Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Istishab, Contoh, Macam-Macam, dan Kedudukan Istishab sebagai Sumber Hukum Islam

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Istishab

Apa itu Istishab? Istishab secara bahasa berasal dari kata صُحْبةٌ artinya 'menemani' atau 'menyertai', atau اَلْمُصَاحَبَةُ menemani, juga اِسْتِمْرَارُ الصُّحْبَةِ terus menemani. 

Menurut istilah ilmu Ushul Fiqih yang dikemukan Abdul Hamid Hakim: Istishab adalah menetapakan hukum yang telah ada pada sejak semula tetap berlaku sampai sekarang karena tidak ada dalil yang mengubah."

Contoh Istishab

Seorang merasa sudah berwudu, ia ragu-ragu apakah sudah batal atau belum. Dalam keadaan seperti ini, ia harus melihat hukum asalnya, apakah sudah berwudu atau belum? Bila belum, maka kententuan sebaiknya adalah berpegang kepada "belum wudu", karena hukum yang asal adalah belum wudu. Tetapi apabila ia merasa yakin sudah berwudu, lalu ia ragu kebatalannya, maka dihukumkan bahwa ia telah berwudu.

Ketika kita menetapkan bahwa si A adalah pemilik rumah atau mobil apakah melalui proses jual-beli atau pewarisan, maka selama kita tidak menemukan ada dalil atau bukti yang mengubah kepemilikan tersebut, kita tetap berkeyakinan dan menetapkan bahwa si A adalah pemilik rumah atau mobil tersebut hingga sekarang atau nanti.

Macam Macam Istishab

Istishab terbagi menjadi beberapa macam, berikut ini adalah 3 macam-macam istishab.

1. Istishab hukum asal atas sesuatu saat tidak ditemukan dalil lain yang menjelaskannya

Mubah, jika ia bermanfaat dan haram, jika ia membawa mudharat dengan perbedaan pendapat dan masyhur dikalangan para ulama tentangnya; yaitu apakah hukum asal sesuatu itu adalah mubah atau haram.

Contoh:

Setiap makanan dan minuman yang tidak ditetapkan oleh suatu dalil yang mengharamkanya adalah mubah hukumnya. Hal ini disebabkan Allah Swt. menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh manusia.

2. Istishab al-Bara'ah al-Ashliyah

Hukum asal seseorang itu terlepas dan bebas dari beban dan tanggungan apapun, hingga datangnya dalil atau bukti yang membebankan ia untuk melakukan atau mempertanggungjawabkan sesuatu.

Contoh:

Kita tidak diwajibkan untuk melakukan salat fardu yang ke enam dalam sehari semalam setelah menunaikan salat lima waktu karena tidak adanya dalil yang membebankan hal itu. Demikian pula jika ada seseorang yang menuduh bahwa orang lain berutang padanya, sementara ia tidak bisa mendatangkan bukti terhadap tuduhan itu. Maka, orang yang tertuduh dalam hal ini tetap berada dalam posisi bebas dari utang atas dasar al-Bara'ah al-Ashliyah ini.

3. Istishab hukum yang ditetapkan oleh ijma' pada saat berhadapan dengan masalah yang masih diperselisihkan 

Contoh:

Para ulama telah berijma' akan batalnya salat seseorang yang bertayamum karena tidak menemukan air saat ia menemukan air sebelum salatnya. Adapun jika ia melihat air pada saat sedang mengerjakan salatnya; apakah salatnya juga batal atas dasar istishab dengan ijma' tersebut, atau salat tetap sah dan ia boleh tetap melanjutkannya?

Keduduakan Istishab sebagai Sumber Hukum Islam

Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan istishab.Berikut ini adalah keduduakan istishab sebagai sumber hukum islam

1) Menerima istishab sebagai pegangan dalam menentukan hukum

Ulama yang termasuk kelompok ini adalah Syafi'iyah, Hambaliyah, Malikiyah, Dhahiriyah, dan sebagian kecil dari ulama Hanafiyah serta ulama Syi'ah. Dalil yang mereka jadikan alasan, antara lain firman Allah Swt. dalam Q.S. Yunus [10] : 36.

وَمَا يَتَّبِعُ اَكْثَرُهُمْ اِلَّا ظَنًّاۗ اِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِيْ مِنَ الْحَقِّ شَيْـًٔاۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ ۢبِمَا يَفْعَلُوْنَ ٣٦

Artinya: "dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka kerjakan." (Q.S. Yunus [10] : 36)

Berdasarkan prinsip di atas, ulama ushul menetapkan kaidah-kaidah fiqh yang artinya sebagai berikut.

Artinya: "apa yang diyakini adanya tidak hilang karena adanya keraguan."

Artinya: "asal hukum sesuatu adalah boleh."

Artinya: "pada dasarnya yang dijadikan dasar adalah sesuatu yang terjadi sebelumnya.

2) Menolak istishab sebagai pegangan dalam menetapkan hukum

Ulama golongan kedua ini kebanyakan adalah ulama Hanafiyah. Mereka menyatakan bahwa istishab dengan pengertian seperti diatas adalah tanpa dasar.

Pertanyaan Tentang Istishab

Jelaskan pengertian istishab: istishab artinya menetapkan suatu hukum yang sudah ada untuk memberlakukan hukum di masa sekarang karena tidak ada dalil yang mengubahnya

Jelaskan pengertian istishab menurut bahasa dan istilah : istishab menurut Bahasa berarti menemani atau menyertai, sedangkan secara istilah Istishab adalah menetapakan hukum yang telah ada pada sejak semula tetap berlaku sampai sekarang karena tidak ada dalil yang mengubah

Sebutkan contoh istishab: Ketika kita menetapkan bahwa si A adalah pemilik rumah atau mobil apakah melalui proses jual-beli atau pewarisan, maka selama kita tidak menemukan ada dalil atau bukti yang mengubah kepemilikan tersebut, kita tetap berkeyakinan dan menetapkan bahwa si A adalah pemilik rumah atau mobil tersebut hingga sekarang atau nanti.

sebutkan macam-macam istishab: 

  1. Istishab hukum asal atas sesuatu saat tidak ditemukan dalil lain yang menjelaskannya
  2. Istishab al-Bara'ah al-Ashliyah
  3. Istishab hukum yang ditetapkan oleh ijma pada saat berhadapan dengan masalah yang masih diperselisihkan

Terimakasih sudah membaca: Pengertian Istishab, Contoh, Macam-Macam, dan Kedudukan Istishab sebagai Sumber Hukum Islam