Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Murjiah dan Pokok Ajarannya serta Sikap Ahlussunnah Wal Jamaah terhadap Murjiah

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Murjiah 

Asal kata Murjiah dari Irja, artinya menangguhkan. Aliran Murjiah adalah kaum yang menangguhkan. Yakni, menangguhkan orang bersalah sampai di hadapan Tuhan. Mereka mengangkat seorang pemimpin bernama Hasan bin Bilal al Muzni. 

Mereka menjauhkan dari pertikaian politik yang melibatkan pendukung kaum Syiah, kaum Khawarij dan pendukung Mu'awiyah. 

Kaum Murjiah tidak mau ikut menyalahkan orang lain, tidak ikut-ikutan menghukum kafir atau menghukum salah satu, tidak mau mencampuri persoalan yang sedang muncul. Kalau ditanya bagaimana pendapat mereka tentang Mu'awiyah dan anaknya Yazid, mereka menjawa: "Kita tangguhkan persoalannya sampai di hadapan Allah, dan di situ kita akan lihat mana yang benar . 

Dikatakan Murjiah karena mereka berpandangan bahwa pelaku dosa besar tidaklah kafir dan tidak berpengaruh terhadap iman seseorang. Mereka masih bisa mengharapkan (irja') ampunan (maghfirah) dari Allah. 

I'tiqad Paham Murjiah 

I'tiqad kaum Murjiah juga sangat dipengaruhi situasi politik saat itu. Kaum Murjiah cenderung membela tindakan Yazid bin Muawiyah yang memerintahkan tentaranya untuk membunuh Cucu Nabi, Husain bin Ali bin Abi Thalib 

Untuk membenarkan tindakan Yazid, kaum Murjiah mengkampanyekan bahwa yang berhak menilai dosa atau tidaknya perbuatan manusia adalah Tuhan. Vonis atas perbuatan manusia menunggu pengadilan di akhirat nanti.

Pokok ajaran murjiah:

  1. Rukun iman hanya mengenal Tuhan dan Rasul-Nya. 
  2. Berbuat dosa tidak apa-apa kalau sudah mengenal Tuhan dan Rasul-Nya. 
  3. Orang yang bersalah atau berbuat dosa harus ditangguhkan sampai ke hadirat Tuhan. 

Sikap Ahlussunah Waljama'ah 

I'tiqad kaum Murji'ah tersebut ditolak paham Ahlussunah Waljama'ah. Sebab, kaum Murji'ah yang abstain dan menyerahkan keputusan hukum atas perbuatan manusia kepada Allah tidak solutif. 

Bagi kaum Ahlussunah Waljama'ah, bahwa perbuatan manusia akibat hukumnya ada yang harus diselesaikan didunia ada yang harus menunggu pengadilan Tuhan di akhirat. Ahlussunnah Wal jamaah memiliki keyakinan bahwa: 

  1. Rukun iman ada 6. Yaitu, berimana kepada Allah, beriman kepada Malaikat Allah, beriman kepada Kitab-kitab Allah, beriman kepada Nabi dan Rasul Allah, beriman kepada Hari Qiyamat, dan beriman kepada Qadha dan Qadar Allah. Jadi, bagi kaum Ahlussunnah Wal jamaah tidak hanya sebatas mengenal Tuhan dan Rasul Nya saja. 
  2. Berbuat dosa haram walaupun sudah beriman 
  3. Orang yang bersalah harus dihukum di dunia