Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketika meminang diperbolehkan melihat telapak tangan, muka dan kedua telapak kaki

Daftar Isi [Tampilkan]

 Ketika meminang diperbolehkan melihat telapak tangan, muka dan kedua telapak kaki. Pernyataan tersebut merupakan pendapat dari

a. Imam Ghazali

b. Imam Syafii

c. Imam Abu Hanifah

d. Jumhur ulama

e. Abu Dawud

Jawaban C