Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Musaqah: Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Syarat dan Hikmahnya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Musaqah

Definisi Musaqah adalah pemilik kebun memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menurut perjanjian keduanya sewaktu akad.

Musaqah sendiri berasal dari kata assaqa, yang berarti siraman air. Menurut pendapat Syekh Syihab ad-Din al-Qalyubi dan Syekh Umarah, pengertian musaqah adalah  memperkerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya serta hasil yang direzekikan Allah dari pohon itu untuk mereka berdua.

Dasar Hukum Masaqah

Dasar hukum masaqah adalah hadis Nabi saw. riwayat Imam Muslim dari Ibnu Amr, ra. bahwa Rasulullah bersabda yang artinya, “Memberikan tanah Khaibar dengan separuh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian (tanaman)”. Pada riwayat lain dinyatakan bahwa Rasul menyerahkan tanah khaibar kepada Yahudi untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separuhnya untuk Nabi saw.

Rukun Musaqah

Rukun musaqah meliputi beberapa hal, yaitu.

  1. Pemilik dan penggarap
  2. Tanaman yang dipelihara
  3. Kebun yang diolah
  4. Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas, baik waktu, jenis dan sifatnya
  5. Hasil yang diperoleh berupa pohon buah, daun, kayu atau lainnya
  6. Akad, yaitu ijab kabul baik berbentuk tulisan, perkataan maupun isyarat yang dapat dipahami

Syarat Musaqah

Syarat musaqah diantaranya sebagai berikut.

  1. Akad dilaksanakan sebelum dibuat perjanjian, karena musaqah  merupakan akad perkerjaan
  2. Tanaman yang dipeliahara hendaknya jelas, dapat dilihat oleh mata
  3. Waktu pemeliharaan hendaknya jelas, satahun, dua tahun, sekali panen, dan sebagainya.
  4. Penggarap hendaknya jelas bagiannya, apakah separuh, sepertiga, atau lainnya.

Hikmah Musaqah

Terwujudnya kerjasama antara si miskin dan si kaya, memberikan pekerjaan kepada orang yang tidak mempunyai kebun tapi punya potensi untuk menggarapnya dengan baik, mengikuti sunah Rasulullah.