Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Kebijakan Publik 

Kebijakan berasal dari kata policy yang bermula dari kata polis dalam bahasa yunani atau politea dalam bahasa latin. Pada awalnya, istilah tersebut untuk menyebut negara kota. Dalam perkembangan selanjutnya, policy berarti hal-hal yang berkaitan dengan cara pengaturan negara atau administrasi negara. Publik berasal dari public Bahasa Inggris yang berarti umum, negara atau masyarakat. 

Ada beberapa pandangan atau pendapat tentang pengertian kebijakan publik diantaranya :

  1. Menurut Thomas R Dye, mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan. 
  2. Edward, mengatakan kebijakan publik adalah apa yang pemerintah katakan, lakukan, atau tidak lakukan. 
  3. Anderson, berpendapat kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu. 

Atas dasar beberapa pandangan tersebut dapat dirumuskan bahwa kebijakan publik adalah tindakan pemerintah (apa yang dilakukan, apa yang tidak dilakukan dan apa yang dikatakan) untuk mencapai serangkaian sasaran atau tujuan demi kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Dalam kebijakan publik terkandung adanya makna :

  1. Tindakan pemerintah yang dirumuskan dalam sebuah peraturan, untuk disusun dan dilaksanakan demi menjamin kepentingan masyarakat; dan 
  2. Tindakan atau cara apa yang dilakukan pemerintah dalam melayani kepentingan umum. 

Bentuk Kebijakan Publik

Kebiijakan publik yang berbentuk peraturan ada dua jenis, yaitu kebijakan pusat atau nasional dan kebijakan daerah. Peraturan yang termasuk kebijakan pusat antara lain 

  1. UUD 1945
  2. Undang —undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang. 
  3. Peraturan pemerintah (PP) 
  4. Peraturan presiden 
  5. Peraturan menteri, keputusan menteri, dan keputusan direktorat jenderal (dirjen) 

Kebijakan publik di tingkat daerah antara lain :

  1. Peraturan daerah (perda), 
  2. Peraturan gubernur
  3. Peraturan bupati/ wali kota
  4. Keputusan kepala dinas/ instansi daerah. 

Kebijakan publik yang berupa tindakan pemerintah untuk kepentingan umum di antaranya adalah 

  1. Pemberian dana bantuan korban bencana alam dan banjir. 
  2. Pemberian subsidi sembako terhadap warga kurang mampu. 
  3. Pengaturan dan penertiban kawasan kota, 
  4. Pemberian beasiswa bagi pelajar yang ekonomi orang tuanya kurang mampu. 
  5. Pembangunan sarana irigasi dan air minum
  6. Upaya pembangunan jalan dan saräna umum. 

Proses Penyusunan Kebijakan Publik 

Masyarakat mempunyai banyak keragaman keinginan, tuntutan, dan kebutuhan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Tidak semua masalah yang ada dalam masyarakat dapat diatasi oleh masyarakat sendiri. Oleh sebab itu, perlu keterlibatan pemerintah sebgai pemegang kekuasaan agar melakukan serangkaian tindakan guna memecahkan permasalahan yang ada dalam mäsyarakat sekaligus menjamin kesejahteraan umum.

Berbagai permasalahan dalam masyarakat yang sangat memerlukan kebijakan publik, diantaranya : 

  1. Bidang politik dan hukum, di antaranya : 
    1. Tindakan main hakim sendiri. 
    2. Banyaknya pelanggaran hukum. 
    3. Masalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) 
  2. Bidang ekonomi, di antaranya : 
    1. Masalah kemiskinan dan kurang meratanya pendapatan. 
    2. Kesenjangan sosial dalam masyarakat. 
    3. Kekeringan pada lahan pertanian. 
  3. Bidang sosial budaya, di antaranya : 
    1. Adanya bencana alam
    2. Banyaknya remaja putus sekolah dan rendahnya mutu pendidikan, 
    3. Banyaknya pernukiman kumuh. 
    4. Masalah kenakalan remaja dan pemakaian narkoba. 
  4. Bidang pertahanan dan keamanan, di antaranya : 
    1. Meningkatnya kriminalitas atau kejahatan. 
    2. Masalah teror dan kerawanan keamanan. 
    3. Munculnya gerakan sparatisme dan pemberotakan. 
    4. Kerusuhan antar warga masyarakat (konflik horizontal). 

Untuk mengaatasi permasalahan tersebut, perlu disusun serangkaian peraturan atau tindakan pemerintah dalam bentuk kebijakan publik. Karena kebijakan publik disusun dan diterapkan dalam rangka memenuhi harapan dan keinginan masyarakat agar terwujud kesejahteraan, maka proses penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan publik harus melibatkan partisipasi aktif seluruh warga masyarakat. 

Kebijakan publik disusun melalui proses dan tahapan-tahapan sebagai berikut : 

a. Identifikasi masalah dan agenda kebijakan 

Dalam kehidupan masyarakat terdapat berbagai macam keinginan, tuntutan, kehendak, dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. 

Misalnya, masalah pengangguran, bencana alam , kemiskinan, kesenjangan sosial, pemerataan pendidikan dan masalah pemukiman kumuh. Pemerintah harus memahami serta memiliki data-data yang cukup tentang keadaan masalah di masyarakat. Kemudian, pemerintah mencoba merumuskan alternatif pemecahaan masalah yang dapat diagendakan mejadi kebijakan publik. 

b. Penyusunan skala prioritas kebijakan 

Tidak mungkin dalam satu waktu pemerintah dapat menyelesaikan atau memenuhi seluruh tuntutan, aspirasi dan permasalahan dalam masyarakat, Atas dasar identifikasi permasalahan tersebut, pemerintah menyusun skala prioritas, yaitu urutan permasalahan mana yang mendesak untuk segera diatasi dengan kebijakan publik. 

c. Perumusan rancangan kebijakan 

Setelah menentukan prioritas kebijakan, maka pemerintah menyusun rancangan kebijakan dengan memerhatikan pendapat atau masukan dari masyarakat, Rancangan tersebut disusun dalam bentuk rancangan peraturan perundang-undangan yang sesuai. 

d. Pembahasan rancangan kebijakan 

Rancangan kebijakan yang telah disusun selanjutnyan dibahas dan dikaji secara mendalam oleh badan-badan atau lembaga yang terkait. Apabila kebijakan tersebut dalam bentuk peraturan daerah, undang undang, Tap MPR dan UUD 1945, maka pembahasannya melibatkan lembaga legislatif, yaitu DPRD, DPR dan MPR. 

e. Pengesahan dan penetapan kebijakan 

Setelah melalui pembahasan oleh lembaga yang terkait serta memperoleh kesepakatan, maka tahap berikutnya adalah pengesahan dan penetapan kebijakan publik, Dengan demikian, kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan dan diundangkan oleh badan yang berwenang. Kebijakan yang teiah ditetapkan berarti mengikat umum dan harus dilaksanakan.

f. Pelaksanaan kebijakan 

Seteiah ditetapkan, suatu kebijakan publik harus dilaksanakan melalui sosialisasi atau penyebarluasan kepada masyarakat. Pemerintah (melalui depertemen atau dinas) merealisasikan pelaksanaan kebijakan publik tersebut.

g. Evaluasi kebijakan publik 

Pelaksanaan kebijakan public memerlukan pengawasan atau pemantauan. Hal ini dilakukan oleh lembaga lembaga pengawas pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun pengawasan langsung dari masyarakat. Selanjutnya diadakan evaluasi kebijakan, sehingga dapat diketahui kekurangan-kekurangannya dan apa yang telah dicapai agar dapat menjadi acuan dalam perumusan kebijakan publik berikutnyaa 

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Kebijakan Publik 

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan publik. Menggapa demikian? ada beberapa alasan, yaitu :

  1. pada hakikatnya, kebijakan publik adalah untuk kepentingan masyarakat. Kebijaka publik bertumpu pada harapan , keinginan dan tuntutan kebutuhan masyarakat Ini berarti kebijakan publik berfungsi mengabdi kepada kesejahteraan masyarakat. 
  2. Masyarakat adalah subjek dari kebijakan publik. Artinya, masyarakatlah pelaksana dan tujuan dari diadakannya kebijakan publik. 
  3. Kebijakan publik tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik bila tanpa dukungan masyarakat. 

Atas dasarhal tersebut, maka masyarakat harus berperan aktif terhadap kebijakan publik mulai dari proses penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam pelaksanaannya. Contoh peran serta masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan publik, di antaranya adalah: 

  1. Ikut menggunakan hak pilih dalam pemilu, sebab pemilu akan memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan. Merekalah yang nantinya merumuskan kebijakan publik.
  2. Masyarakat mengadukan permasalahan-permasalahan yang dihadapi, keinginan, tuntutan, atau aspirasi kepada pemerintah. Aspirasi tersebut oleh pemerintah dijadikan sebagai masukan dalam pelaksanaan kebijakan publik. 
  3. Masyarakat mengajukan usulan-usulan dan alternatif pemecahan masalah yang akan dirumuskan menjadi kebijakan publik. 
  4. Masyarakat ikut memberi tanggapan atau masukan terhadap rancangan yang akan dirumuskan menjadi kebijakan publik. 
  5. Lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi turut melakukan pengkajian masalah-masalah di masyarakat yang perlu dipecahkan dengan kebijakan publik. 

Partisipasi aktif dri masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik memiliki arti penting, yaitu akan menghasilkan kebijakan publik yang bermutu. Ciri-ciri kebijakan publik yang bermutu, yaitu berikut ini: 

  1. Berdasarkan pada pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat. 
  2. Merupakan jawaban atas tuntutan, keinginan atau aspirasi rakyat. 
  3. Mengabdi kepada kepentingan umum. 
  4. Melibatkan partisipasi aktif masyarakat. 
  5. Disusun dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. 

Kebijakan publik yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapat dukungan masyarakat sehingga dapat dilaksanakan dengan lancar dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan harapan masyarakat. 

Konsekuensi Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Publik

Hakikat otonomi daerah adalah hak dan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam kerangka NKRI. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan harus melibatkan peran serta masyarakat. Namun demikian, sering terjadi rakyat tidak ikut aktif dalam perumusan kebijakan. hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah: 

  1. Kurangnya pemahaman tentang hakikat otonomi daerah, baik dari pejabat pemerintah maupun masyarakat. 
  2. Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah merasa paling berwenang dalam penyusunan kebijakan tanpa merasa perlu adanya masukan dari masyarakat Demikian pula masyarakat, bersikap acuh tak acuh dalam pelaksanaan kebijakan. 
  3. Kurang sosialisasi atau penyeberluasan, baik saat proses penyusunan maupun saat diterapkannya suatu kebijakan publik
  4. Kebijakan public yang disusun tidak berpangkal pada kebutuhan masyarakat. 
  5. Masyarakat merasa tidak memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut, sehingga mereka bersikap pasif. 

Pada prinsipnya ada beberapa tanggapan masyarakat dalam merespons sebuah kebijakan publik, yaitu :

  1. Tanggapan positif, dapat berupa penyampaian usul dan saran dalam bentuk lisan maupun tulisan yang ditujukan kepada pemerintah daerah atau DPRD. 
  2. Tanggapan negatif, dapat berupa penolakan terhadap peraturan, mungkin disebabkan karena menganggap peraturan tersebut tidak bermanfaat, merugikan atåu bahkan bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. 
  3. Tanggapan antipatif, dalam hal ini tidak mendukung atau menolak peraturan tersebut namun memikirkan bagaimana caranya tidak terkena sanksi atas peraturan tersebut.

Apa akibat tidak aktifnya masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan public? Tidak aktifnya masyarakat dalam penyusunan ataupun pelaksanaan sebuah kebijakan publik memiliki dampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai berikut: 

  1. Adanya penolakan atau penentangan dari masyarakat. Hal ini diwujudkan dalam bentuk unjuk rasa, sikap apatis atau tidak peduii, dan kekacauan atau perusakan. Kondisi ini dapat menggangg kestabilan roda pemerintahan. 
  2. Kebijakan publik tidak dapat dilaksanakan sebagai mestinya Akibatnya, apa yang telah dirumuskan dan dilakukan pemerintah tidak berhasil. 
  3. Pembangunan masyarakat mengalami hambatan atau bahkan kemacetan karena tidak didukung oleh masyarakat. 
  4. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pejabat-pejabat pemerintah sehingga akan mengganggu jalannya pemerintahan, 

Dari uraian tersebut, jelaslah bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik sangat menentukan keberhasilannya. Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan sangat ditentukan oleh partisipasi dan dukungan masyarakat.