Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan Haji Menurut Agama Islam dan Hikmahnya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Haji

Ibadah haji merupakan rukun Islam, yakni rukun Islam kelima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup. Ditinjau dari segi bahasa haji artinya menyengaja atau menuju. Dalam terminologi Islam, haji adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah (Kakbah) pada bulan tertentu, untuk menunaikan beberapa amalan ibadah haji, seperti tawaf, sai, wukuf di Arafah, dan amalan lainnya demi memenuhi panggilan Allah dan mengharapkan rida-Nya.

Hukum Haji

Melaksanakan ibadah haji hukumnya fardhu ‘ain sekali dalam seumur hidup bagi seorang muslim yang telah memiliki kemampuan. Kemampuan ini mencakup biaya, fisik orang tersebut dan tidak ada kendala yang dapat menggannggu dalam perjalanan haji, misalnya keamanan dan sebagainya. Allah berfirman :

فِيهِ ءَايَـٰتُۢ بَيِّنَـٰتٌ۬ مَّقَامُ إِبۡرَٲهِيمَ‌ۖ وَمَن دَخَلَهُ ۥ كَانَ ءَامِنً۬ا‌ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلاً۬‌ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٩٧)
Artinya : Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, [di antaranya] maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya [Baitullah itu] menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu [bagi] orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Maha Kaya [tidak memerlukan sesuatu] dari semesta alam. (Q.S. Ali Imran : 97)

Haji termasuk salah satu rukun Islam yang kelima, Rasulullah telah bersabda.

“Islam itu didirikan atas lima sendi, yakni bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan (rasul) Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, ibadah haji, dan puasa Ramadhan.” (H.R. Bukhori dan Muslim)

Syarat Haji

Syarat dalam haji adalah sesuatu yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan ibadah haji, antara lain sebagai berikut.

  1. Muslim
  2. Berakal
  3. Ballig
  4. Merdeka
  5. Mampu

Rukun Haji

Rukun haji adalah bagian dari ibadah haji yang harus dikerjakan sewaktu-waktu pelaksanaan ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan dam atau denda ketika ditinggalkan. Rukun haji meliputi berikut ini.

  1. Ihram
  2. Wukuf di Padang Arafah
  3. Tawaf ifadah
  4. Sa’i (lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwa tujuh kali)
  5. Tahalul (mencukur rambut kepala atau memotongnya sebagian)
  6. Tertib

Wajib Haji

Wajib haji adalah bagian dari ibadah haji yang harus dikerjakan untuk keabsahan haji, tetap boleh diganti dengan dam ketika ditinggalkan. Wajib haji meliputi berikut ini.

  1. Ihram dari miqat
  2. Mabit (menginap) di Muzdalifah
  3. Melempar Jumrah
  4. Mabit (bermalam) di Mina
  5. Tawaf wada’ (perpisahan)

Ketika seseorang meninggalkan rukun haji maka ibadah hajinya batal. Akan tetapi, seseorang yang meninggalkan wajib haji, dapat menggantinya dengan membayar dam dan ibadah hajinya tetap sah.

Pelaksanaan Ibadah Haji

Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut.

a. Melakukan Ihram dari Miqat yang Telah Ditentukan

Ihram dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, sholat sunah ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allahumma Hajjan. Kemudian berangkat ke Arafah dengan membaca talbiyah (menyatakan niat).

b. Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, waktunya dimulai dari waktu zuhur sampai terbenamnya matahari. Saat wukuf dilakukan salat jamak takdim qasar zuhur dan asar, berdoa, berzikir, membaca Al-Quran, dan memperbanyak sholawat.

c. Mabit di Muzdalifah

Mabit ini dilakukan mulai dari setelah terbenam matahari, kemudian jamaah haji melakukan salat maghrib dan Isya secara jamak qasar. Disini jamaah mengambil batu kerikil sejumlah 70 butir untuk melempar jumrah di Mina.

  1. Melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih kurban
  2. Tahalul awal dilakukan dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Kemudian melakukan tawaf ifadah di Mekkah dengan membaca talbiyah masuk ke Masjidil Haram melalui Babus Salam. Selagi tawaf, disunahkan mencium Hajar Aswad lalu salat sunnah 2 rakaat di dekat Maqam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan salat sunah dua rakaat di Hijr Ismail. Kemudian melakukan sa’i antara Bukit Safa dan Marwah. Setelah sa’i dilakukan tahalul kedua dengan menggunting rambut sekurang-kurangnya 3 helai, selanjutnya kembali ke Mina untuk Mabit.

d. Mabit di Mina

Pada hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) dan tiap siang melempar jumrah ‘ula, wustha, dan aqabah masing-masing 7 kali. Dengan selesainya melempar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.

e. Kembali ke Mekkah

Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifadah ketika berada di Mekah maka harus melakukan tawaf ifadah dan sa’i, lalu melakukan tawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Mekah untuk pulang ke tanah air.

Baca Juga : Tata Cara Pelaksanaan Haji Qiran, Tamattu' dan Ifrad

Larangan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji, yaitu :

  1. Memakan daging hasil buruan
  2. Membunuh binatang buruan
  3. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
  4. Mencukur atau mencabut rambut
  5. Memotong kuku
  6. Melakukan akad nikah
  7. Memakai khuff (kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki)
  8. Menggunakan wangi-wangian
  9. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
  10. Bertengkar dengan orang lain
  11. Melakukan perbuatan tercela atau maksiat
  12. Melakukan hubungan suami istri atau apa saja yang mengantar perbuatan yang demikian

Hikmah Haji

Hikmah yang dapat diambil dari ibadah haji, antara lain sebagai berikut :

  1. Dengan pengalaman haji, orang akan menyadari kelemahan sebagai makhluk, ia akan melihat tanda-tanda kekuasaan Allah, sebab selama ibadah haji tidak ada waktu sunyi dari ibadah
  2. Ibadah haji merupakan media pemersatu umat Islam sedunia (ummatun wahidah) dengan satu kesatuan akidah dan ideologi, media syiar Islam, dan bukti kebesaran Allah.
  3. Orang yang berhaji dapat mengenal lebih dekat dengan tempat-tempat bersejarah, seperti Bukit Safa dan Marwa, sumur Zamzam, kota Mekah dan Madinah, dan tempat lainnya yang memberikan kesan mendalam bagi mereka yang menunaikan ibadah haji
  4. Ibadah haji dapat menumbuhkan semangat berkorban, baik harta, jiwa, tenaga, maupun waktu
  5. Pengalaman yang diperoleh dan dirasakan seseorang selama menunaikan ibadah haji dituntut untuk senantiasa menghayati apa yang dilakukannya
  6. Menunaikan haji dapat menambah iman dan takwa kepada Allah, karena dalam menunaikan ibadah haji diliputi kekhusyukan
  7. Kesucian tanah suci memberikan hikmah agar manusia bersifat suci, baik secara lahiriah maupun batiniah
  8. Mengerjakan salat berjamaah di Masjidil Haram merupakan amal kebaikan yang mendapat pahala besar di sisi Allah dan memiliki makna kebersamaan yang sangat luas. Saat itu, semua manusia berkumpul dan saling mengenal antara satu dan lainnya. Masing-masing umat menyadari bahwa mereka adalah makhluk lemah dan tidak ada kemampuan untuk menolak kebesaran Allah.
  9. Menusia menyadari bahwa hidup itu perlu saling menolong, tidak ada perbedaan, baik kaya maupun miskin, berbeda asal negara, berbeda keturunan, disaat bersimpuh di Tanah Suci semua manusia sama di hadapan Allah.
  10. Haji mengandung nilai spiritual yang sangat agung, di samping manfaat sosial yang diberikannya.

Penerapan Ketentuan Haji

1. Tuntunan Keselamatan dalam Perjalanan Ibadah Haji

Dalam upaya menjaga keselamatan para jamaah haji selama di perjalanannya, Departemen Agama telah menerbitkan buku panduan khusus berjudul Tuntunan Keselamatan dalam Perjalanan Ibadah Haji. Pedoman ini merupakan contoh pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 Pasal 18.

Buku tersebut memberi bimbingan tentang hal-hal yang harus disiapkan sebelum jamaah berangkat menunaikan ibadah haji, termasuk apa yang harus dilakukan dalam perjalanan, di embarkasi, di asrama haji, pemberangkatan dari embarkasi ke Arab Saudi, di bandara Jeddah, di Arafah, di Muzdalifah, di Mina, dan di Madinatul Hujjaj sampai pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia.

2. Upaya Kementerian Agama Memperlancar Kegiatan Ibadah Haji

Departemen Agama menerbitkan buku Bimbingan Manasik Haji sebagai wujud pelaksanaan Undang-undang No. 17 Tahun 1999 Pasal 15. Buku tersebut menjadi pedoman jamaah haji dalam melaksanakan manasik sesuai dengan alur gerak dan tempat kegiatan ibadah.

Di samping itu, buku tersebut juga memuat tanya jawab ibadah haji, cara melaksanakan ibadah haji, kewajiban yang harus dikerjakan sewaktu berihram, cara berziarah ke Masjid Nabawi, dan berbagai pengarahan ringkas yang disertai doa-doa mustajab yang dapat digunakan oleh jamaah haji.

Baca Juga : Ketentuan Perundang-Undangan tentang Haji

Thanks for read : Ketentuan Haji Menurut Agama Islam dan Hikmahnya