Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Daftar Isi [Tampilkan]

Status kewarganegaraan sangat penting bagi yang bersangkutan maupun bagi negara yang didiaminya untuk menentukan hak dan kewajibannya. Permasalahan yang sering timbul adalah akibat hubungan Bilateral yang menimbulkan status apatride dan bipatride karena adanya perbedaan penerapan asas-asas  dan cara-cara memperoleh kewarganegaraan.

Apatride adalah penduduk yang tidak mempunyai kewarganegaraan, sedangkan bipatride adalah seorang penduduk yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Menyangkut hak dan kewajiban seseorang biasanya diatur dalam konstitusi masing-masing negara, dan untuk Indonesia diatur dalam UUD 1945 yang akan diuraikan lebih lanjut dalam materi di bawah.

Pengertian

1. pasal 26 ayat (1) UUD 1945 : Warga negara

Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2. Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 : Penduduk

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

3. Pasa! 26 ayat (3) UUD 1945 : Undang-undang

Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Konsekuensinya

  1. Sebagai Penduduk, pada diri orang asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan prinsip Yurisdiksi territorial).
  2. Sebagai Penduduk, pada diri orang asing itu melekat hak dan kewajíban yang tidak boieh bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku umum (general international law).

Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia

Secara hukum penghuni negara dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk serta antara warga negara dan orang asing. Perbedaan itu menyebabakan perbedaan dalam hak dan kewajiban.

a. Penduduk Indonesia.

Penduduk negara Indonesia adalah orang-orang yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah RI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah telah diatur dalam perundang-undangan. 

Penduduk Indonesia diatur dalam:

1. Pasal 163 Indesche Staats Regeling (IS)

  1. Golongan Eropa
    1. Bangsa Belanda.
    2. Bukan bangsa Belanda tetapi orang yang asalnya dari Eropa.
    3. Bangsa Jepang (untuk kepentingan perdagangan).
    4. Orang yang berasal dari Negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia dan Afrika Selatan).
  2. Golongan Timur Asing
    1. Golongan Cina (Tionghoa).
    2. Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir dII).
  3. Golongan Bumi Putra,
    1. Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain.
    2. Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

2. UU No. 3 Th 1946

Mereka yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama satu tahun berturut-turut.

3. UU Darurat No. 9 Th 1955 yang dimuat dalam lembaran negara No. 33 Th 1955 yang kemudian ditetapkan sebagai UU No. 1 Th 1960 disebutkan bahwa golongan asing terbagi atas dua golongan yaitu mereka yang mendapat ijin masuk Indonesia dengan memperoleh hak untuk tinggal di Indonesia dan menurut UU tersebut mendapat status penduduk.

4. UUD 45 pasai 26 ayat (2)

Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

b. Warga negara Indonesia

Warga negara Indonesia adalah setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI yang disyahkan sebagai UU sebagai warga negara.

Warga negara Indonesia diatur dalam:

1. UUD 45 Pasal 26 ayat (1)

Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara,

2. UU No. 62 Tahun 1958

Pada aturan kewarganegaraan Indonesia yang belaku sebelum lahirnya UU NO. 12 Tahun 2006 adalah UU No. 62 Th 1958 yang mulai berlaku sejak diundangkannya pada tanggal 1 Agustus 1958. Menurut UU ini warga negara Indonesia yakni orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI berdasarkan UU No.3 Th 1946 ataupun menurut peraturan-peraturan lain tetap diakui sebagai warga negara RI.

Kewarganegaraan Indonesia 

a. Menurut UU No. 3 Tahun 1946

Menurut UU ini yang dimaksud dengan penduduk Negara adalah orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia selama satu tahun berturut-turut. Sedang Warga Negara Indonesia pada pokoknya adalah :

  1. Penduduk asli dalam wilayah daerah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli itu.
  2. Istri seorang warga Negara Indonesia
  3. Keturunan dari seorang warga Negara yang kawin dengan wanita warga Negara asing
  4. Anak-ank yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diakui secara sah
  5. Anak-anak yang lahir di wilayah RI sedang orang tuanya tidak diketahui
  6. Anak-anak yang lahir dalam kurun waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegraaan Indonesia meninggal 
  7. Orang bukan penduduk asli yang paling tidak telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin,
  8. Masuk menjadi warga Negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi)

b. Menurut Persetujuan Kewarganegaraan dalam KMB

Dalam persetujuan KMB pada tanggal 27 Desember 1949 telah disepakati mengenai penentuan warga negara antara RI dan Kerajaan Belanda, Dalam hal ini yang menjadí Warga negara RI adalah :

  1. Penduduk asli Indonesia
  2. Orang Indonesia kaula negara Belanda yang bertempat tinggal di Suriname atau Antillen (koloni Belanda)
  3. Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikitnya telah tinggal selama 6 bulan di Indonesia.
  4. Orang Belanda yang lahir di Indonesia atau sedikitnya telah 6 bulan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan KMB menyatakan sebagai warga negara Indonesia
  5. Orang asing kaula Belanda bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI serta tidak menolak menjadi warga negara Indonesia dalam kurun waktu 2 tahun sejak persetujuan KMB

c. Menurut UU No. 62 Tahun 1958

Menurut UU ini yang menjadi warga negara Indonesia adalah :

  1. Mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU/Peraturan/Perjanjian yang terlebih dahulu berlaku.
  2. Orang-orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluragaan dengan ayahnya yang berkewarganegaraan Indonesia
  3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, dan dalam keadaan menjadi WNI
  4. Orang yang pada waktu lahir, ibunya warga negara RI dan tidak ada hubungan hukum dengan ayahnya
  5. Orang yang pada waktu lahir, ibunya warganegara RI dan ayah tidak diketahui Kewarganegraannya
  6. Orang yang pada waktu lahir diwilayah RI sedang orang tuanya tidak diketahui
  7. Seorang anak yang diketemukan diwilayah RI sedang orang tuanya tidak diketahui
  8. Orang yang lahir diwilayah RI, dan kewarganegaraan orang tuanya tidak diketahui
  9. Oarng yang lahir diwilayah RI dan tidak memperoleh kewarganegraan orang tuanya
  10. Orang yang memperoleh kewarganegraan menurut UU ini.

d. Menurut UU No. 12 Tahun 2006

Menurut UU no. 12 Tahun 2006, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Menurut Bab II, pasal 4 UU No. 12 Tanun 2006, bahwa warga negara Indonesia adalah :

  1. Orang yang statusnya sudah menjadi WNI sebelum keluarnya UU ini.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah WNI dan ibu WNA
  4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari perkawinan seorang ibu WNI dan ayah WNA
  5. Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ibu WNI dengan ayah yang tidak memberikan kewarganegaraan anaknya.
  6. Anak yang lahir diluar perkawinan sah seoarng ibu WNI
  7. Anak yang lahir dari seorang ibu WNA yang diakui anak oleh seorang WNI sebelum anak orang tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
  9. Anak yang lahir di wilayah RI dan saat itu tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  10. Anak yang baru lahir diwilayah RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  11. Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari ayah dan ibu WNI
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegraannya

Asas Kewarganegaraan RI Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006

Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat UUD 1945, Undang-undang ini memperhatikan asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius Canguinis, ius Soli dan Campuran.

Adapun asas-asas Umum yang dianut dalam Undang-undang ini sebagai berikut :

1. Asas Ius Sanguinis ( law of the blood )

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.

Contoh : Seseorang yang dilahirkan di Negara A, tetapi orang tuanya hanya warga Negara B maka orang tersebut tetap menjadi warga Negara B (dianut oleh Negara RRC).

2. Asas lus Soli ( law of the soil )

Adalah asas yang menetukan kewarganegaraan sesorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

Contoh : Seseorang yang dilahirkan di Negara A, maka ia akan menjadi warga Negara A. walaupun orang tuanya adalah warga Negara B (dianut oleh Negara Inggris, Mesir, Amerika). 

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Adalah asas yang menetukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini. 

Asas-asas Khusus Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 

1. Asas Kepentingan Nasional

Asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia

2. Asas Perlindungan Maksimum

Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri

3. Asas Persamaan Hukum dan Pemerintahan

Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan 

4. Asas Kebenaran Substantif

Adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya

5. Asas Non Diskriminatif

Adalah asas yang tidak -membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender

6. Asas Pengakuan Terhadap HAM

Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umunya dan hak warga Negara pada khususnya

7. Asas Keterbukaan

Adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus dilakukan secara terbuka

8. Asas Publisitas

Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.

Status kewarganegaraan seseorang di dalam suatu negara merupakan suatu hal yang sangat penting karena berkaitan dengan hak dan- kewajiban terhadap negara yang didiami. Menurut Undang-undang ini selain menerapkan asas-asas tersebut diatas juga menerapkan 2 asas kewarganegaraan yaitu berdasarkan Kelahiran (Ius Soli dan Ius Sanguinis) dan berdasarkan Perkawinan (asas Kepastian Hukum dan Persamaan derajat). 

1. Berdasarkan Kelahiran (Ius Soli dan Ius Soli ) 

a. Asas Tempat Kelahiran Ius Soli 

Adalah pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat, daerah atau Negara dimana orang tersebut lahir 

b. Asas Hubungan Darah (Ius Sanguinis)

Adalah pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan darah

2. Berdasarkan Perkawinan

a. Asas Kesatuan Hukum 

adalah asas berdasarkan ikatan keluarga sebagai dasar terbentuknya masyarakat yang baik, sebaliknya keterpecahan ikatan keluarga bisa menyebabkan ketidakbaikan masyarakat, oleh karena itu anggota keluarga harus tunduk pada system hukum yang berlaku

b. Asas Persamaan Derajat 

adalah berdasarkan kodrat manusia, bahwa laki-laki dan perempuan sederajat. Perkawinan diantara mereka tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum kepada yang lain .

Dengan adanya asas Ius Soli dan Ius Sanguinis dapat menimbulkan masalah baru yaitu adanya Bipatride dan Apatride.

Dampak Penerapan Asas Kewarganegaraan Yang Berbeda

Dampak dari penerapan asas kewarganegaraan yang berbeda dari masing-masing negara dapat menimbulkan masalah baru yaitu adanya Aptride dan Bipatride.

1. Bipatride

Bipatride adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap atau dua kewarganegaraan. Hal ini terjadi akibat adanya perbedaan asas yang dianut oleh dua negara.

Contoh : Seorang keturunan bangsa B yang menerapkan asas ius sanguinis lahir di Negara A yang menrapkan asas ius soli, oleh karena ia keturunan bangsa B maka dianggap sebagai keturunan bangsa B, akan tetapi Negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasar tempat lahir.

2. Apatride

Apatride adalah seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Apatride akan terjadi apabila seorang anak dari keturunan warga negara yang menganut asas Ius Soli dilahirkan di negara yang menganut asas Ius Sanguinis. 

Pada tahun 1955 masalah tersebut pernah terjadi antara Indonesia dengan RRC. Untuk menyelesaikan masalah itu pada tanggal 22 April 1955 wakil pemerintah kedua negara mengadakan perjanjian yang disebut perjanjian Soenarjo-Chou. Yang ditetapkan dalam UU No. 2 Th 1958 tentang persetujuan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah RRC mengenai Dwi Kewarganegaraan. UU No.2 Th 1958 kemudian diganti dengan UU No. 4 Th 1969.

Tindakan Hukum Dalam Kewarganegaraan

1. Stelsel Aktif dan Stelsel Pasif

Selain asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.

a. Stelsel Aktif (Naturalisasi Aktif ),

Bahwa untuk menjadi warga negara seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu. Seseorang dikarenakan Apatride dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga Negara dari salah satu Negara yang menyebabkan dirinya menjadi orang yang tanpa kewarganegaraan. Jika permohonannya dikabulkan ia dapat menggunakan hak opsi yaitu hak untuk menggunakan permohonannya yang telah dikabulkan atau tidak menggunakannya.

b. Stelsel Pasif (Naturalisasi Pasif )

Bahwa seseorang untuk menjadi warga negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu. Jika suatu Negara mengadakan pemutihan terhadap mereka yang kehilangan Kewarganegaraannya, maka bagi mereka mempunyai hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

2. Hak Opsi dan Hak Repudiasi

Dalam membicarakan dua stelsel diatas harus dibedakan pula antara hak opsi dan hak repudiasi. 

  1. Hak Opsi Adalah hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan.
  2. Hak Repudiasi Adalah hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan.

Cara memperoleh/hilangnya kewarganegaraan

Menurut UU No.62 tahun 1958 ada beberapa cara memperoleh kewarganegaraan dan cara-cara kehilangan kewarganegaraan.

1. Memperoleh kewarganegaraan antara lain dengan cara .

  1. Keturunan ; berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya
  2. Kelahiran; karena mereka dilahirkan di Indonesia
  3. Pengangkatan; sebelum berusia 5 tahun diangkat oleh seorang WNI
  4. Pewarganegaraan atau Naturalisasi; orang asing minta menjadi WNI
  5. Perkawinan; wanita yang kawin dengan laki-laki WNI

2. Hilangnya kewarganegaraan

Seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan karena hal-hal sebagai berikut:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atau permintaan sendiri
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin kepada Presiden
  5. Mengangkat sumpah atau janji setia kepada asing
  6. Turut pemilu yang bersifat ketetanegaraan di negara asing
  7. Mempunyai paspor dari negara asing
  8. Bertempat tinggal diluar negeri selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara

Syarat-syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganeraan RI

1. Syarat-syarat Memperoleh Kewarganegaraan RI

Menurut Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui Pewarganegaraan. Dalam Pasal 9 juga disebutkan bahwa permohonan Pewarganegaraan dapat diajukan oleh Pemohon jika memenuhi persyaratan-persyaratan

  1. Telah berusia 18 Tahun atau telah kawin
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih 
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan atau penghasilan tetap
  8. Membayar uang pewaranegaraan ke Kas Negara sebesar ketentuan pemerintah

2. Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada presiden melalui Menteri
  2. Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada pejabat 
  3. Menteri meneruskan permohonan disertai pertimbangan kepada Presiden paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan
  4. Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
  5. Presiden menolak atau mengabulkan permohonan pewarganegaraan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden
  6. Keppres tersebut ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima Menteri, dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keppres ditetapkan
  7. Keppres mengenai pengabulan permohonan berlaku efektif terhitung sejak pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
  8. Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau janji setia paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keppres dikirim kepada pemohon
  9. Dalam hal setelah setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah atau rnenyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak dapat hadir tanpa alasan yang sah, Keppres tersebut batal demi hukum.
  10. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditetapkan sebagai akibat kelalaian pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dihadapan pejabat yang ditunjuk Menteri
  11. Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan dihadapan pejabat
  12. Paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal Pengucapan surnpah atau pernyataan janji setia, pejabat sebagaimana dimaksud menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri
  13. Setelah mengucapakan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor migrasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji
  14. Salinan Keppres tentang pewarganegaraan dan beriat acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari pejabat menjadi bukti sah kewarganegaraan RI seseorang memperoleh kewarganegraaan.

3. Kehilangan Kewargangaraan RI

Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegraan lain
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden
  4. Masuk dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu kepada Presiden.
  5. Masuk dinas tentara asing secara sukarela
  6. Secara suka rela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing
  7. Turut serta pemilu dinegara lain yang bersifat ketatanegaraan
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing
  9. Bertempat tinggal diluar wilayah Rl-selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara

Beberapa hal yang penting diketahui oleh setiap WNI

1. Tentang keluar dari Indonesia

Bila seseorang warga negara Indonesia hendak bepergian/mengadakan perjalanan keluar Indonesia yang bersangkutan harus memiliki dokumen sebagai berikut: 

a. Paspor

Paspor dapat juga disebut sebagai buku surat perjalanan resmi dan tanda kewarganegaraan Indonesia yang merupakan syarat mutlak memasuki suatu negara lain. Paspor dikeluarkan oleh instansi/kantor imigrasi setempat sesuai domisili yang memerlukan yang berada dalam ruang lingkup Departemen Kehakiman. 

b. Macam paspor

  1. Paspor biasa (umum) diberikan kepada semua warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan baik berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri.
  2. Paspor dinas diberikan kepada WNI (pejabat pemerintah, ABRI, pegawai negeri) yang memerlukan perjalanan dinas ke luar negeri.
  3. Paspor diplomatik diberikan kepada WNI yang melaksanakan tugas kenegaraan di bidang diplomatik seperti pejabat negara, duta besar; pejabat diplomatik lainnya.
  4. Paspor haji, diberikan kepada mereka yang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Saudi Arabia. 

Pada umumnya paspor berlaku untuk masa 5 tahun sesudah itu harus diperpanjang atau diganti baru. Khususnya untuk paspor haji hanya berlaku untuk satu kali pergi haji,

2. Ijin dan penolakan

Pejabat imigrasi dapat mengijinkan atau menolak seorang warga negara Indonesia untuk meninggalkan Indonesia.

  1. Izin dinyatakan dengan pemberian paspor dan Cap izin keluar (exit permit) pada paspor,
  2. Penolakan atau cekal untuk bepergian ke luar negeri dilakukan oleh pejabat imigrasi karena beberapa alasan tertentu yang dibenarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku.

3. Visa

Visa adalah izin dari suatu negara untuk keberadaan seorang warga negara asing di negaranya. Ada beberapa macam visa :

  1. Visa kunjungan
  2. Visa sosial
  3. Visa menetap

Visa tidak dapat dipergunakan selain dari yang ditentukan. Terhadap pelanggaran ini negara yang bersangkutan dapat menjatuhkan sangsi hukum. Visa harus diminta di kantor perwakilan atau konsuler. Selama berada di luar negaranya (di luar negeri) yang bersangkutan harus tunduk dengan peraturan negara yang bersangkutan.