Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara yang Harus Kamu Ketahui

Daftar Isi [Tampilkan]

Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan 

Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang dipertegas dengan lahirnya sumpah pemuda tahun 1928 dan puncaknya adalah proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Partisipasi warga negara itu dapat dilihat dalam bentuk organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (Mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra.

Keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, pemilik, bagian dari negara.

Jhon F. Kennedy mengatakan" Ask not what your country can do for you. But ask what you can do for your country." Jangan tanya apa yang tanah airmu dapat berikan kepadamu, tetapi tanyakanlah apa yang kamu dapat berikan kepada tanah airmu. 

Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara 

Ditelusuri dari ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 bahwa " tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Sedangkan dalam Pasal 30 ayat 2 disebutkan "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) artinya, sistem pertahanan dan keamanan yang melibatkan seluruh rakyat dan seluruh kemampuan sumberdaya nasional secara terpadu. 

Konsep yang diatur dalam pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan keamanan negara. Pertahanan negara diartikan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan (Pasal 1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Dan keamanan negara diartikan sebagai keadaan yang aman, tertib, tegaknya hukum, dan terbinanya ketentraman masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional.  

Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang nomor 3 tahun 2002 pasal 9 tentang pertahanan negara, yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”

Berbagai Bentuk Tindakan Usaha Pembelaan Negara 

Bela negara Menurut Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui: 

a. Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 37 ayat 1 dan 2 tentang, Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa salah satu materi yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan. 

Hal tersebut karena pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. 

b. Pelatihan dasar kemiliteran 

Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.

c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI dan POLRI 

POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negara. 

Menurut UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, tugas Polri meliputi tiga hal, yaitu: 

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. 
  2. Menegakkan hukum. 
  3. Melindungi, mengayomi, dan melayani kepentingan masyarakat. 

Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan, TNI memiliki tugas untuk: 

  1. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah. 
  2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa. 
  3. Melaksanakan operasi militer selain perang. 
  4. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara dan rakyat sebagai komponen pendukung. 

d. Pengabdian sesuai Profesi

Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangI dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau lainnya.

Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing.

Berdasarkan uraian diatas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban ikut membela negara sesuai profesinya masing-masing. 

Untuk mengatasi ancaman non-militer perlu adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi, maka pengabdian bela negara melalui profesi terbuka sangat luas. 

Contoh bela negara berdasarkan profesi, para petani dan nelayan melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan. UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan ekonomi, Kemudian para warga negara yang bergelut bidang energi melakukan pengabdian untuk keamanan energi. Begitu juga yang menekuni bidang lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan. Ketika semua warga negara mengabdikan diri sesuai profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.