Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945

Daftar Isi [Tampilkan]

Bagian Pembukaan UUD 1945 yang diambil dari naskah Piagam Jakarta, setelah mengalami sedikit perubahan, memuat empat alenia yang antara lain berisi tentang pernyataan kemerdekaan yang terperinci, asas politik dalam dan luar negeri, tujuan negara Republik Indonesia, dasar negara, ideologi negara, dan falsafah Pancasila. 

Hubungan antarå proklamasi dengan UUD 1945 sangat erat. Pertama, Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan Republik Indonesia yang terperinci, khususnya pada alenia pertama, kedua dan ketiga. 

Kedua, Presiden Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1961 mengemukakan bahwa UUD 1945 khususnya pada bagian pembukaan tidak dapat dipisahkan dari proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, karena mempunyai hubungan yang sangat erat dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

UUD 1945 beserta dengan pembukaannya oleh Soekarno diibaratkan sebagai anak kandung dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. 

Hubungan yang sangat erat antara proklamasi dengan UUD 1945 dapat dijelaskan sebagai berikut: 

  1. Bahwa Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan pernyataan resmi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, yang secara rinci dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan kata Iain, Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari proklamasi. Pernyataan kemerdekaan tersebut tidak akan mempunyai arah dan tujuan yang jelas, apabila kita tidak mempunyai prinsip, asas, dan tujuan dalam mendirikan negara, yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. 
  2. Bahwa pembukaan UUD 1945 di dalamnya memuat prinsip, asas, dan tujuan tentang berdirinya negara Republik Indonesia, tidak akan menjadi suatu kenyataan apabila tidak ada proklamasi kemerdekaan (berdirinya negara). Oleh karena itu, jelaslah bahwa antara Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945 mempunyai hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. 
  3. proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama/norma dasar bagi berlakunya tata hukum Indonesia. Segala macam aturan hukum dan ketentuan- ketentuan hukum yang merupakan bagian dari tata hukum Indonesia adalah berpangkal pada proklamasi kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan menjadi dasar dari berlakunya aturan, norma, dan ketentuan hukum di Indonesia, diantaranya adalah UUD 1945.