Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Tata Cara Pelaksanaan Hibah

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Hibah

Pengertian hibah adalah pemberian suatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa suatu sebab tertentu, tanpa ikatan apapun dan tidak mengharapkan imbalan kecuali rida dari Allah semata. Dari segi bentuknya hibah ini berbentuk materi atau barang yang bisa bertahan lama. Sedangkan dari objek yang diberinya bersifat perorangan, bukan perkumpulan atau organisasi. Harta yang sudah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah ayah kepada anaknya yang justru nakal setelah diberi hibah. Hal ini sesuai dengan hadis nabi yang artinya.

Seseorang tidak boleh memberi sesuatu kemudian menarik kembali pemberiannya itu, kecuali pemberian ayah terhadap anaknya.Perumpamaan orang yang memberikan sesuatu kemudian menarik kembali pemberiannya itu, seperti anjing yang makan, maka ketika kenyang ia memuntahkannya kemudian menjilati kembali muntahnya.” (H.R. Abu Dawud)

Tata Cara Pelaksanaan Hibah

  1. Tata cara pelaksanaan hibah ialah sebagai berikut.
  2. Pemberian hibah yang menjadi miliknya bukan milik orang lain
  3. Penerima hibah tidak terbatas hanya kaum muslimin saja tetapi seluruh umat manusia
  4. Benda yang dibakar harus berwujud dan jelas
  5. Harus ada sighat akad hibah dengan pasti dan jelas, yaitu ijab dan qobul, seperti seorang mengatakan, “Saya hibahkan ini kepada kamu”.

Berikut adalah pengertian dan tata cara dalam pelaksanaan hibah. Semoga bermanfaat.