Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembagian Kewenangan Pemerintahan di Indonesia

Daftar Isi [Tampilkan]

Dengan penerapan otonomi daerah, berarti ada sebagian hak, kewenangan dan kewajiban pemerintah pusat yang diserahkan pengaturannya kepada pemerintah daerah. Ini berarti sebagian hak dan kewenangan pemerintahan tetap dipegang oleh pemerintah pusat dan sebagian lainnya diserahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan pasal 10 UU No. 32 Tahun 2004, urusan pemerintahan yang tetap menjadi urusan pemerintah pusat adalah sebagai berikut : 

  1. Politik luar negeri, meliputi urusan pengangkatan pejabat diplomatik, menunjuk warga negara untuk duduk dalam lembaga internasional, kebijakan luar negeri, kebijakan perdagangan luar negeri, dan perjanjian internasional. 
  2. Pertahanan, meliputi membentuk angkatan bersenjata, menyatakan perang dan damai, menetapkan negara dalam keadaan bahaya, mengembangkan sistem pertahanan, kebijakan wajib militer dan bela negara. 
  3. Keamanan, meliputi membentuk kepolisian, menetapkan keamanan nasional, menindak orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan nasional. 
  4. Yustisif meliputi mendirikan lembaga peradilan, mengangkat jasa dan hakim, kebijakan kehakiman, memberi grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berskala nasional. 
  5. Moneter dan fiskal nasional (keuangan dan perpajakan), meliputi kebijakan makroekonomi, mencetak uang, menentukan nilai mata uang, kebijakan moneter dan pengendalian peredaran uang
  6. Agama, meliputi menetapkan hari Iibur keagamaan yang bersifat nasional, pengakuan terhadap keberadaan sebuah agama, dan kebijakan kehidupan beragama. 

Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana telah diuraikan tadi dilakukan oleh pemerintah pusat dengan tiga cara : 

  1. Pemerintah, menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan sendiri. 
  2. Melimpahkan sebagian Urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah. 
  3. Menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan daerah desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

Urusan pemerintahan yang diserahkan pengaturannya kepada daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota yang merupakan urusan yang berskala provinsi dan kabupaten atau kota meliputi hat-hal sebagai berukut :

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. 
  2. Perncanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang. 
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umurn. 
  5. Penanganan di bidang kesehatan. 
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia yang potensial. 
  7. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten atau kota 
  8. Pengendalian lingkungan hidup. 
  9. Pelayanan pertanahan lintas kabupaten atau kota 
  10. Pelayanan administrasi umum dan pemerintahan. 
  11. Pelayanan administrasi penanaman modal. 
  12. Penyelenggaraan pelayanan wajib Iainnya yang belum bisa dilakukan oleh kabupaten.