Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hadiah dan Dasar Hukum Dalam Islam

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Hadiah

Hadiah adalah pemberian suatu barang oleh seseorang kepada orang lain untuk memuliakan atau sebagai penghormatan atau penghargaan kepada yang diberi. Memberinya bukan karena rasa belas kasihan, melainkan atas prestasi atau reputasi seseorang.

Dasar Hukum Hadiah

Dasar hukum hadiah adalah surat An-Nisa’ ayat 4:

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَـٰتِہِنَّ نِحۡلَةً۬‌ۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَىۡءٍ۬ مِّنۡهُ نَفۡسً۬ا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔ۬ا مَّرِيٓـًٔ۬ا (٤)
Artinya : Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya. (4)

Tata Cara Pelaksanaan Hadiah

  1. Benda yang dihadiahkan harus menjadi milik yang sah dari pemberi hadiah
  2. Diberikan kepada orang yang telah menyenangkan kita
  3. Diberikan kepada orang yang telah berprestasi
  4. Barang yang diberikan bebas asal halal
  5. Diberikan kepada siapa saja
  6. Harus ada sighat akad hadiah dengan pasti dan jelas, yaitu ijab kabul, seperti seorang mengatakan, “Saya hadiahkan piala ini kepada kamu atas prestasimu di bidang sains”.

Hikmah Hadiah

Adapun hikmah yang didapat dengan adanya hibah, sedekah, dan hadiah sebagai berikut.

  1. Mendidik umat manusia agar hidup berkecukupan
  2. Mendidik manusia agar menghormati orang lain
  3. Mendapat pahala dari Allah, dihapuskan segala kesalahannya, serta dijauhkan dari murka Allah.