Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara Mengurus Jenazah Dari Memandikan Sampai Menguburkan

Daftar Isi [Tampilkan]

Tata Cara Mengurus Jenazah

Kewajiban muslimin terhadap jenazah terdiri atas 4 (empat) macam, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah.

Tata Cara Mengurus Jenazah Dari Memandikan Sampai Menguburkan

Memandikan Jenazah

1. Hukum Memandikan Jenazah

Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada semua mukalaf di tempat itu, tetapi apabila telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban mukalaf lainnya. Semua umat Islam yang meninggal dunia wajib dimandikan sebelum dikafani dan dishalatkan.

2. Syarat Orang yang Memandikan Jenazah

Syarat-syarat orang yang memandikan jenazah ialah sebagai berikut.

  1. Muslim
  2. Berakal
  3. Balig
  4. Wajib berniat memandikan jenazah
  5. Jujur, saleh, dan dapat dipercaya, termasuk merahasiakan hal-hal yang berkaitan dengan kondisi mayat

3. Syarat Jenazah yang Dimandikan

Syarat-syarat jenazah yang harus dimandikan adalah sebagai berikut.

  1. Jenazah tersebut orang Islam
  2. Jenazah mati biasa, bukan karena syahid (mati dalam perang membela agama Islam).
  3. Badan atau anggota badannya masih ada walaupun tidak utuh

Pada poin kedua tersebut berdasarkan pada hadis Nabi saw yang artinya: “Dari Jabir, sesungguhnya Nabi Muhammad saw telah memerintahkan kepada orang-orang yang gugur dalam perang Uhud supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak memandikan tidak dishalatkan.” (H.R. Bukhari)

4. Orang yang Utama Memandikan Jenazah

Dalam memandikan jenazah ada orang yang lebih utama untuk memandikan jenazah, adapun orang yang berhak memandikan ialah.

  1. Jenazah laki-laki adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, mahram dari pihak laki-laki, dan boleh juga istrinya
  2. Jenazah perempuan adalah ibu, nenek, atau keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya
  3. Jika jenazah laki-laki, boleh perempuan memandikannya. Jika anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya
  4. Jika perempuan mati dan semuanya yang hidup laki-laki dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, maka jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis atau sarung tangan.

Rasulullah bersabda yang artinya:

Jika seorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan tidak ada perempuan lain, atau laki-laki meninggal di lingkungan perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya, maka hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan. kedua mereka itu sama halnya dengan orang-orang yang tidak mendapatkan air.” (H.R. Abu Dawud dan Baihaqi)

5. Persiapan memandikan jenazah

Berikut beberapa hal yang harus dipersiapkan ketika akan memandikan jenazah

  1. Siapkan tempat yang layak, yakni terjaga dari penglihatan orang yang lalu-lalang dan merupakan tempat yang memberikan penghormatan bagi jenazah
  2. Siapkan peralatan atau perlengkapan nya,antara lain tempat atau alas memandikan jenazah, ada air secukupnya, sabun atau pembersih, kapur barus, air mawar atau daun bidara agar wangi dan tidak bau
  3. Orang yang berhak memandikan jenazah, yakni mahram dari si mayat seperti orang tua, anak, suami atau istri, kerabat dekat, atau orang lain yang sejenis, yakni apabila melihat perempuan yang memandikan juga perempuan, apabila laki-laki yang menggantikan juga laki-laki

6. Cara memandikan jenazah

  1. Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basah sehingga aurat utamanya tidak kelihatan
  2. Dimandikan pada tempat yang tertutup
  3. Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala macam kotoran
  4. Ganti sarung tangan yang baru lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil
  5. Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala
  6. Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, unduhkan seperti wudhu orang salat
  7. Siram air ke tubuh yang sebelah kanan dulu kemudian sebelah kirinya
  8. Mandikan jenazah dengan air sabun dan air yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian
  9. Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalikan dan menggosok tubuhnya
  10. Memandikan jenazah 1 kali jika dapat membasuh keseluruh tubuhnya itulah yang wajib, sunnah mengulanginya
  11. Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya wajib di buang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis di atas kafan tidak perlu diulang mandinya tetapi cukup dibuang najisnya saja
  12. keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak  membasahi kafannya
  13. Selesai mandi, sebelum dikafani diberi wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Pemberian wangian untuk jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus

Mengafani Jenazah

1. Hukum Mengkafani Jenazah

Mengafani jenazah hukumnya adalah fardu kifayah. Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah.

2. Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki

  1. Bentangan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih besar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus
  2. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang, lalu taburi dengan wangi-wangian
  3. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas misalnya hidung, telinga, mulut, qubul dan dubur
  4. Selimut kan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya lakukan seperti itu selembar demi selembar dengan cara yang lembut
  5. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawa kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan tali ikatan setelah diberikan ke liang lahat
  6. Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutuplah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup rumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutupi auratnya saja, bertanya dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang jenazah dalam satu kain kafan. Kemudian dikuburkan dalam satu liang lahat sebagaimana dilakukan oleh para syuhada dalam perang Uhud

3. Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

  1. Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi wangi-wangian atau dengan kapur barus.
  2. Tutup lubang lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas
  3. Tutuplah kain pembungkus pada kedua pahanya
  4. Pakaikan sarung (cukup disobek, tidak dijahit)
  5. Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu dijulurkan ke belakang
  6. Pakaikan tutup kepalanya
  7. Membungkusnya dengan lembar kain terakhir.Caranya dengan mempertemukan kedua ujung kiri dan kanan lalu ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekkan pinggir kain kafan yang sebelumnya telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan dilepaskannya ikatan setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah sudah dikafankan kemudian siap untuk disalatkan.

4. Ketentuan Kain Kafan

Dalam mengkafani jenazah, terdapat hal-hal yang disunnahkan, antara lain sebagai berikut.

  1. Kain kafan yang digunakan hendaknya bagus, bersih, dan menutup seluruh badan
  2. Kain kafan hendaknya berwarna putih
  3. Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedangkan perempuan 5 lapis
  4. Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian
  5. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah

Kain kafan perempuan terdiri atas 5 lembar kain putih yaitu sebagai berikut

  1. Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar
  2. Lembar kedua kerudung kepala
  3. Lembar ketiga untuk baju kurung
  4. Lembar keempat untuk menutupi pinggang hingga kaki
  5. Lembar kelima untuk menutupi pinggul dan pahanya

Menyalatkan Jenazah

1. Hukum Salat Jenazah

Hukum menyalatkan jenazah muslim adalah fardu kifayah. Rasulullah bersabda

صَلُّوْا عَلى مَوْتَاكُمْ (رواه ابن ماجه)

Salatilah orang yang meninggal dunia diantaramu.” (H.R. Ibnu Majah)

2. Persiapan Sebelum Salat Jenazah

Adapun persiapan menyalatkan jenazah adalah sebagai berikut

  1. Imam berdiri di dekat kepala bagi jenazah laki-laki, dan berdiri di tengah badannya bagi jenazah perempuan
  2. Syarat orang yang melaksanakan salat jenazah adalah menutup aurat; suci dari hadas besar dan kecil meliputi badan, pakaian, dan tempat bersih dari najis; serta menghadap kiblat
  3. Jenazah sudah dimandikan
  4. Letak jenazah berada didepan yang menyalatkan, kecuali salat ghoib

3. Rukun Salat Jenazah

  1. Niat dalam hati. Niat melaksanakan salat jenazah karena Allah, baik jenazah laki-laki, perempuan, maupun anak-anak.
  2. Berdiri bagi yang mampu
  3. Takbir 4 kali
    1. Takbir pertama, kemudian membaca surat al-fatihah
    2. Takbir kedua, kemudian membaca shalawat nabi Muhammad
    3. Takbir ketiga, mendoakan jenazah
    4. Takbir keempat, kemudian membaca doa
  4. Mengucapkan salam

Setelah takbir ketiga hendaknya membaca doa jenazah sebagai berikut.

اَللّهُمَّ اغْفِرلَهُ وَارْحَمهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Artinya : Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dan kesejahteraan, maafkanlah dia.

Dan setelah takbir keempat membaca doa sebagai berikut.

اَللّهُمَّ لَاتَحرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ

Artinya : “Ya Allah janganlah engkau rugikan kami dan mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.”

Kedua doa tersebut bagi jenazah laki-laki, jika bagi jenazah perempuan, lafal hu (هُ) diganti dengan ha (هَا)

Menguburkan Jenazah

1. Hukum Menguburkan Jenazah

Hukum menguburkan jenazah adalah fardhu kifayah. Penguburan jenazah harus disegerakan. Rasulullah bersabda yang artinya.

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: saya mendengar Rasulullah saw. Bersabda: segeralah membawa jenazah, karena jika ia orang yang sholeh maka kamu melaksanakannya kepada kebaikan, dan jika ia bukan orang yang saleh maka supaya kejahatan itu segera terbuang dari tanggungan kamu.” (H.R. Jamaah)

2. Tata Cara Menguburkan Jenazah

  1. Membuat liang kubur dengan kedalaman minimal 2 meter
  2. Jenazah dimiringkan ke arah kiblat
  3. Melepas tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung
  4. Berilah ganjalan dengan bulatan tanah atau bantal kecil pada mayat agar posisi tidak berubah
  5. Lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah
  6. Mendoakan dan memohonkan ampun bagi jenazah

Pada saat meletakkan jenazah yang dimiringkan ke arah kiblat hendaknya membaca.

بِسْمِ اللّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللّهِ

Hikmah Pengurusan Jenazah

Beberapa hikmah yang dapat diambil oleh kaum muslimin dengan adanya syariat pengurusan jenazah antara lain sebagai berikut

  1. Memperoleh pahala besar
  2. Sebagai bukti bahwa manusia itu adalah makhluk yang paling mulia sehingga apabila ia meninggal, mayatnya harus dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah dan rasulnya
  3. Meningkatkan dan menyadarkan kepada diri masing-masing bahwa setiap manusia akan mati dan supaya mempersiapkan bekall untuk hidup setelah mati
  4. Membantu meringankan beban keluarga dan sebagai pernyataan bela sungkawa atas meninggalnya salah satu anggota keluarga
  5. Menunjukkan solidaritas yang tinggi sesama muslim. Sebagaimana sesama muslim, sangatlah wajar dan terpuji apabila saudara kita mengalami kesusahan seperti kematian untuk ikut menyenangkan. Kita tidak boleh menganggap bahwa persahabatan hanya untuk sebatas hidup saja, tetapi saat meninggal pun ia tetap menjadi sahabat yang kita cintai dan sayangi dengan menghadiri acara cara pengurusan jenazah dan mendoakannya

Rasulullah bersabda.

مِنْ تَبِعَ جَنَازَةً وَصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ, وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى يَفْرَغَ مِنْهَا فَلَهُ قَيْرَا طَانِ. اَصْغَرُهُمَا مثْلُ أُحُدٍ أوْ اَحَدُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ (رواه الجماعة)

“Barangsiapa mengiringi jenazah dan turut menyolati, ia akan peroleh pahala sebesar 1 qirat, dan barang siapa mengiringi sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirat yang (ukuran) terkecil (atau katanya salah satu) diantaranya, beratnya seperti gunung Uhud.” (H.R. Al-Jama'ah)

Demikian adalah cara pengerusan jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensalatkan, hingga sampai mengkuburkan jenazah. Semoga bermanfaat.