Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Itu Bank? Pengertian, Hukum, Jenis, Hikmahnya Menurut Islam

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian bank

Menurut Dr. H. Mundzier Suparta, MA. Yang dimaksud bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian dana tersebut disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun kelembagaan, dengan sistem bunga. Sedangkan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Bank menyebutkan bahwabank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Apa Itu Bank? Pengertian, Hukum, Jenis, Hikmahnya Menurut Islam
Gambar pixabay


Bank memperedarkan uang untuk kepentingan umum, tidak membekukannya, dan tidak pula menimbun kekayaan dalam satu tangan. Bank merupakan tempat penyimpanan yang terbaik dan aman,serta tempat meminjam dana yang teratur. Oleh karena itu, bank menolong manusia dalam menghadapi kesulitan keuangan pada umumnya.

Bank merupakan hasil perkembangan cara-cara penyimpanan harta benda. Pendirian bank adalah dengan beberapa tujuan sebagai berikut.

  1. Menolong manusia dalam banyak kesulitan (peminjaman uang tunai atau kredit)
  2. meringankan hubungan antara para pedagang dan pengusaha dengan memperlancar pemindahan uang
  3. Bagi hartawan adalah untuk menjaga keamanan dan memberi perlindungan dari tangan penjahat dan pencuri dengan menyimpan di tempat yang aman
  4. Untuk kepentingan dan perkembangan kepentingan, baik nasional maupun internasional dalam seluruh bidang kehidupan.

Dasar Hukum Bank

Dalam dunia islam, bank adalah sesuatu yang tergolong baru,dibandingkan dengan orang Eropa yang telah mengenal bank semenjak abad XV M. Sebagai sebuah hal baru yang bersifat ijtihadiah, maka para ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank. Berikut ini beberapa pandangan mengenai hukum perbankan, yaitu mengharamkan dan tidak mengharamkan.

1. Kelompok yang mengharamkan

Ulama yang mengharamkan bank adalah Abu Zahrah (guru besar Fakultas Hukum, Kairo, Mesir), Abu A’la al-Maududi (ulama Pakistan), dan Muhammad Abdullah al-A’rabi (Kairo). Mereka berpendapat bahwa hukum bank adalah haram sehingga kaum muslimin dilarang mengadakan hubungan dengan Bank yang memakai sistem bunga kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa.

2. Kelompok yang tidak mengharamkan

Ulama yang tidak mengharamkan adalah Syekh Muhammad Syaltut dan A. Hassan. Mereka mengatakan bahwa kegiatan bermuamalah kaum muslimin dengan bank bukan merupakan perbuatan yang terlarang. Bunga bank di Indonesia tidak bersifat ganda sebagaimana digambarkan dalam surat Ali Imran ayat 130.

Jenis-Jenis Bank

1. Bank Konvensional

Bank dengan sistem bunga atau konvensional ada dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Jika melihat dari kegiatan usahanya, perbedaan keduanya sebagai berikut.

1.Usaha Bank umum antara lain sebagai berikut

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
  2. Memberikan atau menyalurkan kredit
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang
  4. Membeli, menjual, menjamin, atau resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
  5. Memindahkan uang Bank untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Di samping ketentuan tersebut, bank umum juga berfungsi dalam mengurusi beberapa hal berikut ini, yaitu.

  1. Melakukan kegiatan dalam hal valuta asing
  2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti asuransi, sewa guna usaha, perusahaan efek, lembaga kliring
  3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit
  4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun

2. Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1992, usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi.

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
  2. Memberikan kredit
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil keuntungan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada pihak bank lain.

2. Bank Syariah

Bank Syariah (bank dengan prinsip bagi hasil). Islam mengajarkan ekonomi yang berkeadilan, Islam mengharamkan riba dan mengajukan sedekah. Kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan Bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke-20, diantaranya melalui pendirian institusi sebagai berikut.

  1. Bank Pedesaan (Rural Bank) dan Bank Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963 atas prakarsa seorang cendekiawan Mesir Dr. Ahmad An Najjar
  2. Dubai Islamic Bank (1973) di kawasan negara-negara Emirate Arab
  3. Islamic Development Bank (1977) di Arab Saudi
  4. Faisal Islamic Bank (1977) di Mesir
  5. Kuwait House Finance (1977) di Kuwait
  6. Jordan Islamic Bank (1978) di Yordania
  7. Al-Amanah Islamic Investment Bank (Filipina)

Dan masih banyak lagi pertumbuhan dan perkembangan bank syariah yang tersebar di seluruh dunia, baik di negara-negara Islam maupun di negara Eropa.

Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah adalah terletak pada sistem pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh dewan Syariah. Maksudnya, pengelolaan dan produk Syariah harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari dewan bank syariah sebelum diluncurkannya ke masyarakat luas.

Perbedaan lainnya, bank konvensional dalam operasionalnya didasarkan pada bunga sehingga motif orang yang menabung uangnya di bank tersebut tidak lain adalah mencari keuntungan dengan mengharapkan bunga, sedangkan pada bank syariah para nasabah tidak demikian, melainkan motifnya adalah bagi hasil, artinya untung rugi ditanggung bersama antara pihak bank dan juga nasabahnya.

Dana yang dititipkan pada bank syariah semata-mata disalurkan untuk kepentingan kemaslahatan umum yang membutuhkannya, yang diatur dengan perjanjian bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Operasional Bank Syariah

Prinsip operasional dan produser ia dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pergerakan dana masyarakat dan sisi penyaluran dana kepada masyarakat.

1. Pergerakan dana masyarakat

Dalam hal penyerahan dana dari masyarakat, dilaksanakan berdasarkan 2 prinsip, yaitu al-wadi’ah dan midarabah.

a. Prinsip Al-Wadi’ah (prinsip simpan umum)

Prinsip Al-Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dan merupakan perjanjian yang bersifat percaya mempercayai atau dilakukan atas dasar kepercayaan semata. Dalam kegiatan perbankan, pihak nasabah adalah pihak yang menitipkan uangnya pada pihak bank. Pihak bank harus menjaga titipan tersebut dan mengembalikannya apabila si nasabah menghendakinya. Dalam prinsip Al wadiah ini bank tidak berkewajiban, tetapi diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah.

b. Prinsip mudarabah

Mudarabah pada dasarnya merupakan subsistem dari musyarakah. Namun demikian, para ahli fiqih meletakkan mudarabah dalam posisi tersendiri dan memberikan dasar hukum yang khusus. Ulama Islam menyebutkan akad ini dengan menggunakan berbagai nama, terkadang disebut juga dengan istilah muqaradah, qirad, atau muamalah.

2. Penyaluran dana kepada masyarakat

Dalam hal penyaluran dana ke masyarakat Bank Islam menggunakan prinsip-prinsip berikut.

1. Al-mudarabah

Dalam kontrak mudarabah, seandainya terjadi kerugian atau kebangkrutan, maka kerugian tersebut ditanggung secara bersama-sama antara bank dengan pihak penanam modal, pengusaha, atau nasabah yang mengadakan akad perjanjian.

2. Musyarakah (prinsip bagi hasil)

Konsep musyarakah ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati, sedangkan kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar antara masyarakah dan madarabah adalah musyarakah ada campur tangan pengelolaan manajemennya, sedangkan mudarabah tidak ada campur tangannya.

3. Al-Murabahah

Al murabahah disebut dana talangan dalam pemenuhan produksi dan dapat diterapkan dalam semua jenis pembiayaan penuh. Maksudnya, pihak bank memberikan dana untuk usaha tertentu dengan ketentuan yang dibuat bersama. Sistem ini ini hampir sama dengan kredit modal kerja yang dikenal dalam bank konvensional. Oleh karena itu, prinsip ini bersifat short run financing.

4. Al-Bai’u Bitsaman Ajil (Konsep cicilan)

Sistem Al-Bai’u Bitsaman Ajil adalah pembelian dengan cara pembayaran cicilan. Maksudnya, pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang modal atau investasi.

5. Al-ijarah (prinsip sewa)

Prinsip al-ijarah dapat dilakukan pada semua jenis pembiayaan penuh. Pembiayaan penuh merupakan talangan dana untuk pengadaan barang ditambah keuntungan yang disepakati dengan sistem pembayaran sewa tanpa diakhiri dengan pemilikan.

6. Al-Bai’u Ta’jir (prinsip jual beli)

Prinsip Al-Bai’u Ta’jir diterapkan pada semua jenis pembiayaan penuh yang merupakan talangan dana untuk pengadaan, ditambah keuntungan yang disepakati dengan sistem pembayaran sewa yang diakhiri dengan pemilik. Prinsip ini hampir sama dengan sewa beli. Setelah habis pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, objek barang atau benda tersebut menjadi milik nasabah.

7. Qard Hasan

Prinsip qard Hasan adalah rencana keuangan dalam bentuk pinjaman kebijakan yang tidak dikenakan biaya dan tanpa bunga. Jenis pinjaman ini diberikan pada konsumen atau pengusaha yang mengalami situasi yang sulit atau pengeluaran yang tidak direncanakan. Dengan kata lain, prinsip ini adalah penyuntikan dana bagi pengusaha atau konsumen yang sedang jatuh atau bangkrut.

Hikmah bank syariah

Kehadiran bank syariah memiliki hikmah yang cukup besar sebagai berikut.

  1. Umat Islam yang berpendirian bahwa bunga bank konvensional adalah riba, maka bank syariah menjadi alternatif untuk menyimpan uangnya
  2. Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek riba
  3. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non Islam yang menyebabkan umat Islam berada dibawah kekuasaan bank.