Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Mudharabah - Rukun, Syarat, Pembatalan, dan Keistimewaannya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata daraba yang berarti bepergian atau berjalan. Menurut fuqaha’, mudharabah adalah akad antara dua pihak yang saling menanggung, salah satu pihak (shahibul maal) menyerahkan hartanya kepada pihak lain (mudharib) untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Akad ini juga disebut dengan istilah Qiradh.

Rukun Mudharabah

  1. Pemilik barang yang menyerahkan barangnya (shahibul maal)
  2. Orang yang bekerja, yaitu pengelola (mudharib)
  3. Akad mudharabah
  4. Maal, yaitu harta pokok atau modal
  5. Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta
  6. Keuntungan

Syarat Mudharabah

  1. Modal atau barang yang diserahkan berbentuk tunai
  2. Bagi orang yang akad disyaratkan mampu melakukan tasharuf
  3. Modal harus diketahui dengan jelas
  4. Pembagian keuntungan harus jelas
  5. Melafalkan ijab kabul

Pembatalan Mudharabah

Mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut.

  1. Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah
  2. Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya
  3. Pemilik modal atau pengelola meninggal dunia atau salah satunya

Keistimewaan mudharabah

  1. Berdasarkan prinsip bagi hasil dan bagi resiko
    1. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
    2. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana, sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan
  2. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.