Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Ahli Waris Hijab dan Macam-macamnya

Daftar Isi [Tampilkan]

 Pengertian Hijab adalah penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagian harta warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat pertaliaannya ( hubungannnya ) dengan orang yang meninggal.

Oleh karena itu macam-macam hijab ada dua macam:

  1. Hijab hirman adalah penghapusan seluruh bagian, karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang meninggal itu. Contoh cucu laki-laki dari anak laki-laki, tidak mendapat bagian selama ada anak laki-laki.
  2. Hijab nuqshon adalah pengurangan bagian dari harta warisan, karena ada ahli waris Iain yang bersama-sama dengan dia. Contoh : ibu mendapat 1/3 bagian, tetapi yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu atau beberapa saudara, maka bagian ibu berubah menjadi 1/6.