Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkembangan Islam Pada Masa Khulafaur Rosyiddin

Daftar Isi [Tampilkan]

Terpilihnya Khulafaur Rosyiddin

Setelah Rasulullah wafat, kaum muslimin dihadapkan sesuatu problema yang berat, karena Nabi sebelum meninggal tidak meninggalkan pesan apa dan siapa yang akan mengganti sebagai pimpinan umat.

Suasana wafatnya Rasul tersebut menjadikan umat Islam dalam kebingungan. Hal ini karena mereka sama sekali tidak siap kehilangan beliau baik sebagai pimpinan, sahabat, maupun sebagai pembimbing yang mereka cintai.

Di tengah kekosongan pimpinan tersebut, ada golongan sahabat dari Anshar yang berkumpul di tempat Saqifah Bani Sa’idah, sebuah tempat yang biasa diguakan sebagai pertemuan dan musyawarah penduduk kota Madinah.

Pertemuan golongan Anshar tersebut dipimpin seorang sahabat yang sangat dekat dengan Rasulullah, ia adalah Saad bin Ubadah tokoh terkemuka suku Khazraj.

Pada waktu Saad bin Ubadah mengajukan wacana dan gagasan tentang siapa yang pantas untuk menjadi pemimpin sebagai ganti Rasulullah. Ia menyatakan bahwa kaum Anshar lah yang pantas memimpin kaum muslimin.

Ia mengemukakan demikian sambil berargumen bahwa golongan Ansharlah yang telah banyak menolong Nabi dan kaum Muhajjirin dari kejaran dan penindasan orang-orang Quraisy. Tentu saja gagasan dan wacana ini disetujui oleh para sahabat dari golongan Anshar.

Pada saat beberapa tokoh Muhajjirin seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Abu Ubaidah bin Jarrah dan sahabat muhajjirin yang lain mengetahui pertemuan orang-orang Anshar tersebut, mereka segera menuju ke tempat Saqifah bani Sa’idah. 

Dan saat orang-orang Muhajirin datang di Saqifah Bani Sa’idah, kaum Anshar nyaris bersepakat untuk mengangkat dan membaiat Saad bin Ubadah menjadi Khalifah. Karena pada saat tersebut para tokoh Muhajirin juga datang maka mereka juga diajak untuk mengangkat dan membaiat Saad Bin Ubadah.

Namun, kaum Muhajirin yang diwakili Abu Bakar menolak dengan tegas membaiat Saad bin Ubadah. Abu Bakar mengatakan pada golongan Anshar bahwa jabatan khalifah sebaiknya diserahkan pada kaum Muhajirin. Alasan Abu Bakar adalah merekalah yang lebih dulu memeluk agama Islam.

Kaum Muhajirin dengan perjuangan yang berat selama 13 tahun menyertai Nabi dan membantunya mempertahankan Islam dari gangguan dan penindasan kaum kafir Quraisy di Mekah.

Dengan usulan Abu Bakar golongan Anshar tidak dapat membantah usulan-Nya. Kaum Anshar menyadari dan ingat, bagaimana keadaan mereka sebelum Nabi dan para sahabatnya dari Mekah mengajak masuk Islam, bukankah diantara mereka sering terlibat perang saudara yang berlarut-larut. Dan dari sisi kualitas tentu saja para sahabat Muhajirin adalah manusia-manusia terbaik dan yang pantas menggantikan kedudukan Nabi dan menjadi khalifah untuk memimpin kaum muslimin.

Pada saat yang bersamaan Abu Bakar menunjuk dua orang Muhajirin di sampingnya yang dikenal sangat dekat dengan Nabi, yaitu Umar bin Khattab dan Abu Ubadah bin Jarrah. Abu Bakar mengusulkan agar memilih satu diantara keduanya untuk menjadi Khalifah. 

Demikian kata Abu Bakar kepada kaum Anshar sembari menunjuk Umar dan Abu Ubaidah. Namun sebelum kaum Anshar merespon usulan Abu Bakar, Umar dan Abu Ubaidah justru menolaknya dan keduanya justru balik menunjuk dan memilih Abu Bakar. Secara cepat dan tegas Umar mengayungkan tangannya ke tangan Abu Bakar dan mengangkat tangan Abu Bakar dan membaiatnya. Lalu apa yang dilakukan Umar ini segera diikuti oleh Abu Ubaidah. Dan akhirnya diikuti kaum Anshar untuk membaiat Abu Bakar kecuali Saad bin Ubadah. Hal ini bersumber dari Hadits Riwayat Bukhori Juz 4, hal 194.

Lalu pada esok harinya, baiat terhadap Abu Bakar secara umum dilakukan untuk umat muslim di Madinah dan dalam pembaiatnya tersebut, Abu Bakar berpidato sebagai berikut:

Saudara-saudara, saya sudah dipilih untuk memimpin kalian sementara saya bukanlah orang terbaik diantara kalian. Jika saya berlaku baik, bantulah saya. Kebenaran adalah suatu kepercayaan dan dusta merupakan pengkhianatan. Taatilah saya selama saya taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Tetapi bila saya melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya, maka gugurlah ketaatanmu kepada saya.” (Achmadi Wahid ; 2008 hal. 39)

Demikianlah, proses terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah sebagai pengganti Rasulullah.

Lain Abu Bakar lain pula Umar bin Khattab. Pada saat Khalifah Abu Bakar merasa dekat dengan ajalnya, ia menunjuk Umar bin Khattab untuk menggantinya, namun sebelum menyampaikan ide dan gagasannya untuk menunjuk Umar, Abu Bakar memanggil beberapa sahabat terkemuka seperti Abdurrahman bin Auf, Utsman bin Afan, Asid bin Hudhair Al-Anshari, Said bin Ziad dan sahabat lain dari golongan muhajirin dan anshar untuk dimintai penilaian dan pertimbangan dan akhirnya mereka menyetujui.

Setelah Umar bin Khattab meninggal, khalifah dipegang oleh Ustman bin Afan. Pada waktu Umar hendak mengimami sholat shubuh, tiba-tiba diserang oleh Lu’lu’ah Fairuz dan berhasil menikam perut Umar bin Khattab namun tidak langsung meninggal.

Pada saat-saat tersebut, proses pemilihan terjadi paska tragedi shubuh, Umar membentuk Dewan yang beranggota enam orang sahabat yaitu Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Saat bin Abi Waqash, Thalhah bin Ubaidillah, Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib dan dalam sidang yang alot dan waktu yang panjang akhirnya Ustman yang berusia 70 tahun terpilih menggantikan Umar bin Khattab.

Setelah Utsman meninggal daalam sebuah kerusuhan tanggal 7 Juni 656 M. Terjadilah kekosongan kekuasaan, Ali bin Abi Thalib diusulkan oleh Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah untuk mengganti Utsman, dan pada awalnya Ali menolak, namun setelah banyaknya dukungan yang mengalir dan atas desakan banyak sahabat akhirnya Ali menerima dan dibaiat menjadi khalifah di Masjid tanggal 24 juni 656 M. (Drs. H. Achmadi Wahid, M.Ag. dkk, 2008 : 33-43)

Usaha Perluasan Islam Khulafaur Rosyiddin

Pada masa Rasulullah menyampaikan dakwah islamiyah, bangsa Romawi dan bangsa Persia selalu merespon dengan kemarahan dan hujatan, bahkan mereka bergerak menyerang akan menghancurkan dan memusnahkan umat Islam. Oleh karena itu, dalam sejarah tercatat beberapa kali terjadi peperangan antara umat Islam dengan tentara Romawi dan Persia.

Ketika terjadi perang Tabuk pada tahun 9 H / 631 M di mana Kaisar Heraclius beserta sejumlah pasukan Arab yang tunduk di bawah kekuasaannya berusaha melakukan konsolidasi kekuatan untuk menyerang kota Madinah, dan berusaha menghancurkan Islam.

Nabi Muhammad beserta para sahabat yang setia berusaha menyambut pasukan musuh itu dengan kekuatan besar pula yaitu dengan mempersiapkan sejumlah kurang lebih 300 ribu orang.

Dengan mendengar berita itu, Kaisar Heraclius yang semula begitu ambisius untuk membumi hanguskan kota Madinah dan memusnahkan umat Islam, merasa gentar dan takut. Untuk itu kemudian ia meminta perdamaian dengan Nabi dan bersedia membayar pajak atau jizyah.

Sebenarnya peperangan tersebut dimaksudkan untuk membalas kekalahan pasukan kaum muslimin dalam perang Mut’ah, tetapi karena ada berita kewafatan Rasulullah keinginan tersebut tidak tercapai.

Ketika Abu Bakar menjabat sebagai khalifah pertama, ia berusaha mewujudkan keinginan tersebut dalam upaya memperluas wilayah kekuasaan Islam ke daerah Syria yang berada di bawah kekuasaan bangsa Romawi Timur di bawah pimpinan Kaisar Heraclius, dengan menugaskan 4 orang panglima perang, yaitu:

  1. Yazid ibn Abi Sofyan yang ditugaskan di Damaskus
  2. Abu Ubaidah ibn Jarrah, ditugaskan di Homs sebagai panglima besarnya
  3. Amr ibn ‘Ash ditugaskan di Palestina
  4. Surahbil ibn Hasanah, ditugaskan di Yordania

Sebenarnya pengembangan Islam ke Syria ini sudah dimulai sejak Nabi akan wafat, di bawah pimpinan Usamah ibn Zaid. Namun berhenti karena pasukan mendengar berita wafatnya Nabi.

Di masa Abu Bakar, usaha ini dilanjutkan lagi. Usaha perluasan yang dipimpin oleh 4 panglima ini diperkuat lagi dengan datangnya pasukan Khalid ibn Walid yang berjumlah lebih 1500 orang, dan juga mendapat bantuan dari Mutsanna ibn Haritsah.

Khalid ibn Walid sebelumnya telah berhasil mengadakan perluasan ke beberapa daerah Irak dan Persia. Karena didengar oleh Abu Bakar bahwa Abu Ubaidah kewalahan dalam menghadapi pasukan Romawi Timur di Syria, lalu Khalid diperintahkan untuk membantu pasukan Abu Ubaidah.

Di tengah berkecambuknya perang melawan tentara Romawi Timur ini,datang berita kawafatan Abu Bakar (13H/634M). Selanjutnya yang menggantikan kedudukan Abu Bakar adalah Umar bin Khattab.

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, usaha pengembangan wilayah Islam terus dilanjutkan. Kemenangan dalam perang Yarmuk pada masa Abu Bakar, membuka jalan bagi Umar untuk menggiatkan lagi usahanya, sehingga mendapatkan kemenangan atas tentara Romawi di Ajnadin pada tahun 16 H / 636 M dab beberapa kota di pesisir Syria dan Palestina, seperti Jaffa, Gizar, Ramla, Typus, Uka (Acre), Askalon dan Beirut. Kota ini dapat ditundukkan pada tahun 18 H dengan diserahkan sendiri oleh Patrik kepada Umar bin Khattab.

Khalifah Umar bin Khattab melanjutkan perluasan dan pengembangan Islam ke Persia yang telah dimulai sejak masa Khalifah Abu Bakar. Pasukan Islam yang menuju Persia berada di bawah pimpinan panglima Saad ibn Abi Waqqash.

Dalam perkembangan berikutnya berturut-turut dapat ditaklukkan beberapa kota, seperti Kadisia tahun 16 H / 636 M, Kota Jalula tahun 17 H / 638 M, Madain tahun 18 H / 639 M, dan Nahawand tahun 21 H / 642 M.

Khalifah Umar bin Khattab juga mengembangkan Islam di Mesir, yang saat itu penduduk Mesir, yaitu suku bangsa Qibti (Qopti) sedang mendapat penganiayaan dari bangsa Romawi. Bangsa Qibti sangat mengharapkan bantuan dari orang-orang Islam. Setelah berhasil menaklukkan Syria dan Palestina, Khalifah Umar bin Khattab memberangkatkan pasukannya yang berjumlah 4000 orang menuju Mesir di bawah pimpinan Amr ibn Ash.

Sasaran pertama adalah menghancurkan pintu gerbang al-Arisy, lalu berturut-turut al-Farma, Bilbis, Tendonius (Ummu Dunain), Ain Syams, dan juga berhasil merebut benteng Babil dan Iskandariyah.

 Diantara jasa Abu Bakar adalah membukukan Al-Qur’an menjadi satu mushhaf dan memerangi kamu murtad dan membasmi munculnya Nabi-nabi palsu, seperti Musallamah bin Habib dari Yamamah, Thulaihah dari bani Asad, Zut Taj Laqit bin Malik dari Oman, Aswad Al-Ansi dari Yaman dan juga ada dari kaum Hawa yang mengaku menjadi nabi yaitu Sajah dari bani Tamim.

Dan peninggalan Umar bin Khattab selama ia menjabat khalifah, adalah menerbitkan pemerintahan dengan mengeluarkan undang-undang. Diadakan kebijakan peraturan perundang-undangan mengenai ketertiban pasar dan ukuran dalam jual beli, mengatur keberhasilan jalan dan lain-lain.

Khalifah Umar juga membagi daerah menjadi beberapa daerah pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Khalifah bertindak sebagai pemimpin pemerintahan pusat, sedangkan pemerintahan daerah dipegang oleh para gubernur yang membantu tugas pemerintahan khalifah di daerah-daerah.

Selain itu, khalifah Umar bin Khattab juga membentuk beberapa dewan diantaranya Dewan Perbendaharaan Negara, dan Dewan Militer. Ia juga membentuk urusan kehakiman, di mana hakim yang mashur kala itu adalah Ali bin Abi Thalib.

Sepeninggal khalifah Umar, juga pemerintahan diteruskan oleh khalifah Utsman ibn Affan. Pada masa khalifah Utsman terdapat juga beberapa upaya perluasan daerah kekuasaan Islam. Di antaranya adalah melanjutkan usaha penaklukan Persia. Kemudian Tabaristan, Azerbaijan, dan Armenia.

Usaha perluasan daerah kekuasaan Islam tersebut lebih lancar lagi setelah dibangunnya armada laut. Satu persatu daerah diseberang laut ditaklukkan-nya, antara lain wilayah Asia kecil, pesisir Laut Hitam, pulau Cyprus, Rhodes, Tunisia, dan Nubia.

Dalam upaya pemantapan dan stabilitas daerah kekuasaan Islam di luar kota Madinah, khalifah Ustman telah melakukan pengamanan terhadap para pemberontak yang melakukan makar di daerah Azerbaijan dan Rai, karena mereka enggan membayar pajak, begitu juga di Iskandariyah dan Persia.

Dengan banyaknya unsur kekeluargaan yang masuk ke sistem pemerintahan khalifah Ustman pada paruh kedua dari pemerintahannya, sering terjadi ketidaksenangan dikalangan masyarakat Islam. Akibatnya, terjadilah kerusuhan yang berakhir dengan kematiannya tahun 35 H / 656 M.

Sepeninggal khalifah Usman, umat Islam yang pro Ali kemudian mengangkat Ali sebagai khalifah keempat. Pada masa Ali bin Abi Thalib, timbul beberapa gerakan yang menentang pemerintahannya. Karena itu, selama pemerintahan beliau banyak mencurahkan perhatiannya pada pembangunan dan penertiban keadaan dalam negeri.

Dua macam kebijakan khalifah Ali dalam rangka penertiban adalah :

  1. Mengganti para wali di daerah-daerah yang diangkat Utsman bin Affan
  2. Mencabut kembali tanah-tanah yang dibagikan oleh khalifah Utsman

Kebijakan khalifah Ali mengganti para wali itu menimbulkan beberapa akibat :

  1. Timbulnya tiga golongan dikalangan umat Islam, yaitu:
    1. Golongan Ali, yaitu terdiri dari orang-orang yang mendukung Ali sebagai khalifah
    2. Golongan Muawiyah, yaitu orang-orang yang menghendaki Muawiyah sebagai khalifah dengan dalih menuntut pembunuhan Utsman
    3. Golongan Aisyah, Zubair, dan Thalhah yang tidak setuju adanya penuntutan pembunuhan Utsman, tetapi mereka juga tidak setuju pengangkatan Ali sebagai khalifah.
  2. Terjadinya perang Jamal (perang berunta)
  3. Adanya perselisihan Ali dengan Muawiyah, sehingga meletuslah perang Shiffin.

Perang berunta terjadi pada tahun 36 H / 657 M, dinamai perang berunta karena panglimanya (Siti Aisyah) mengendarai unta. Pemimpin perang tersebut adalah Zubair, Thalhah, dan Aisyah. Sedangkan dalam perang Shiffin pasukan Muawiyah dipimpin Amr ibnu Ash dan khalifah Ali memimpin sendiri pasukannya.

Sebab-sebab perang berunta

  1. Mereka tidak setuju atas pengangkatan Ali sebagai khalifah
  2. Mereka tidak setuju atas tindakan Ali mengadakan pergantian wali (gubernur) di beberapa daerah
  3. Karena khalifah Ali tidak mau menuruti permintaan mereka untuk mendahulukan menghukum orang-orang yang tersangkut dalam pembunuhan khalifah Utsman.

Adanya perselisihan antara Ali dan Muawiyah mengakibatkan suatu peperangan yang disebut perang Shiffin. Sebab peperangan tersebut adalah :

  1. Muawiyah menuduh Ali turut campur dalam pembunuhan khalifah Utsman dan Muawiyah menuntut beliau
  2. Ali sebagai khalifah tidak percaya kepada Muawiyah sebagai wilayah Syam, maka dipecatlah ia oleh khalifah Ali, tetapi pemecatan itu tidak ditaati oleh Muawiyah
  3. Sewaktu khalifah Ali mengirim surat kepada Muawiyah yang berisi ajakan baiat damai atau kalau tidak mau memilih perang.

Perang Shiffin ini memakan korban dari pasukan Ali 25 ribu orang gugur dan dari pasukan Muawiyah 45 ribu orang. Kemudian diadakan gencatan senjata yang akan dilanjutkan dengan diadakannya pertemuan perdamaian dari kedua belah pihak di Daumatul Jandal, sebuah kota di tepi Terusan Suez.

Setelah diadakannya perjanjian gencatan senjata antara Ali dengan Muawiyah mengadakan kontak dan sepakat untuk mengadakan perundingan dengan ketentuan :

  1. Perundingan tetap diadakan bertempat di Daumatul Jandal tepat pada waktunya
  2. Masing-masing terdiri dari 100 orang utusan, dari pihak Ali diketahui oleh Abu Musa Al Asy’ary dan pihak Muawiyah diketahui oleh Amru bin Ash.

Majelis taklim Daumatul Jandal berakhir dengan kegagalan. Memang Muawiyah tidak ada maksud menyelesaikan persoalan itu dengan jalan perundingan, ajakan damai dari Muawiyah itu hanya tipu muslihat saja.

Sementara kaum Khawarij tidak habis-habisnya membuat gaduh di dalam kalangan Islam, mereka berpendapat bahwa pangkal kekacauan yang banyak membawa korban umat Islam itu adalah orang tiga imam.

Kemudian mereka membulatkan tekad, untuk membunuh ketiga orang imam itu dengan maksud agar umat Islam bersatu kembali, mereka laksanakan serentak satu saat pada tanggal 17 Ramadhan 40 H di waktu subuh.

  1. Ibnu Muljan berhasil membunuh Ali di Masjid Kufah di saat shalat subuh
  2. Barak tikamannya hanya mengenai pinggul Muawiyah di masjid Syam, kemudian barak dibunuh
  3. Amir bin Bakri dapat menikam wakil imam Amr hingga meninggal, waktu itu Amr tidak hadir mengimami shalat karena sedang sakit perut.

Setelah wafatnya imam Ali berarti hilanglah musuh utama Muawiyah, kemudian Hasan bin Ali dinobatkan menjadi khalifah. Hasan bin Ali tidak memerintah lama, ia dipaksa turun tahta oleh Muawiyah.

Kemudian keduanya mengadakan perjanjian perdamaian di Persia (Amul Jama’ah) yang isinya, bahwa Hasan bin Ali bersedia turun tahta dengan menyerahkannya kepada Muawiyah dengan syarat:

Muawiyah dapat memberikan jaminan keselamatan kepada Hasan beserta keluarga

Muawiyah harus menjaga kehormatan almarhum Ali dari segala caci maki baik di tempat umum maupun khusus seperti dalam khutbah-khutbah

Sepeninggal Muawiyah nanti jabatan khalifah harus diserahkan kepada musyawarah umat Islam.

Demikian adalah perkembangan Islam pada masa Khalifah Rosyiddin, dari terpilihnya Abu Bakar sebagai khalifah pertama dan sampai khalifah Ali bin Abi Thalib.