Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Budaya atau tradisi yang baik bisa menjadi pertimbangan hukum, merupakan qaidah fikh

Daftar Isi [Tampilkan]

Budaya atau tradisi yang baik bisa menjadi pertimbangan hukum, merupakan qaidah fikh

Jawaban 

اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ مَالَمْ تُخَالِفِ الشَّرْع

Artinya: Budaya atau tradisi yang baik bisa menjadi pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan norma agama.

Penjelasan

Benar, dalam fiqh Islam, ada sebuah prinsip yang menyatakan bahwa budaya atau tradisi yang baik bisa menjadi pertimbangan dalam hukum Islam. Prinsip ini dikenal dengan kaidah fiqhiyah "Al-'Adah Muhakkamah", yang berarti:

"Al-’Adah Muhakkamah ma lam tukhalifi al-syar’a"

Artinya, tradisi atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat dapat dijadikan sebagai dasar hukum2. Kaidah ini mengakui pentingnya adat dan tradisi dalam kehidupan sosial dan memungkinkan hukum Islam untuk beradaptasi dengan konteks budaya setempat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agama.

Kaidah ini mencerminkan fleksibilitas dan kemampuan Islam untuk berinteraksi dengan berbagai budaya, memungkinkan umat Islam untuk mempertahankan tradisi yang baik dan bermanfaat, serta mengintegrasikannya dalam praktik keagamaan mereka.

Source: 
(1) Kaidah Fiqhiyah Tradisi dan Budaya Warga Nahdlatul Ulama. https://www.qoroa.id/2023/05/kaidah-fiqhiyah-tradisi-dan-budaya-warga-nu.html.
(2) Hukum Adat dalam Tinjauan Fiqih - NU Online. https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-adat-dalam-tinjauan-fiqih-lVGJU.
(3) Kaidah Fikih Cabang Kelima: Kriteria Adat | Islam Kaffah. https://islamkaffah.id/kaidah-fikih-cabang-kelima-kriteria-adat/.
(4) Adat Kebiasaan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum - Radio Rodja 756 AM. https://www.radiorodja.com/44567-adat-kebiasaan-bisa-dijadikan-sandaran-hukum/.
(5) Kaidah al-‘Adatu Muhakkamah dalam Pengembangan Hukum Adat. https://www.serambidayah.id/2024/01/kaidah-al-adatu-muhakkamah-dalam.html.