Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Implikasi Tauhid Terhadap Ibadah dan Muamalah

Daftar Isi [Tampilkan]


BAB I PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG

Islam sebagai Agama akhir tetap mukhtakhir,mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagianya saling berhubungan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan.intinya adalah tauhid yang berkembang melalui Akidah,syari’ahdan akhlak melahirkan berbagai aspek ajaran islam.

Tauhid menurut Bahasa adalah Meng-Esakan sedangkan menurut syariat menyakini ke esaan Allah, Adapun yang di sebut ilmu tauhidadalah ilmu yang membicarakantentang akidah atau kepercyaan kepada Allah dengan di dasarkan pada dalil-dalil yang benar.Tidak ada yang menyamainyadan tak ada padanan bagi-Nya .Mustahil ada yang menyamai-Nya.Dalil dari firman-firman Allah,di samping dalil-dalil aqliyah.

“Dia adalah pencipta langit dan bumi,Dia menjadikan bagi kamudan jenis kamu sendiri pasang-pasangandan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan pula, dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang maha Mendengar lagi Maha Melihat”(QS 42:11). Seluruh alam semesta ini diciptakan oleh Allah ,dan tidak ada pelaku yang bertindak sendiri dan merdeka sepenuhnya selain Allah.

1.2    RUMUSAN MASALAH

  1. Apa pengertian Ibadah, Muamalah dan Tauhid?
  2. Bagaiamana implikasi tauhid dalam ibadah dan muamalah?
  3. Bagaimana perilaku keseharian sebagai seorang yang ahli dalam bidang pertanian?

BAB II PEMBAHASAN

2.1    TAUHID

a.    Pengertian Tauhid

        Tauhid secara bahasa berasal dari kata “wahhada yuwahidu” yang artinya satu/esa (mengesakan). Sedangkan secara istilah syar’i tauhid berarti mengesakan Allah dalam hal menciptakan, menguasai, dan mengikhlaskan. Tauhid sendiri dibagi menjadi 3 yaitu;

1.    Tauhid Ar-Rububiyah

Yaitu mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan Allah, dengan menyakini bahwasanya dia adalah satu-satuNya pencipta seluruh makhluk-Nya

Allah berfirman yang artinya;

Katakanlah: “siapa Tuhan Langit dan Bumi?” Jawabnya: “Allah”

Katakanlah: “Maka patutkah kamu mengambil pelindung-pelindungmu dari selain Allah, padahal mereka tidak menguasai kemanfaatan dan tidak (pula) kemudharatan bagi diri mereka sendiri?”

Katakanlah: “Adakah sama orang buta dan yang dapat melihat, atau samakah gelap gulita dan terang benderang; Apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nya sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka?” Katakanlah: “Allah adalah pencipta segala sesuatu dan Dia-lah Tuhan yang Maha Esa lagi Maha perkasa.”(Ar-Ra’d)

2.    Tauhid Al-Uluhiyyah

Tauhid Al-Uluhiyyah disebut juga Tauhid Ibadah, dengan kaitannya yang disandarkan kepada Allah disebut Tauhid Uluhiyyah dan dengan kaitannya yang disandarkan kepada hamba disebut Tauhid Ibadah, yaitu mengesakan Allah Azza wa Jalla dalam peribadahan.

3.    Tauhid Al-Asma’ wa shifat

Tauhid Al-Asma’ wa shifat yaitu mengesakan Allah dalam Nama-nama dan sifat-sifat bagi-Nya, dengan menetapkan semua Nama-nama dan sifat-sifat yang Allah sendiri menamai dan mensifati Diri-Nya di dalam kitab-Nya (Al-Qur’an), Sunnah Nabi-Nya tanpa Tahrif (menyelewengkan makna), Ta’thil (mengingkari), Takyif (mempertanyakan /menggambarkan bagaimana-Nya), dan tamtsil (menyerupakan dengan makhluk).

    Dan ketiga macam Tauhid ini terkumpul dalam firman-Nya yang artinya;

“Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya, maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?”(Maryam :65)

2.2    IBADAH

a.    Pengertian Ibadah

Ibadah secara bahasa (etimologi) yang berasal dari bahasa Arab ‘abada-ya’budu’-‘ibadatan wa ‘ubudiyyatan yang berarti beribadah, menyembah, mengabdi kepada Allah SWT. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain :
  • Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
  • Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
  • Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa  yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah telah berfirman :

Artinya : “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya meraka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat : 56 - 58]

b.    Pembagian ibadah 

  1. Ibadah khasanah (khusus) adalah apa yang ditetapkan Allah SWT akan perincian-perinciannya, tingkat dan caranya yang tertentu. Misalnya zakat, shalat, puasa, haji.
  2. Ibadah ‘Amanah (umum) adalah segala amal yang diizinkan Allah SWT. Misalnya dalam masalah muamalah (jual beli, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pendidikan).
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati).

c.    Prinsip Ibadah

  1. Hanya menyembah kepada Allah semata. Seperti QS. Al-Fatihah 1:5 yang artinya : “hanya kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan.”

  2. Ibadah dilakukan tanpa perantara. Seperti QS. Al-Baqarah 2:186 yang artinya : “dan apabila hamba-Ku kepada-mu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku itu dekat, Aku akan mengabulkan doa yang berdo’a apabila ia berdo’a kepada-Ku.”

  3. Ibadah harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah

d.    Tujuan ibadah

Tujuan umat manusia beribadah kepada Allah yaitu untuk mengingat bahwa dibalik kehidupan yang fana ini masih ada lagi kehidupan yang kekal dan abadi.

e.    Hikmah beribadah

  1. Tidak menyekutukan Allah
  2. Memiliki ketaqwaan yang kuat
  3. Terhindar dari siksa neraka
  4. Hidup tenteram dan nyaman

2.3    MUAMALAH

a.    Pengertian Muamalah

Muamalah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu ‘Amala-Yu’amilu Mu’amalatan wa ‘Imalan, yang memiliki arti berinteraksi, bekerja. Sedangkan pengertian muamalah secara terminologi memiliki beberapa pengertian, yaitu:
  1. Muamalah adalah hubungan antara manusia dalam usaha mendapatkan alat-alat kebutuhan jasmaniah dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran-ajaran dan tuntutan agama.

  2. Muamalah adalah hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu lain, atau individu dengan negara Islam, dan atau negara Islam dengan negara lain.

  3. Muamalah adalah peraturan-peraturan yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia

b.    Ruang Lingkup Mu’amalah

Ruang lingkup mu’malah dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1.    Ruang lingkup Mu’amalah Adabiyah

Ruang lingkup mu’amalah yang bersifat adabiyah adalah ijab dan kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, tidak ada penipuan, tidak ada pemalsuan, dan tidak ada penimbunan dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang kaitannya dengan pendistribusian harta dalam hidup bermasyarakat.

2.    Ruang lingkup Mu’amalah Madiyah

Ruang lingkup mu’amalah madiyah adalah masalah jual beli (al-Bai’ wa alTijarah), gadai (al-Rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), perseroan atau perkongsian (al-Syirkah), perseroan harta dan tenaga (alMudharabah), sewa menyewa (al-Ijarah), pemberian hak guna pakai (al‘Ariyah), barang titipan (al-Wadhi’ah), barang temuan (al-Luqathah), garapan tanah (al-Muzara’ah), sewa menyewa tanah (al-Mukhabarah), upah (ujrah al‘Amal), gugatan (syuf’ah), sayembara (al-Ji’alah), pembagian kekayaan bersama (al-Qismah), pemberian (hibah), hadiah (al-Hadiyah) pembebasan (al-Ibra), damai (al-Shulhu), dan ditambah dengan pemasalahan kontemporer (alMu’ashirah) seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan lain-lain.

c.    Akhlak Bermu’amalah

Akhlak bermua’amalah adalah prilakuinteraksi setiap individu dengan individu lain, individu dengan masyarakat dan negara dengan negara lain. Dalam hal ini mu’amalah bukan hanya menyangkut jual beli dan lain-lain, namun juga mencakup hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam rangka mewujudkan dan menciptakan kehidupan islami, rukun, aman, tentram dan damai.  Di antara akhlak bermuamalah yang sesuai dengan ajaran Islam antara lain:

1.    Bertamu ke rumah atau tempat orang lain.

Sebagaimana firman Allah SWT:  

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat”.(QS. Al-Nur 64: 27).

(“Dari Abi Sa’id al-Khudri berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian minta izin (masuk rumah) lalu ia tidak diizinkan maka hendaklah kembali (ke rumahnya)”. (HR. al-Bukhari). 

2.    Melaksanakan kewajiban sosial kepada sesama muslim. Sebagaimana sabda Nabi SAW:

(“Dari Mu’awiyah bin Suwaid, Bara’ bin ‘Azib ra berkata, Nabi SAW telah memerintahkan kepada kami tujuh perkara dan melarang tujuh perkara. Tujuh perkara yang beliau perintahkan kepada kami adalah menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendo’akan orang bersin, memperbaiki pembagian, menolong orang yang terdahulu, menyebarkan salam, memenuhi undangan. Sedangkan tujuh perkara yang beliau larang kepada kami adalah cincin atau kalung dari emas, bejana dari perak, mayatsar, qassi, istibraq dan dibagh”. (HR. al-Bukhari). 

3.    Larangan memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nashrani.

Sebagaiman sabda Nabi SAW:

Artinya : (“Dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda, janganlah kamu memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nashrani. Maka apabila kamu bertemu akan salah seorang di antara mereka di jalan, maka berbeloknya (mencari) jalan yang sempit”.(HR. Muslim).

4.    Larangan berkhalwath atau berdua-duaan laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi. Sebagaimana sabda Nabi SAW:

Artinya : (“Dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW bersabda: Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta mahramnya, lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata ya Rasulullah perempuan-ku keluar rumah karena hajat (kebutuhan), dan aku ditetapkan dalam perang seperti ini dan itu. Beliau bersabda: Kembali dan berhaji dengan perempuan-mu”.(HR. AlBukhari).

2.4    PERILAKU KESEHARIAN YANG SESUAI

  1. Bekerja dengan ikhlas dan diniatkan mengharap ridha kepada Allah SWT.

  2. Sebagai pedagang pertanian harus jujur ketika melaksanakan jual beli hasil pertanian. Tidak mengakal pada timbangan.

  3. Sebagai seorang kokntraktor pertanian harus memberikan upah yang sesuai.

  4. Sebagai seorang petani harus memberikan data yang akurat sesuai dengan hasil panen.

  5. Sebagai calon pertanian muda mampu dan dapat memberikan penyuluhan mengenai permasalahan pertanian kepada kelompok tani.

2.5    HIKMAH

  1. Tidak menyekutukan Allah SWT.

  2. Memiliki ketakwaan yang kuat.

  3. Senantiasa terhindar dari segala perbuatan maksiat.

  4. Memiliki jiwasosial yang tinggi Ibadah menjadikan seorang hamba menjadi lebih peka dengan keadaan lingkungan disekitarnya, karena dia mendapat pengalaman langsung dari ibadah yang dikerjakannya.

  5. Selalu berbagi dengan orang lain (tidak kikir) Harta yang dimiliki manusia pada dasarnya bukan miliknya tetapi milik Allah SWT yang seharusnya diperuntukan untuk kemaslahatan umat.

BAB III

PENUTUP

3.1    KESIMPULAN

Berdasarkan pada hasil pembahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  1. Ibadah adalah perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah, yang didasari ketaatan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya; ibadat;

  2. Muamalah adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat,karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban.

  3. Tauhid boleh diartikan sebagai suatu keyakinan yang mutlak terhadap Allah s.w.t. tanpa disekutukan dengan yang lain.
Ibadah  yang telah ditetapkan oleh Allah kepada manusia tidak hanya mengenai ibadah kepada-Nya dengan selalu beramal kepada Allah SWT, menaati perintah dan menjauhi larangan-Nya, tetapi juga beribadah dengan jalan beramal baik kepada sesama manusia. Hal inilah yang selanjutnya kita kenal sebagai muamalat atau muamalah. Muamalah adalah segala aturan islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Muamalah dikatakan berjalan baik apabila telah memiliki dampak sosial yang baik. Untuk dapat mewujudkan aqidah yang kuat yaitu dengan cara ibadah yang benar dan juga muamalah yang baik.

DAFTAR PUSTAKA


Ali, Mohammad Daud. 2004. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Jakarta : Rajawali Pers.

Amien, Dr. Muchamad, dkk. 1999. DASAR-DASAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Semarang : IKIP Semarang Press.

Rohmansyah. 2017. FIQH IBADAH DAN MU’AMALAH. Yogyakarta : LP3M Universitas Muhammadiyah.

https://anitadeka.wordpress.com/2013/07/15/hubungan-aqidah-ibadah-muamalah-dan-ahklak