Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jual Beli Salam : Pengertian, Rukun, Syarat, Hukum, dan Hikmahnya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Jual Beli Salam

As-Salam dinamai juga as-Salaf adalah suatu akad jual beli antara dua orang lebih dan barang yang akan dijual belum ada wujudnya tetapi ciri-ciri atau kriterianya, baik kualitas dan kuantitasnya, besar dan kecilnya, timbangannya, dan lain sebagainya yang telah disepakati. Dalam sebuah hadis Rasulullah, bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ اَلْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُوْنَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ. فَقَال: مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفُ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ 

Artinya : Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Nabi saw. tiba di Madinah dan orang-orang (Madinah) meminjamkan buah-buahan satu tahun dan dua tahun, maka beliau bersabda: “Bagi siapa yang meminjamkannya (mengutangkan) buah-buahan, maka hendaklah ia mengutangkan dengan takaran dan timbangan yang jelas dan sampai batas waktu yang jelas”. (H.R. Bukhori dan Muslim)

Hadis di atas oleh para ulama dijadikan dasar kebolehan jual beli salam.

Rukun Jual Beli Salam

  1. Penjual (muslam’alaih)
  2. Pembeli (muslam atau rabbus salam)
  3. Barang (muslam fih) dan harga atau modal (ra’sul mal)
  4. Sighat (akad)

Syarat Jual Beli Salam

  1. Uang saat terjadi transaksi
  2. Barang menjadi utang atau tanggungan penjual dan diberikan kepada pembeli sesuai dengan kesepakatan, baik mengenai waktunya maupun tempatnya
  3. Barang itu hendaknya jelas kriterianya

Hukum Jual Beli Salam

Para ulama sepakat bahwa jual beli salam hukumnya boleh selama rukun dan syaratnya terpenuhi dan tidak terjadi garar (penipuan). Dasar hukum yang dijadikan pegangan selain nas seperti telah disebutkan di atas adalah bahwa jual beli salam mengandung unsur-unsur kemaslahatan dan hikmah yang dibutuhkan oleh manusia.

Hikmah Jual Beli Salam

  1. Hikmah jual beli salam diantara lain sebagai berikut:
  2. Terpenuhinya kebutuhan karena setiap orang mempunyai kebutuhan dan kemampuan yang berbeda-beda
  3. Adanya asas tolong menolong.

Thanks for read : Jual Beli Salam : Pengertian, Rukun, Syarat, Hukum, dan Hikmah