Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan Perundang-Undangan Tentang Haji

Daftar Isi [Tampilkan]

Perundang-undangan Haji Sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999

Ketentuan perundang-undangan tentang haji di Indonesia telah diatur sejak zaman Hindia Belanda. Namun, sejak diberlakukannya Undang-undang No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, semua perundang-undangan yang ada sebelumnya, sepanjang materinya bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Adapun undang-undang yang dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 37 Keputusan Menteri Agama RI No. 224 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut.

  1. Keputusan Menteri Agama RI (KMA) 462 Tahun 1995 jo. KMA No. 375 Tahun 1997
  2. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 232 Tahun 1995
  3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 1983
  4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 174 Tahun 1986
  5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 196 Tahun 1997
  6. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 303 Tahun 1998
  7. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 390 A Tahun 1998
  8. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 376 Tahun 1998

Perundang-undangan Haji Nomor 17 Tahun 1999

Undang-undang RI No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, memuat ketentuan umum, asas dan tujuan, pengorganisasian, biaya penyelenggaraan ibadah haji, pendaftaran, kesehatan, keimigrasian, transportasi, barang bawaan, akomodasi, penyelenggaraan ibadah haji khusus, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, dan ketentuan pidana.

Adapun yang akan diterangkan dalam materi berikut, dibatasi pada pembahasan mengenai tujuan ibadah haji, serta pengorganisasian penyelenggaraan ibadah haji. Di samping kedua hal tersebut, dibahas pula mengenai penyelenggara ibadah haji oleh masyarakat dan hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam ibadah haji.

a. Asas dan Tujuan Ibadah Haji

Berdasarkan undang-undang No. 17 Tahun 1999 Pasal 4 dan 5, asas dan tujuan haji disebutkan sebagai berikut.

  1. Penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan asas keadilan memperoleh kesempatan, perlindungan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 (Pasal 4)
  2. Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik, agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan nyaman, sesuai dengan tuntunan agama serta jamaah haji dapat melaksanakan ibadah secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur (Pasal 5).

b. Organisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 1999 Pasal 6-8, organisasi penyelenggaraan ibadah haji diatur sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi menteri (Pasal 6 Ayat 1)
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, menteri melakukan koordinasi dan/atau bekerja sama dengan departemen / lembaga / instasnsi terkait dan Pemerintah Arab Saudi (Pasal 6 Ayat 2)
  3. Penyelenggaraan ibadah haji adalah pemerintah dan/atau masyarakat (Pasal 6 Ayat 3)
  4. Persyaratan penyelenggaraan dan jenis kegiatan penyelenggaraan ibadah haji yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 diatur dengan Keputusan Menteri (Pasal 6 Ayat 3).

Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Masyarakat

Kegiatan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh masyarakat diatur berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 1999. Persyaratan penyelenggaraan dan jenis kegiatan penyelenggaraan ibadah haji oleh masyarakat diatur dengan keputusan Menteri Agama, meliputi bidang pembinaan, pelayanan, dan lembaga penyelenggara.

Bagi penyelenggara ibadah haji dan umrah yang melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Haji, akan dikenakan hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 27 dan 28 dengan ketentuan penjara paling lama enam tahun atau denda lima ratus juta sampai satu miliar.

Hal-Hal yang Perlu Mendapat Perhatian dalam Ibadah Haji

Beberapa hal berikut perlu mendapat perhatian calon jamaah haji yang hendak melaksanakan ibadah haji.

  1. Calon jamaah haji harus mendaftarkan diri untuk melaksanakan ibadah haji di Kantor Kementerian Agama dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Calon jamaah mempersiapkan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Calon jamaah yang sedang atau berada di luar negeri boleh mendaftarkan diri lewat perwakilan Republik Indonesia setempat
  4. Bagi warga asing di Indonesia, diatur berdasarkan ketentuan prosedur warga asing pemukim
  5. Calon jamaah haji yang memerlukan bimbingan dan pelatihan, Departemen Agama menerbitkan buku Bimbingan Manasik Haji
  6. Bagi calon jamaah haji yang membutuhkan pelayanan khusus, diatur dalam ketentuan khusus, seperti diatur dalam Undang-undang pasal 24 Keputusan Menteri Agama.