Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Dasar Hukum Kafalah

Daftar Isi [Tampilkan]

 Pengertian dan Dasar Hukum Kafalah

Pengertian kafalah adalah sinonim dari dhaman, yaitu jaminan atau tanggungan seseorang kepada pihak lain yang memerlukannya. Tetapi ada perbedaannya dengan dhaman, kalau dhaman adalah tanggungan harta, sedangkan kafalah adalah tanggungan badan. Termasuk jenis dhaman (tanggungan), tetapi lebih khusus pada tanggungan badan. Contoh kafalah, misalnya menjamin untuk menghadirkan seseorang yang sedang dalam perkara ke muka pengadilan, pada waktu dan tempat yang ditentukan jika perlu. Allah berfirman.

قَالَ لَنۡ أُرۡسِلَهُ ۥ مَعَڪُمۡ حَتَّىٰ تُؤۡتُونِ مَوۡثِقً۬ا مِّنَ ٱللَّهِ لَتَأۡتُنَّنِى بِهِۦۤ إِلَّآ أَن يُحَاطَ بِكُمۡ‌ۖ فَلَمَّآ ءَاتَوۡهُ مَوۡثِقَهُمۡ قَالَ ٱللَّهُ عَلَىٰ مَا نَقُولُ وَكِيلٌ۬ (٦٦)
Artinya : Ya’qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya [pergi] bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh". Tatkala mereka memberikan janji mereka, maka Ya’qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan [ini]". (Q.S. Yusuf:66)

Berdasarkan ayat di atas terdapat pengertian tentang keharusan bertanggung jawab atas seseorang hingga kembali ke rumah.