Home
Fiqih
PAI
Pengertian Ahli Waris Hijab dan Macam-macamnya

Pengertian Ahli Waris Hijab dan Macam-macamnya

0 Comments

 Pengertian Hijab adalah penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagian harta warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat pertaliaannya ( hubungannnya ) dengan orang yang meninggal.

Oleh karena itu macam-macam hijab ada dua macam:

  1. Hijab hirman adalah penghapusan seluruh bagian, karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang meninggal itu. Contoh cucu laki-laki dari anak laki-laki, tidak mendapat bagian selama ada anak laki-laki.
  2. Hijab nuqshon adalah pengurangan bagian dari harta warisan, karena ada ahli waris Iain yang bersama-sama dengan dia. Contoh : ibu mendapat 1/3 bagian, tetapi yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu atau beberapa saudara, maka bagian ibu berubah menjadi 1/6.

No comments

Popular Posts

Hukum Kepemilikan Dalam Islam

Hukum Kepemilikan Dalam Islam

Pengertian Kepemilikan Kata milik berasal dari bahasa Arab milk (مِلك) yang artinya milik atau punya. Secara istilah, kepemilikan adalah su...