitarianisme) : Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain “Menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang”.
  7. Prof. Subekti, SH. : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
  8. Geny : Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
  9. Tujuan Hukum Nasional Indonesia : Ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tertinggi negara, lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindung oleh hukum, cerdas, terampil, cinta bangsa bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah pancasila.

Skema Penggolongan Hukum

Hukum, Pengertian Hukum, Sumber Hukum Indonesia, Hukum Adalah, tujuan hukum, penggolongan hukum
Penggolongan Hukum
Keterangan :
Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuk atau Wujudnya
  1. Hukum Tertulis adalah hukum yang telah ditulis dan dtuangkan dalam peraturan negara baik yang sudah dikodifikasi maupun yang tidak dikodifikasi.
  2. Hukum Tidak Tertulis adalah hukum hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat (adat) atau dalam praktik ketatanegaraan (konvensi).
Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
  1. Hukum asing : hukum yang berlaku di negara lain
  2. Hukum nasional : berlaku di suatu negara
  3. Hukum internasional : berlaku pada 2 negara atau lebih
Penggolongan Hukum Berdasarkan Fungsinya
  1. Hukum Materiil adalah yang hukum yang berisi perintah dan larangan
  2. Hukum formal adalah hukum yang mengatur tata cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan hukum materiil
Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
  1. Ius Contitutum (Hukum Positif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat dari daerah tertentu.
  2. Ius Constituendum adalah hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
  3. Lex Naturalis / Hukum Alam adalah hukum yang berlaku setiap tempat dan berlaku setiap saat
  4. Hukum Antar Waktu adalah hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya
1. Hukum Publik
Mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum yang termasuk hukum publik adalah :

a. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Staatsrecht”. Dalam penggolongan ini kajiannya adalah Staatsrecht dalam arti sempit yaitu hukum yang mengatur organisasi negara yang meliputi bentuk negara, bentuk pemerintahan, lembaga-lembaga negara dan kewenangannya, hubungan antar lembaga negara, hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah serta hak dan kewajiban warganegara.

b. Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat perlengkapan negara dalam memenuhi tugasnya masing-masing dan hubungannya dengan lembaga atau alat perlengkapan negara lainnya serta hubungannya dengan warga masyarakat.

Hukum administrasi negara dalam arti luas terdiri atas hukum tata pemerintahan, hukum tata usaha negara dan hukum administrasi negara dalam arti sempit.

c. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sanksi pidana tertentu.

d. Hukum Internasional Publik
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur tentang hubungan atau masalah yang melintasi batas-batas negara baik antara negara dengan negara, atau negara dengan subjek hukum internasional selain negara, serta antar subjek hukum internasional selain negara satu sama lain yang bukan bersifat perdata.

2. Hukum Privat (Perdata)
Mengatur kepentingan orang perorangan perdata yaitu hubungan antar orang dengan orang lain yang bersifat pribadi (khusus). Termasuk hukum ini adalah :
  1. Hukum pribadi adalah seperangkat peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan mengatur kecakapan dalam memiliki hak dan bertanggung jawab terhadap tindakannya.
  2. Hukum keluarga adalah seperangkat peraturan yang timbul karena adanya pergaulan hidup dalam keluarga, yang meliputi kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan dan perkawinan.
  3. Hukum kekayaan adalah seperangkat peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia bernilai uang. Hukum kekayaan terdiri atas hukum benda dan hukum perikatan
  4. Hukum waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia, utamanya mengenai berpindahannya harta kekayaan itu kepada orang lain. Dalam hukum waris diatur tentang pewarisan menurut undang-undang dan pewarisan kerana wasiat.
  5. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur perdagangan atau perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.
  6. Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
  1. Hukum satu golongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
  2. Hukum semua golongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
  3. Hukum antar golongan adalah hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada hukum yang berbeda.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya
  1. Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini menyatakan pengaturan yang mengatur antara dua orang atau lebih.
  2. Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang yang tertentu dengan demikian menjadi hak. Sedang hukum objektif adalah peraturan hukumnya.
Penggolongan hukum Berdasarkan Sifatnya
  1. Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  2. Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.
Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian hukum menurut para ahli dan secara umum, sistem hukum nasional, tujuan hukum beserta penggolongan hukum. Semoga dapat membantu, dan jangan lupa untuk share artikel ini jika bermanfaat. Terimakasih.