Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Talak, Hukum, Rukun, dan Macam-macam Talak

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Talak

Pengertian talak secara bahasa artinya melepas ikatan. Sedangkan menurut syara’ talak adalah melepaskan tali ikatan nikah dari pihak suami dengan menggunakan lafadz tertentu. Misalnya berkata kepada istrinya: ”engkau telak ku talak”. Dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami istri jadi cerai.

Dalam Islam talak perbuatan yang halal tapi sangat dibenci oleh Allah. Perkataan talak tidak dapat digunakan untuk main-main oleh laki-laki. Walaupun dengan hanya bercanda atau berkelakar bila diucapkan pihak laki-laki akan menjadi talak satu walaupun tidak disertai dengan niat mencerainya, atau menyindir tapi tujuannya menceraikan juga menjadi talak.

Dasar hukum talak dalam Islam sebagaimana firman Allah pada surat Al Baqarah ayat 229:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ

229.  Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. 

Sabda Rasulullah yang artinya: Dari Ibnu Umar RA. la berkata : Rasulullah SAW. telah bersabda : "Di antara hal-hal yang halal namun dibenci oleh Allah adalah Thalak". (HR. Abu Daud dan Al Hakim) 

Hukum Talak

Hukum Talak dalam Islam pada asalnya adalah rnakruh berdasar hadits di atas. Karena ada alasan tertentu akan berubah menjadi

  1. Wajib, bila suami istri sering bertengkar/ sering terjadi konflik dan tidak dapat didamaikan. Atau thalaknya suami yang bersumpah ila' (yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya) 
  2. Sunah, jika suami tidak sanggup memberi nafkah atau tidak mampu menunaikan hak istrinya, karena memang tidak mencintainya. Atau istri tidak memelihara kehormatan dirinya dan dikawatirkan suami akan terbawa kepada kelakuan istrinya yang jahat.
  3. Haram, jika Thalak dilakukan justru dengan perceraian akan membawa kerugian bagi kedua pihak. 

Ditinjau dari hukum talak yang dikemukakan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa thalak itu boleh dijatuhkan atas istri, terutama apabila istri berbuat hal-hal sebagai berikut

  1. Istri berbuat zina. 
  2. Istri nusyuz dan setelah diberi nasihat dengan. berbagai cara, namun tetap tidak berubah, dan keadannya sangat membahayakan bagi ketentraman rurnah tangga serta pendidikan anak-anak. 
  3. Istri pemabuk, penjudi atau melakukan kejahatan yang mengganggu ketentraman rumah tangga. 
  4. Sebab-sebab lain yang menimpa istri sehingga tidak memungkinkan mendirikan rumah tangga dengan damai dan teratur. 

Syarat dan Rukun Talak 

Talak dapat terjadi jika memenuhi syarat dan rukunnya. Rukun talak itu ada tiga macam :

  1. Suami yang menjatuhkan thalak. Adapun syarat-syaratnya adalah: ada ikatan pernikahan yang sah dengan istri, baligh, berakal dan tidak dipaksa. 
  2. Istri (dithalak). Syarat-syasrat istri yang di talak adalah mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suami dan masih dalam masa iddah thalak raj 'i yang dijatuhkan sebelumnya. 
  3. Ucapan talak. Syaratnya: talak diucapkan oleh suami dan tidak syah atau tidak terjadi apabila hanya perbuatan dan ucapan thalak itu disengaja. Adapun ucapan talak itu ada dua macam yaitu sharih artinya terang atau jelas artinya menggunakan kata-kata yang jelas menunjukkan kata talak atau cerai. Misalkan: "engkau telah kucerai". Dan yang kedua adalah kinayah atau sindiran yaitu lafadz yang dapat bermakna thalak dan dapat bermakna bukan, sehingga tergantung pada niat suami. Misalnya: "Aku pulangkan engkau kerumah orang tuamu " 

Macam macam Talak 

Macam macam talak dapat ditinjau dari berbagai segi, yaitu segi shigat, waktu menjatuhkan, segi kebolehan ruju' (kembali) kepada istri dan saat jatuhnya thalak. Berikut di bawah ini pembahasan mengenai macam-macam talak. 

Menurut cara menjatuhkannya, ada tiga macam talak yaitu:

1. Talak dengan ucapan

Talak dengan ucapan terdiri dari sarih (tegas), kata-kata yang tidak dapat diartikan lain kecuali thalak, misalnya "Engkau sudah berpisah dengan saya" dan sindiran, yaitu kata-kata atau kalimat yang bisa berarti Thalak dan dapat berarti lain. Misalnya: "Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu". Thalak dengan sindiran harus disertai dengan niat menthalak.

2. Talak dengan tulisan

Talak ini juga syah baik suami itu bisu atau tidak dengan syarat tulisan jelas dan benar-benar ditujukan pada istri. 

3. Talak dengan isyarat

Hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat berbicara atau menulis. Isyarat adalah gerakan yang mengandung makna sebagai pengganti ucapan bagi orang yang tidak dapat berbicara dan tidak dapat menulis.

Dari segi jumlah. Talak dari segi jumlah ada tiga macam yaitu :

  1. Talak 1 adalah talak yang pertama kali dijatuhkan dengan satu kali thalak. 
  2. Talak 2 adalah talak yang dijatuhkan untuk kedua kalinya atau pertama kali tetapi dua kali thalak sekaligus
  3. Talak 3 adalah thalak yang dijatuhkan ketiga kalinya atau pertama kali tetapi dengan tiga thalak sekaligus.

Pada talak 1 dan dua, suami boleh rujuk kepada isteri sebelum masa iddah atau dengan akad baru bila masa iddah habis. Setelah thalak 3 tidak boleh rujuk, atau boleh rujuk jika istri telah menikah dengan suami lain dan pernah dicampuri dan kemudian dicerai secara normal. 

Dari segi keadaan istri, dibagi menjadi tiga macam talak yaitu

  1. Talak sunni adalah Thalak yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika dalam keadaan suci, waktu suci belum dicampuri dan ketika hamil jelas hamilnya.
  2. Talak bid'ah adalah Thalak yang dijatuhkan kepada istri ketika ia dalam keadaan haidh dan dalam keadaan suci pada waktu suci telah dicampuri. Talak bid'ah hukumnya haram.
  3. Thalak bukan sunah dan bukan bid'ah dijatuhkan kepada istri yang belum pernah dicampuri dan tidak berdarah (haidh) karena masih kecil.

Dari segi kebolehan rujuk atau nikah kembali, talak dibagi menjadi dua yaitu:

1. Talak Raj’i

Talak raj’i adalah thalak yang boleh dirujuk kembali sebelum massa iddah berakhir. Yang termasuk talak raj’i adalah talak 1 dan thalak 2 kepada istri yang pernah dicampuri. 

Firman Allah SWT : 

Artinya : "Thalak yang dapat dirujuk adalah dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara baik-baik, dan mencerainya dengan cara yang baik-baik (Al Baqarah/2: 229)

2. Talak Bain

Talak bain adalah thalak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali. Ada dua macam talak bain:

a) Talak bain kubra

TalaK bain kubra adalah talak 3. Pada thalak ini suami boleh ruju' dan tidak boleh menikah lagi sebelum istrinya yang terthalak itu nikah dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri (ba'da dukhul) kemudian dicerai oleh suami yang kedua, serta telah habis masa iddahnya dari suami kedua tersebut. Firman Allah SWT:

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

230.  Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui. (QS Al Baqarah/2 : 230) 

b) Talak bain sughra

Talak bain sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk lagi tapi mantan istri itu boleh dinikahi kembali dengan akad dan mas kawin baru dan perempuan itu tidak harus kawin dengan lakilai lain. Talak bain sughra adalah: talak raj’i satu atau dua yang telah habis masa iddahnya, talak satu dan dua atas istri yang belum pernah dicampuri, thalak yang dijatuhkan oleh hakim karena istri rafa' (menuntut) ke pengadilan dan talak tebus.