Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran Serta Warga Negara dalam Usaha Pembelaan Negara

Daftar Isi [Tampilkan]

Sikap terhadap Pihak-Pihak yang akan Menghancurkan Negara RI 

Sebagai warga negara yang lahir, mencari nafkah dan hidup di bumi pertiwi ini, maka kita wajib berperan serta dalam upaya bela negara, kita harus berani menghadapi segala ancaman atau gangguan yang dapat menghancurkan negara. Adapun caranya bisa dilakukan dalam bentuk tindakan dan sikap berikut: 

  1. Meningkatkan kewaspadaan nasional di berbagai bidang kehidupan, sehingga ancaman dan hambatan tersebut dapat diketahui sedini mungkin segera dapat melakukan penangkalan.
  2. Meningkatkan kualitas hidup diri dan bangsa sehingga tidak tergantung pada negara lain. 
  3. Memperkokoh jati diri bangsa serta persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan besar. 
  4. Memupuk jiwa dan semangat nasionalisme dan patriotisme, sehingga tertanam semangat cinta tanah air yang akan menimbulkan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara
  5. Berperan serta dalam upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, maupun pengabdian sesuai profesi atau bidang keahlian masing-masing. 
  6. Mengikuti mobilisasi dalam mempertahankan bangsa dan negara bila sewaktu-waktu negara membutuhkan. 

Siapapun harus sadar bahwa tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia ada ditangan warga negaranya. Termasuk pelajar, sebagai pelajar, wajib menunjukkan bakti kepada negara. Caranya, dengan rajin belajar dan giat bekerja. Sikap ini harus dikembangkan agar bangsa Indonesia tidak terpuruk dan jatuh pada cengkeraman bangsa Iain. Dengan demikian, perjuangan para pahlawan dalam mencapai kemerdekaan tidak menjadi sia-sia.

Akibat yang Timbul bila Warga Negara Tidak Turut Serta Dalam Upaya Pembelaan Negara 

Semangat kebangsaan dan cinta tanah air harus terpatri dalam hati dan semangat dari setiap Warga negara. Sehingga setiap warga negara memiliki semangat dan tekad untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sebab, bila warga negara tidak ikut serta dalam upaya pembelaan negara akan membawa dampak yang däpat menghancurkan bangsa dan negara. Dampak atau akibat tersebut adalah

a. Terancamnya stabilitas nasional

Setiap negara senantiasa menghadapi berbagai ancaman dan hambatan, baik dari dalam maupun luar negara. Bagaimana mungkin aparat pertahanan dan keamanan yang jumlahnya sangat terbatas mampu menjaga stabilitas nasional tanpa didukung semangat bela negara dari warga negara. 

b. Pemerintahan tidak stabil 

Bila warga negara pasif dan tidak mengambil peran dalam usaha pembelaan negara, maka dapat menimbulkan terhambatnya penyelenggaraan negara. Hal ini akan mengakibatkan negara tidak mampu melaksanakan fungsinya, dan pelayanan publik terhambat. Dan pada akhirnya dapat merugikan seluruh masyarakat. 

c. Keutuhan wilayah dan kedaulatan bangsa terancam

Akibat yang terjadi bila warga negara tidak aktif berperan serta dalam upaya bela negara, yaitu rawannya keamanan dan ketertiban. Negara tidak mampu menghalau segala ancaman, baik dari dalam maupun dari luar, sehingga kemerdekaan yang diperjuangkan ratusan tahun bisa jatuh ke negara lain. Hal ini berarti robohnya kedaulatan bangsa dan negara. 

d. Pelaksanaan pembangunan nasional akan terhambat 

Bila rakyat tidak memiliki semangat bela negara, mustahil pembangunan akan berjalan. Bahkan bisa timbul tindakan yang hanya mengedepankan keserakahan manusia belaka, seperti perusakan, korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Sebagai generasi penerus bangsa, kita memiliki tugas dan tanggung jawab yang amat berat, yaitu mempertahankan dan sekaligus mengisi kemerdekaan demi tetap tegaknya Negara Kesatuan republik Indonesia. 

Berpartisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara 

Upaya bela negara merupakan kodrat setiap bangsa. Artinya, setiap bangsa manapun memiliki hak yang mendasar untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya melalui upaya bela negara. Oleh karena itu, negara Republik Indonesia, bela negara secara tegas dirumuskan dalam tata hukum nasional, antara lain pada pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya bela negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat dimana kita berdomisili. 

a. Partisipasi bela negara dalam kehidupan keluarga, misalnya: 

  1. anggota keluarga melaksanakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur, 
  2. anggota keluarga yang masih bersekolah senantiasa rajin belajar sesuai jadwal yang ditetapkan sendiri 
  3. anggota keluarga ikut menjaga harta benda keluarga 
  4. anggota keluarga ikut serta mewujudkan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga. 

b. Partisipasi bela negara dalam kehidupan sekolah, misalnya: 

  1. Rajin belajar guna meningkatkan kualitas diri. 
  2. Mengikuti Pendidikan bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan. 
  3. Aktif dalam kegiatan OSIS, Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), dan Iain-lain. 
  4. Mengikuti upacara bendera
  5. Memiliki disiplin yang tinggi serta naati tata tertib yang berlaku.
  6. Menghindari minuman keras, obat-obatan terlarang dan pornografi
  7. Menciptakan kedamaian dan keamanan lingkungan

c. Partisipasi bela negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

Mengingat pentingnya peranan masyarakat dalam negara, maka semangat nasionalisme serta upaya bela negara sesuai bidang masing-masing menjadi sangat penting. Setiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan sosial yang mantap. 

Ketahanan sosial adalah kemampuan dan ketangguhan masyarakat untuk menghadapi segala ancaman, hambatan dan gangguan guna menjamin kelangsungan hidup masyarakat. Ketahanan sosial yang mantap ditandai dengan meningkatnya kualitas pendidikan, tingkat kesehatan, pendapatan ekonomi, kedisiplinan yang tinggi, ketaatan hukum, serta kualitas kehidupan beragama. 

Partisipasi nyata warga negara dalam upaya bela negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat ditunjukkan dalam prilaku-prilaku sebagai berikut: 

  1. Selalu meningkatkan ketahanan sosial masyarakatnya. 
  2. Melaksanakan sistem pengamanan lingkungannya. 
  3. Membina solidaritas dan kesetiakawanan sosial
  4. Meningkatkan kerukunan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa
  5. Menciptakan lapangan kerja guna mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan. 
  6. Meningkatkan kesadaran hukum dalam rangka menciptakan ketertiban 
  7. Membatu tugas-tugas aparat pertahanan dan keamanan dilingkungannya dalam rangka menjaga kedaulatan negara. 
  8. Memelihara dan melestarikan sumber daya alam seperti, penghijauan jalan, taman kota dan sebagainya. 
  9. Mengabdikan diri sesuai bidang dan profesi masing-masing. 

Jelas bahwa upaya bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela negara dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja menurut bidang masing-masing. Dengan demikian, bela negara harus diupayakan setiap saat, baik saat negara aman dan damai maupun Saat negara mengalami ancaman dan hambatan. Artinya, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, setiap warga negara harus waspada menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa.