Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Maslahah Mursalah adalah, Kedudukan dan Syarat-syaratnya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Maslahah Mursalah

Apa itu maslahah mursalah? Kata Maslahah Mursalah tersusun dari dua kata, yaitu al-mashlahah dan al-mursalah. Kata al-mashlahah dari kata صَلَحَ artinya bagus/baik. Bentuk mashdarnya صُلْحًا atau مُصْلَحَةً artinya kebaikan, kemaslahatan. Maksudnya, sesuatu yang mendatangkan kebaikan. 

Kata mursalah, dari kata اَرْسَلَ artiny mengutus bentuk isim maf'ulnya مُرْسَلَ artinya yang diutus, dikirim, dipakai, dipergunakan. 

Perpaduan dari dua kata menjadi maslahah mursalah, berarti prinsip kemaslahatan, kebaikan yang dipergunakan menetapkan suatu hukum islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik atau bermanfaat. 

Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqih, maslahah mursalah adalah perbuatan yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Allah Swt. kepada hambanya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya, dan hartanya."

Dalam istilah lain, al-mashlahah dan al-mursalah juga sering disebut dengan al-istislah.

Kedudukan Maslahah Mursalah sebagai Sumber Hukum

Pendapat para ulama mengenai kedudukan maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam.

  1. Imam Malik membolehkan berpegang kepadanya secara mutlak.
  2. Menurut Imam Syafi'i boleh berpegang kepada maslahah mursalah apabila sesuai dengan dalil kulli atau dalil juz'i dari syara'. Pendapat ini berdasarkan hal-hal berikut.
    1. Para sahabat dan tabi'in serta para mujtahid banyak menetapkan hukum untuk mewujudkan maslahat yang tidak ada petunjuknya dari syar'i. Misalnya, membuat penjara, mencetak uang, mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat Al-Qur'an, dan sebagainya.
    2. Bahwa kehidupan manusia akan selalu berjalan mengikuti gerak zaman oleh karena itu, kemaslahatan manusia juga akan berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya
  3. Mayoritas ulama menolak, Jumhur ulama menolak sebagai sumber hukum dengan alasan berikut.
    1. Bahwa dengan nash-nash dan qiyas yang dibenarkan, syari'at senantiasa memperhatikan kemaslahatan umat manusia. Tidak ada satupun kemaslahatan manusia yang tidak diperhatikan oleh syari'at melalui petunjuknya.
    2. Pembinaan hukum Islam yang semata-mata didasarkan kepada maslahat yang tidak didukung dengan dalil-dalil dari nash berarti membuka pintu bagi keinginan hawa nafsu.
    3. Akan melahirkan perbedaan hukum akibat perbedaan wilayah/negara, bahkan pendapat perorangan dalam satu perkara, karena perbedaan masyarakat tadi.

Syarat-syarat Berpegang kepada Maslahah Mursalah

Berikut syarat yang harus terpenuhi dalam berpegang kepada maslahah mursalah sebagai sumber hukum

  1. Tidak boleh bertentangan dengan maqasid syariat, dalil-dalil kulli, dan juz'i yang qath'i wurud dan dalalahnya, dari nash Al-Qur'an dan As-Sunnah.
  2. Kemaslahatan tersebut harus bersifat rasional, artinya harus ada penelitian dan pembahasan, hingga yakin hal tersebut memberikan manfaat atau menolak kemadaratan, bukan kemaslahatan yang dikira-kirakan.
  3. Kemaslahatan tersebut bersifat umum.
  4. Pelaksanaannya tidak menimbulkan kesulitan yang tidak wajar.

Terimakasih sudah membaca: Pengertian Maslahah Mursalah, Kedudukan dan Syarat-syaratnya