Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dampak Kerusakan Lingkungan Dan Upaya Penanggulangannya

Daftar Isi [Tampilkan]

Dampak Kerusakan Lingkungan

Pada saat ini terjadinya kemerosotan kualitas lingkungan sudah menjangkau ke berbagai kehidupan seperti, terjadinya mutasi gen manusia terselubung, hujan asam, dampak rumah kaca, penipisan lapisan ozon yang terus meningkat.

1. Mutasi Gen Manusia Terselubung

Mutasi gen manusia terselubung disebabkan karena berkembangnya teknologi kedokteran misalnya adanya penggunaan sinar rontgen, sinar laser, getaran ultrasonik, sehingga mengakibatkan merosotnya daya tahan manusia secara alami yang hanya dapat dipertahankan dengan dukungan teknologi yang makin lama makin dituntut kecanggihannya.

2. Sampah Lingkungan

Masalah sampah ini dapat membawa akibat berantai bagi pencernaan lingkungan berupa:

  • Bau busuk mengganggu orang di sekitarnya
  • Mempercepat terjadinya penyakit dari sumber penularan penyakit
  • Tersumbatnya got-got dan aliran air yang berakibat banjir
  • Dampak merusak kenyamanan dan keindahan kota

3. Terkurasnya Flora dan Fauna

Terkurasnya flora dan fauna adalah suatu penciptaan kondisi keberadaan flora dan fauna menjadi langka. Hal ini disebabkan oleh terputusnya jaringan kehidupan. 

Kelangkaan flora dan fauna dapat dikhawatirkan akan terjadi kepunahan, yang akhirnya manusia pada generas berikutnya sulit menemukan jenis flora dan fauna yang langka bahkan hanya tinggal legenda

4. Pencemaran

Pencemaran atau polusi terjadi karena pertambahan penduduk yang pesat dan tidak ditopang dengan daya dukung lingkungan serta tidak memperhatikan kaidah pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan hidup. Pencemaran tersebut terdiri dari pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, dan pencemaran suara.

5. Tanah Kritis

Tanah kritis adalah merupakan kerusakan tanah karena produktivitasnya tanah sebagai tempat tumbuhnya tanaman akan menurun bahkan tidak berfungsi lagi. Akhirnya tanah menjadi tandus dan gersang serta tanaman tidak dapat tumbuh lagi dan menghasilkan sesuai dengan harapan manusia.

6. Penyimpangan Iklim

Merupakan masalah kerusakan lingkungan terjadi kondisi dimana iklim telah bergeser atau berubah. Hal ini menimbulkan kecemasan dan ketakutan penghuninya terutama petani, nelayan, pelayaran, dan penerbangan. Ramalan cuaca yang tidak akurat, tumbulnya angin topan, kekeringan dan curah hujan yang berlebihan merupakan dampak perubahan iklim

7. Hujan Asam

Hujan asam adalah hujan yang airnya tercemar oleh polutan (debu dan asap) dan korosit. Apabila hujan ini menimpa benda-benda yang mengandung besi atau metal maka akan mengalami keropos dan berkarat. 

Apabila menimpa manusia dan hewan akan mengalami terserang penyakir kulit dan pernapasan serta bila menimpa tanaman akan membuat pertumbuhannya kerdil dan menurunkan produktivitas tanaman tersebut

8. Dampak Rumah Kaca

Dampak rumah kaca terjadi karena meningkatnya lapisan gas, terutama gas CO2 yang menyelubungi bumi. Gas tersebut berasal dari berbagai kegiatan manusia. Selimut gas rumah kaca ini mengakibatkan refleksi balik sinar/panas dari matahari membalik memantul kembali ke bumi. Akibatnya adalah naiknya suhu bumi atau perubahan iklim global.

9. Menipisnya Ozon

Fungsi atmosfer antara lain sebagai pelindung bumi dari panasnya sinar ultra violet dan infra merah dari matahari, terutama lapisan ozon di atmosfer. Saat ini lapisan ozon di bumi telah menipis bahkan telah berlubang di kedua kutub bumi, sehingga sinar infra merah dapat menembus atmosfer bumi dan tidak dapat dipantulkan kembali. Yang akhirnya dapat menaikkan suhu bumi dan kondisi bumi makin panas. 

Penyebabnya menipisnya ozon karena pemakaian gas CFC (Carbon Fluoro Clorida), Freon, Foem, Metanol sebagai imbas dari pemakaian AC, barang-barang busa, dan plastik. Kenaikkan suhu bumi berakibat mencainya secara besar-besaran gletser dikedua kutub bumi yang dapat meninggikan permukaan air laut dari waktu ke waktu. 

Hal ini dapat menenggelamkan kota-kota yang berada di daerah pantai atau di dataran rendah pada beberapa puluh tahun mendatang.

Upaya Penanggulangan Kerusakan Lingkungan

Kemampuan daya dukung lingkungan hidup sangat terbatas baik secara kuantitas maupun kualitasnya, sehingga pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup membuat aturan yang dituangkan dalam UU No. 23 Tahun 1997. 

Pengertian lingkungan hidup yang tercantum dalam UU No. 4 tahun 1982 atau No.23 tahun 1997 adalah sebagai suatu kesatuan ruang yang terdiri dari benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan seperti penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian lingkungan hidup (UU No. Tahun 1997 pasal 1 dan 2). 

Upaya dalam melestarikan lingkungan biasanya dikaitkan dengan upaya pencegahan atau penanggulangan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan. Asas yang menjadi pedoman pelaksanaan adalah pengelolaan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan (berkelanjutan) sehingga tercapai tujuan yang diharapkan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terciptanya keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup. 

Kewajiban memelihara lingkungan diatur dalam bentuk keharusan (mandatory) yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau dilakukan secara sukarela (Voluntary) melalui konsep pengelolaan yang disetujui bersama (Darmakusuma). Perangkat pengelolaan lingkungan adalah sebagai berikut.

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

AMDAL merupakan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup (PPRI No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL). Penelaahan dampak penting dari aktivitas atau kegiatan pembangunan merupakan hal pokok yang mendominasi kegiatan studi AMDAL. 

Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang disebabkan oleh suatu usaha kegiatan (PP 51/1993 pasal 1 dan 9).

Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)

UKL merupakan perangkat preventif dalam pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan yang merupakan dokumen yang dibuat pada fase perencanaan suatu kegiatan pembanguna. Sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. 

Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan dengan memanfaatkan perangkat sukarela dianggap sebagai gambaran kepedulian yang lebih tinggi dalam upaya pengelolaan lingkungan, karena datangnya dari hati nurani yang memikirkan kerugiannya atau dampak negatif.

Upaya Pemanfaatan Lingkungan (UPL)

Perubahan lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan baik yang direncanakan maupun di luar rencana, tidak akan menurunkan atau menghapus kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan kita pada tingkat kualitas hidup yang lebih tinggi.