Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian dan Asas-asas Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya daengan sistem dan prinsip NKRI. Unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah DPRD dan pemerintah daerah. 

Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat derah yang terdiri atas :

  1. Sekretariat daerah yang dipimpin oleh sekretaris daerah
  2. Lembaga dinas daerah yang dipimpin oleh kepala dinas. 
  3. Lembaga teknis daerah yang dipimpin oleh kepala badan daerah 
  4. Kecamatan yang dipimpin oleh camat 
  5. Kelurahan yang dipimpin oleh camat

Pemerintah daerah ada dua tingkatan, yaitu pemerintah daerah provinsi yang dikepalai oleh gubernur dan pemerintah daerah kabupaten/ kota yang dikepalai oleh bupati/ wali kota. Mereka berkedudukan sebagai kepala daerah otonom yang bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur memiliki peran ganda, yaitu sebagai kepala daerah dan sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. 

Penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan pada asas sebagai berikut: 

  1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem NKRI, sehingga pada akhirnya menjadi urusan pemerintah daerah. Inilah yang melahirkan otonomi daerah
  2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pernerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan kepada kepala instansi vertikal wilayah tertentu, Pada hakikatnya, hal ini tetap merupakan urusan pemerintah pusat.
  3. Tugas pembantuan (mede bewind), adalah penugasan dari : 
    1. Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan perintah desa; atau 
    2. Dari pemerintah provinsi ke kabupaten/ kota/ desa: atau 
    3. Dari kabupaten/ kota ke desa. 

Penugasan ini bertujuan untuk melaksanakan tugas tertentu, Jadi daerah kabupaten/ kota atau desa yang ditunjuk hanya pelaksana tugs saja. Penugasan ini disertai sarana, prasrana, sumber daya manusia, dan wajib mempertanggung jawabkannya. 

Pembentukkan Daerah

Mengingat dinamika perkembangan masyarakat dan pelaksanaan pemerintahan daerah, maka dimungkinkan terjadinya pembentukan daerah baru. Pembentukan daerah diatur dengan undang-undang. 

Proses pembentukan daerah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu penggabungan beberapa daerah menjadi satu dan pemekaran suatu daerah menjadi dua atau lebih, Pemekaran suatu daerah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: 

1) Administratif 

Syarat administratif pembentukan daerah provinsi meliputi persetujuan Menteri Dalam Negeri, gubernur, DPRD provinsi, dan bupati/ wali kota dan DPRD kabupaten/ kota yang akan menjadi daerah cakupannya. 

2) Teknis 

Syarat teknis pemekaran daerah meliputi kemampuan daerah, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan keamananya dan faktor pendukung lainnya. 

3) Fisik 

Syarat fisik pemekaran suatu daerah meliputi paling sedikit lima kabupaten/ kota untuk pembentukan provinsi, lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota. Selain itu terdapat lokasi calon ibu kota dan sarana serta prasarana pemerintahan. 

Sumber Keuangan Daerah

Pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya mengandung konsekuensi daerah harus menggali segala surnber daya dan dana untuk keperluan daerah yang meliputi :

1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pendapatan 

  • Hasil pajak daerah
  • Hasil retribusi daerah 
  • Hasil pengelolaan yang dipisahkan, misalnya hasil dari pengelolaan BUMD 
  • Pendapatan asli daerah yang sah

2) Dana perimbangan

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam melaksanakan desentralisasi, meliputi sumber-sumber berikut : 

  • Dana bagi hasil (dari pajak dan sumber daya alam) yang meliputi lima hal berikut: 
    • Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan perimbangan 10% pusat dan 90% daerah
    • Bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTP) dengan perimbangan 20% pusat dan 80% daerah
    • Penerimaan dari sumber daya alam sektor kehutanan dan pertambangan dengan perimbangan 20% pusat dan 80% daerah
    • Penerimaan dari pertambangan minyak dengan perimbangan 80% pusat dan 20% daerah. 
    • Penerimaan dari sektor gas dengan perimbangan 70% pusat dan 30% daerah
  • Dana Alokasi Umum (DAU), bersumber dari APBN yang ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, 
  • Dana Alokasi Khusus (DAK), di alokasikan dalam APBN yang didesentralisasikan untuk daerah tertentu guna membiayai kegiatan khusus yang ditentukan pemerintah atau atas usulan daerah. 

3) Pendapatan daerah lainnya yang sah, seperti hibah dana darurat dari pemerintah. 

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Setiap daerah dikepalai oleh seorang kepala daerah dan didampingi oleh seorang wakil kepala daerah. Untuk daerah provinsi dinamakan gubernur dan wakil gubernur. Adapun untuk kabupaten/ kota dinamakan bupati/ wali kota dan wakil bupati/ wakil wali kota. 

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, pemerintah daerah, kepala daerah, dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket pasangan. Masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dalam menjalankan fungsinya, kepala daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut : 

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. 
  2. Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) 
  3. Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD. 
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) untuk dibahas dan ditetapkan bersama. 
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah. 
  6. Mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan. 
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, kepala daerah memiliki wewenang sebagai berikut :

  1. Memberi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat. 
  2. Memberi keterangan laporan pertanggung jawaban kepada DPRD. 
  3. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah kepada DPRD dan masyarakat

Adapun wakil kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut : 

  1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintah daerah. 
  2. Membantu kepala daerah mengoordinasi kegiatan instansi vertikal daerah. 
  3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/ kota untuk wakil kepala daerah provinsi. 
  4. Memberi pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. 
  5. Melaksanakan tugas dan kewajiban lain yang ditentukan oleh kepala daerah. 
  6. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah bila kepala daerah berhalangan. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kepala daerah memiliki partner kerja yaitu DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai penyelenggaraan pemerintah daerah.

DPRD memiliki fungsi :

  1. Fungsi legislasi, adalah bersama dengan gubernur / wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, wali kota/ wakil wali kota menetapkan peraturan daerah, 
  2. Fungsi anggaran, adalah bersama dengan gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, wali kota/ wakil wali kota menetapkan peraturan APBD. 
  3. Fungsi pengawasan, adalah melaksanakan pengawasan terhadap :

    • Pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lain. 
    • Pelaksanaan peraturan kepala daerah 
    • Pelaksanaan APBD 
    • Pelaksanaan kebijakan daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah. 

DPRD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Membentuk perda yang dibahas bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. 
  2. Membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama kepala daerah. 
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. 
  4. Memilih wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah. 
  6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan pemerintah daerah. 
  7. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah. 
  8. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepaa daerah. 
  9. Memberi persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat daerah. 
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat. 

Selain tugas dan wewenang, DPRD memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan setrategis pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara. 
  2. Hak angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. 
  3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindak lanjut hak interpelasi atau hak angket. 

Sementara itu, anggota DPRD memiliki kewajiban sebagai berikut : 

  1. Mengamalkan pancasila, UUD 1945, dan menaati peraturan perundang-undangan. 
  2. Melaksanakan kehidupan demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan NKRI. 
  4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat daerah. 
  5. Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. 
  6. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi„ kelompok, dan golongan. 
  7. Menaati peraturan, tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji DPRD.
  8. Menjaga nomor dan etika dalam hubungan dengan lembaga terkait. 

Pemerintahan Desa dan Kelurahan

Penyelengara otonomi luas lebih dittik beratkan pada daerah kabupaten/ kota, Karena luasnya, maka kabupaten/ kota dibagi dalam beberapa desa/ kelurahan. Dalam mengoordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa/ kelurahan, pemetintah daerah menugaskan perangkat daerah, yaitu camat. 

Beberapa desa/ kelurahan dikoordinasikan dalam sébuah kecamatan. Jadi, camat bukan kepala daerah melainkan perangkat daerah kabupaten/ kota. Camat melaksanakan tugas yang diberikan oleh bupati/ wali kota. 

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Istilah desa di sini termasuk nagari di Sumatera Barat, gompong di NAD, lembang di Sulawesi Selatan, kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, serta negeri di Maluku. 

Pemerintah desa terdiri unsur pemerintah desa dan badan pemusyawaratan desa (BPD). Pemerintah desa terdiri dari unsur kepala desa dan perangkat desa. Adapun perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, kepala urusan dan kepala dusun. Kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat desa. Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan sesudahnya dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan. 

Adapun sekretaris desa diisi dari pegawai negeri sipil. Dan anggota BPD merupakan wakil dari masyarakat desa yang ditetapkan dengan cara musyawarah. 

Tugas BPD diantaranya :

  1. Bersama kepala desa menetapkan peraturan desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota di bawah kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh lurah, yaitu pegawai negeri sipil yang diangkat oleh bupati/wali kota. Pemerintah kelurahan terdiri dari lurah dan perangkat kelurahan (sekretaris kelurahan. Kepala urusan, dan kepala lingkungan).