Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Norma, Macam-macam, Tujuan dan Fungsi Norma

Daftar Isi [Tampilkan]

Hakikat Norma dalam Kehidupan

Manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa adalah sebagai makhluk yang paling sempurna jika dibandingkan dengan makhluk lain. Manusia dikaruniai kelebihan cipta, rasa dan karsa, sehingga dalam kehidupan di masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan. Hal ini selaras dengan pendapat Aristoteles bahwa manusia adalah zoon politican yang artinya adalah makhluk yang mempunyai keinginan untuk hidup bersama.

Manusia dilahirkan di dunia berkedudukan sebagai makhluk individu(pribadi) sekaligus juga sebagai makhluk sosial. sebagai makhluk pribadi setiap manusia memiliki perbedaan baik secara jasmani maupun secara rohani. sedangkan sebagai makhluk sosial, manusia hidup dalam lingkungan dan selalu berinteraksi dengan manusia lain.

Untuk dapat mewujudkan cita-cita, harapan dan keinginan dari seluruh lapisan masyarakat serta tidak menimbulkan masalah maka disusunlah suatu kaidah, ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Norma

Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Dengan kata lain, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendali tingkah laku yang sesuai dengan kehidupan masyarakat dan diterima oleh masyarakat.

Macam macam Norma

Macam-macam norma yang ada di masyarakat, antara lain sebagai berikut:

1. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup tentang perbuatan baik dan buruk yang bersumber dari hati nurani manusia. Menurut Prof. Drs.C.S.T. Kansil, S.H., norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil). Norma kesusilaan itu berkenaan dengan bisikan kalbu atau suara batin. norma kesusilaan berisi tentang tuntunan tingkah laku yang berdasarkan nilai-nilai yang sumbernya adalah hati nurani manusia.

Norma kesusilaan merupakan norma yang paling tua dan asli karena adanya bersamaan dengan keberadaan manusia. Orang yang melanggar norma kesusilaan berarti melakukan pelanggaran terhadap perasaannya sendiri sehingga sanksinya berupa penyesalan atau rasa bersalah. pelaksanaan norma kesusilaan, misalnya berbuat jujur, bertindak adil, menghargai orang lain, menjaga kesucian diri, dan menghormati orang tua.

2. Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk manusia agar kehidupannya bahagia di dunia dan akhirat. Norma agama berisi perintah, larangan, dan anjuran dari Tuhan Yang Maha Esa. Orang yang melanggar norma agama akan mendapatkan sanksi berupa siksa dari tuhan di akhirat (dosa), sedangkan dalam mematuhinya memperoleh pahala. Pelaksanaan norma agama, misalnya sembahyang, suka beramal, tidak berjudi, beribadah dan dilarang membunuh.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang menjadi kebiasaan dan berlaku dalam lingkungan masyarakat tertentu. Norma kesopanan sering juga disebut adat istiadat, tata krama, norma adat, ataupun norma kemasyarakatan.

Norma kesopanan atau norma adat juga dapat diartikan kaidah atau aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Norma kesopanan berisi kebiasaan-kebiasaan yang telah menjadi adat dalam kehidupan masyarakat. orang yang melanggar norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi berupa pengucilan dalam pergaulan hidup, ejekan, ataupun cemoohan. pelaksanaan kesopanan, misalnya jangan meludah di sembarang tempat, jangan berdesak- desakan dalam memasuki ruangan.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara secara tertulis dan mempunyai sanksi, yang jelas. Norma hukum berisi peraturan yang mengikat setiap orang. Orang yang melanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, atau benda dari negara.

Dengan demikian, pengertian norma hukum itu mengandung unsur-unsur dan ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Seperangkat peraturan untuk membatasi atau mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
  2. Berisi perintah dan/atau larangan.
  3. Larangan dan/atau perintah itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
  4. Pembuatan peraturan dilakukan oleh badan/lembaga yang berwenang.
  5. Peraturan itu bersifat memaksa
  6. Sanksi atau ancaman hukuman tertentu bagi pelanggarnya secara tegas. 

Adanya norma hukum dalam suatu negara disebabkan oleh norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan (norma adat) yang dirasakan belum mencukupi untuk menjamin ketertiban dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan(norma adat) tidak ada sanksi yang tegas dan/atau tidak adanya paksaan dari alat negara. Pelaksanaan norma hukum, misalnya tidak mencuri, tidak korupsi, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Tujuan dan Fungsi Norma-Norma

Norma Agama, norma sosial (norma kesusilaan, norma kesopanan), dan norma hukum mempunyai sumber yang berbeda. Pada dasarnya fungsi dan tujuan semua norma itu sama. Fungsi norma adalah mengatur tingkah laku manusia. Tujuan norma adalah agar tercipta ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup manusia. lebih jelasnya tujuan dan fungsi/kegunaan masing-masing norma dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tujuan Norma-norma

  • Tujuan Norma Kesusilaan Agar manusia mempunyai kesusilaan yang tinggi, misalnya berbudi pekerti yang luhur
  • Tujuan norma agama Agar manusia beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Tujuan norma kesopanan agar setiap anggota masyarakat menaati atau mematuhi segala apa yang sudah diatur
  • Tujuan norma hukum adalah agar terwujud ketertiban dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Fungsi norma-norma

  • Fungsi norma kesusilaan Untuk mengendalikan ucapan, tutur kata, sikapdan tingkah laku melalui teguran dari hati nuraninya sendiri
  • Fungsi norma agama Untuk mengendalikan ucapan, tutur kata, sikap dan tingkah laku dalam hidup dan kehidupannya.
  • Fungsi Norma Kesopanan Untuk mengukur ketertiban hidup di masyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga terjadi suasana yang tertib dan teratur
  • Fungsi norma hukum Untuk melindungi kepentingan orang lain/hak orang lain