Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

5 Tujuan (Maqasid) Syariat Islam

Daftar Isi [Tampilkan]

Tujuan (Maqasid) Syariat Islam

Menurut ahli ushul fiqh, ada lima prinsip dasar yang harus dijaga dan dipelihara manusia, yaitu :

1. Memelihara Agama

Yaitu kewajiban memelihara dan menjaga tetap tegaknya agama di muka bumi. Agama diturunkan oleh Allah untuk dijadikan pedoman hidup manusia, baik dalam interaksi dengan Tuhannya maupun dengan sesame manusia (hablu minallah dan hablu minannas) agar manusia dapat selamat hidupnya di dunia dan di akhirat.

2. Memelihara Jiwa

Yaitu menjaga dan memelihara jiwa dan nyawa. Nyawa adalah anugerah Allah yang tiada tara yang menyebabkan jasad ini bisa hidup dan beraktivitas. Maka dari itu, Islam mengharamkan segala penganiayaan fisik dan segala bentuk perbuatan yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, kecuali dengan cara yang hak (dibenarkan oleh agama). Firman Allah :

تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ‌ۗ وَمَن قُتِلَ مَظۡلُومً۬ا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلۡطَـٰنً۬ا فَلَا يُسۡرِف فِّى ٱلۡقَتۡلِ‌ۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ مَنصُورً۬ا (٣٣))
Artinya : Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya], melainkan dengan suatu [alasan] yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al-Isra : 33)

3. Memelihara Akal

Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara akal. Akal adalah anugerah Allah yang membedakan antara manusia dan makhluk lainnya. Dengan akal, manusia dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah fil ardh dan dapat membedakan yang baik dan yang buruk.

Oleh karena itu, manusia diwajibkan menjaga akalnya jangan sampai terganggu atau rusak, seperti menjaga dari makanan dan minuman yang merusak akal, seperti khamar, narkoba, dan lain sebagainya.

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (٩٠)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya [meminum] khamar, berjudi, [berkorban untuk] berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)

4. Memelihara Harta Benda

Islam mewajibkan manusia untuk menjaga harta bendanya, sebab harta merupakan salah satu alat yang digunakan untuk beribadah dan menghambakan dirinya kepada Allah dan untuk membantu sesama manusia, seperti sedekah, wakaf, menolong orang miskin, dan anak yatim.

Oleh karenanya, islam juga mengambil harta (hak) orang lain dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh agama, seperti mencuri, merampok, dan mencopet.

5. Memelihara Keturunan

Islam mewajibkan manusia untuk memelihara dan menjaga keturunan yang baik. Untuk itu, Islam menganjurkan manusia untuk menikah dan melarang berzina, bahkan Islam juga melarang manusia mendekati zina.

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓ‌ۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ فَـٰحِشَةً۬ وَسَآءَ سَبِيلاً۬ (٣٢)
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra : 32)

Baca Juga : Sumber Hukum Islam Menurut Faham Ahlussunnah Waljamaah

Thanks for read : 5 Tujuan (Maqasid) Syariat Islam