Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Ittiba adalah, Pembagian dan Hukum Ittiba

Daftar Isi [Tampilkan]

Menurut bahasa ittiba artinya berasal dari bahasa arab adalah mashdar (kata bentukan) dari kata ittaba'a yang berarti mengikuti. 

Ada beberapa kalimat yang semakna dengannya diantaranya iqtifa' (menelusuri jejak), qudwah (bersuri teladan) dan uswah (berpanutan). Dikatakan mengikuti sesuatu jika berjalan mengikuti jejaknya dan mengiringinya. 

Dan kata ini berkisar pada makna menyusul, mencari, mengikuti, meneladani dan mencontoh. 

Sedangkan menurut istilah pengertian ittiba adalah mengikuti pendapat seseorang baik itu ulama atau yang lainnya dengan didasari pengetahuan dalil yang dipakai oleh ulama tersebut. Ibnu Khuwaizi Mandad mengatakan: "Setiap orang yang engkau ikuti dengan hujjah dan dalil padanya, maka engkau adalah muttabi' (orang yang mengikuti).

Menurut ulama ushul, ittiba adalah mengikuti atau menuruti semua yang diperintahkan, yang dilarang, dan dibenarkan Rasulullah Saw. Dengan kata lain ialah melaksanakan ajaran-ajaran agama Islam sesuai dengan yang dikerjakan Nabi Muhammad Saw. Perhatikan QS. Al-Hasyr/59: 7 berikut ini:

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ 

Artinya: "Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS. Al-Hasyr :7)

Ayat di atas berisi perintah Allah Swt. agar kita berittiba' kepada Rasulullah Saw. Perlu kalian ketahui bahwa ittiba ada dua macam yaitu: 

  1. Ittiba kepada Allah dan Rasul-Nya 
  2. Ittiba' kepada selain Allah dan Rasul-Nya 

Berkaitan dengan ittiba kepada selain Allah dan Rasul-Nya,ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan ada yang tidak membolehkan. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa ittiba itu hanya dibolehkan kepada Allah, Rasul, dan para sahabat saja, tidak boleh kepada yang lain. 

Pendapat yang lain membolehkan berittiba’ kepada para ulama yang dapat dikategorikan sebagai ulama waratsatul anbiyaa (ulama pewaris para Nabi). 

Ittiba' kepada ulama dengan mengerti alasan dan dalilnya yang jelas termasuk perbuatan yang utama. Karena seseorang yang berittiba berarti ia menjalankan sesuatu dengan pengertian, berpedoman kepada sunnah nabi.

Kalau seseorang tidak sampai kepada taraf ijtihad, hendaklah berusaha sampai kepada taraf ittiba. Dengan ittibak kita dapat beramal dengan pengertian dan kesadaran yang benar. Kita diwajibkan bertanya apabila tidak mengerti hingga menjadi mengerti, termasuk dalilnya, karena mengerti dalil merupakan faktor yang penting dalam kesempurnaan amal seseorang. 

Dengan adanya ittiba diharapkan agar setiap kaum muslimin, sekalipun ia orang awam, ia dapat mengamalkan ajaran agama Islam dengan penuh keyakinan, tanpa diselimuti keraguan 

sedikitpun. Suatu ibadah atau amal jika dilakukan dengan penuh keyakinan akan menimbulkan keikhlasan dan kekhusukan. Keikhlasan dan kekhusukan merupakan syarat sahnya suatu ibadah atau amal yang dikerjakan.