Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Akikah Adalah : Hukum, Ketentuan Hewan, dan Hikmah

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Akikah

Dari segi bahasa kata akikah (عًقِيقَةٌ) berasalh dari kata عَقَّ yang artinya memotong atau membelah. Sedangkan menurut istilah, akikah adalah penyembelihan binatang ternak berkenaan dengan kelahiran seseorang anak sesuai dengan ketentuan syarak. Akikah ini merupakan kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya, di samping kewajiban lain.

Hukum Akikah

Hukum akikah adalah sunah muakkadah, hal ini sesuai hadis Nabi, yang artinya :

“Dari Samurah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda : ‘Anak yang baru lahir itu menjadi rungguhan atau tergadai sampai disembelihkan akikah pada hari ketujuh dari lahirnya, dicukur rambutnya, dan diberi nama’.” (H.R. Turmudzi)

Pelaksanaan penyembelihan hewan akikah disunahkan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Akan tetapi, jika belum mampu lagi boleh dilaksanakan kapan saja selama anak itu belum balig.

Ketentuan Hewan Akikah

Hewan untuk akikah yang lebih diutamakan untuk disembelih adalah kambing atau domba karena Nabi Muhammad mengakikahi Hasan dan Husain (cucu beliau) dengan kambing. 

Jumlah hewan akikah adalah dua ekor kambing atau domba untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Nabi Muhammad bersabda :

“Orang yang mendapat kelahiran bayi dan ingin menyembelih silakan melakukannya. Buat anak laki-laki dua ekor dan buat anak perempuan satu ekor.” (H.R. Abu Daud).

“Dari Aisyah berkata : Rasulullah saw. telah menyuruh kita menyembelih hewan akikah untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan satu ekor kambing.” (H.R. Ibnu Majah)

Hikmah Akikah

Adapun hikmah disyariatkannya akikah, antara lain sebagai berikut.

  1. Sebagai ungkapan rasa syukur ke hadirat Allah atas karunia-Nya berupa kelahiran anaknya
  2. Dapat mempererat hubungan orang tua dan anak
  3. Mempererat hubungan dengan keluarga dan tetangga
  4. Bentuk syiar agama

Thanks for read : Pengertian Akikah Adalah : Hukum, Ketentuan Hewan, dan Hikmah