Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arti Penting, Ciri Umum dan 2 Fungsi Konstitusi

Daftar Isi [Tampilkan]

Arti Penting Konstitusi

Di negara manapun di dunia ini pasti memiliki Konstitusi. Konstitusi dibuat sebagai pedoman untuk memberikan arah menyelenggarakan kehidupan suatu bangsa dan negarä. setelah berabad-abad lamanya, bangsa Indonesia berjuang, klimaksnya tanggal 17 Agustus 1945 merdeka, lepas dari penjajahan. 

sebagai Negara yang merdeka tentunya ke depan agar jalannya roda pemerintahan lancar dan tidak di salah gunakan harus di batasi dan di atur secara jelas dalam suatu konstitusi negara. Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada pada suatu negara tidak di salah gunakan serta hak asasi manusia tidak di langgar.

Konstitusi merupakan perwujudan dari hukum yang harus ditaati oleh pemegang kekuasaan maupun rakyat. kedudukan konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena sebagai pengatur dalam penyelenggaraan negara. Kata Konstitusi itu sendiri sering di sama artikan dengan Undang-Undang Dasar namun ada paham lain yang mengatakan konstitusi mengandung pengertian yang lebih luas.

Namun yang jelas dari berbagai pendapat dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi mencakup dua pengertian yaitu peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang tertulis dinamakan Undang-Undang Dasar, sedangkan yang tidak tertulis dinamakan konvensi. 

Berikut ciri umum yang terdapat dalam konstitusi: 

  1. Konstitusi sebagai kumpulan kaidah hukum, diberi kedudukan yang lebih tinggi diri hukum lainnya, karena dimaksudkan sebagai alat membatasi wewenang penguasa. 
  2. Konstitusi memuat prinsip-prinsip yang dianggap paling pokok mengenai kehidupan warga negara dalam suatu negara. 
  3. Konstitusi lahir dari peristiwa sejarah terpenting bagi masyarakat yang bersangkutan. 
  4. Konstitusi memuat jaminan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan penduduk. 
  5. Konstitusi memuat sistem ketatanegaraan. 
  6. Konstitusi memuat kedudukan, tugas dan wewenang lembaga negara 

Konstitusi memiliki dua fungsi yaitu:

  1. Membagi kekuasaan dalam negara 
  2. Membatasi kekuasaan pemerintah. 

Pembagian kekuasaan dilakukan oleh lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif sehingga akan terwujud check and balance (kontrol dan keseimbangan) dalam penyelenggaraan negara. 

Konstitusi Pertama atau Undang-Undang Dasar 1945 

Indonesia sebagai suatu negara juga memiliki undang-undang dasar yang kita sebut Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, konstitusi pertama negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia terdiri atas tiga bagian, yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penutup. 

Bagian batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas 16 bab. Setiap bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya ada 37 pasal. Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal pada Batang Tubuh UUD 1945, antara lain bahwa negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi sehingga nilai-nilai dasar demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan oleh rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut, antara lain

  1. Ketertiban warga negara dalam pengambilan keputusan politik; 
  2. Perlakuan dan kedudukan yang sama dalam hukum; 
  3. kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia; 
  4. sistem perwakilan; 
  5. pemerintahan berdasarkan hukum; 
  6. sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas; 
  7. pendidikan rakyat yang memadai. 

Sebagai hukum, Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma, aturan, atau ketentuan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum.

Jadi, semua perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya harus bersumber pada UUD 1945. Dengan demikian, UUD 1945 menempati kedudukan yang tertinggi dalam sistem tata hukum Republik Indonesia. 

Seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia, pada awal reformasi banyak tuntutan dari berbagai komponen bangsa untuk meninjau kembali UUD 1945 (mengamandemen). 

Sedangkan tujuan amandemen adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar yang ada dalam batang tubuh UUD 1945 tersebut. Seperti contoh penyempurnaan aturan dan hak asasi manusia, demokrasi, hukum dan lain-lain. 

Adapun dasar hukum amandemen terhadap UUD 1945 adalah: pasal 37 UUD 1945. Dan perubahan tersebut telah terlaksana sejak sidang umum MPR tahun 1999, tahun 2001 dan tahun 2002. Coba kalian Iihat amandemen tersebut dalam UUD 1945 pasal-pasal mana yang disempurnakan.