Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Ajaran Ahlussunah Wal Jama’ah Bidang Aqidah, Syari’at, dan Tasawuf

Daftar Isi [Tampilkan]

Makalah Ajaran Ahlussunah Wal Jama’ah Bidang Aqidah, Syari’at, dan Tasawuf

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Faham Ahlussunnah Wal Jama’ah meliputi tiga ruang lingkup yaitu : Lingkup Aqidah, Syari’at dan Akhlak Tasawuf. Selanjutnya, untuk membedakan lingkup-lingkup lain, perlu ditegaskan dengan menyebut masing-masingnya menjadi Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah, Syari’at (ibadah) Ahlussunnah Wal Jama’ah, dan Akhlak Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Pertama, Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah. Adapun dalam bidang akidah, yang memenuhi kriteria Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah golongan yang dikenal dengan nama Asy’ariyah (pengikut Iman Abu Hasan al-Asy’ari) dan Maturidiyah (pengikut Imam Abu Manshur al-Maturidi). Merekalah golongan mayoritas dari masa ke masa. Pandangan mereka dalam akidah adalah sama persis dengan pandangan ulama salaf, hanya saja sesuai tuntutan zaman, mereka memberikan hujjah dengan argumen-argumen rasional sehingga aqidah yang kuat dari sisi naql(periwayatan) dan juga kuat dari sisi ‘aql (akal). Tak heran sejarah membuktikan bahwa hanya akidah Asy’ariyah dan Maturidiyah yang tahan uji menghadapi berbagai tantangan dari kelompok lain.

Kedua, Syariat (fiqh) Ahlussunnah Wal Jama’ah. Dalam konteks historis, institusi fiqh yang sejarah dengan konteks substansial paham Ahlussunnah Wal Jama’ah ialah empat madzhab besar dalam fikih islam, madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Ketiga, Akhlak/Tasawuf Ahlussunnah Wal Jama’ah. Adapun lingkup yang ketiga ini, paham Ahlussunnah Wal Jama’ah mengikuti wacana yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti imam al-Ghazali, al-Junaidi dan tokoh-tokoh lainnya yang sepaham termasuk Abu Yazid al-Bustami, pemikiran akhlak mereka ini memang tidak melembaga menjadi madzhab tersendiri sebagaimana dalam lingkup akidah dan fikih, namun wacana mereka itu sejalan dengan substansi paham Ahlussunnah Wal Jama’ah serta banyak diterima oleh mayoritas umat islam

B. RUMUSAN MASALAH

Rumusan dalam makalah ini adalah sebagai berikut
  1. Siapa tokoh-tokoh yang mengembangkan dalam ruang lingkup Ahlussunnah Wal Jama’ah
  2. Apa saja ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam bidang Akidah
  3. Apa saja ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam bidang Syariat
  4. Apa saja ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam bidang Akhlak Tasawuf

BAB II PEMBAHASAN

A. Ajaran-Ajaran Ahlusunnah Waljamaah

Ajaran-ajaran Ahlsunah Wal Jamaah, mencakup bidang Aqidah, Syariah, Akhlak Tasawuf.

1. Bidang Aqidah

Aqidah erat kaitannya dengan iman yang secara bahasa berarti percaya, akan tetapi bagi Ahlusunnah Wal Jamaah bahwa iman itu diucapkan dengan lisan, diakui dalam hati dan diamalkan dalam keseharian.

Secara garis besar dalam bidang Aqidah, Ahlusunnah Wal Jamaah memiliki beberapa ajaran pokok yaitu :
  1. Allah mempunyai takdir atas manusia tetapi manusia memiliki bagian untuk usaha (ikhtiar) atau kasb.
  2. Ahlusunnah Wal Jamaah tidak mudah mengkafirkan manusia. Bagi Ahlusunnah manusia yang berdosa besar tetapi mukmin dan bukan kafir, dia kelak akan masuk surga setelah menerima balasan atau hukuman sesuai dengan perbuatan dosanya.
  3. Dengan meniru pola kehidupan Rasulullah dan para sahabatnya, insyaallah kita akan selamat dan sejahtera dunia akhirat, sebab nanti Nabi Muhammad SAW dan para sahabat adalah suri teladan yang baik kita wajib meniru mereka. Bagaimana cara mereka beribadah, bermasyarakat, bekerja dan sebagainya. Dalam meniru pola kehidupan Rasululloh dan para sahabat kita tidak boleh seklek (berpikiran sempit, meniru apa adanya) tetapi dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman sebab islam selalu memberikan kemudahan dengan catatan tidak melanggar atau keluar dari syari’atnya
  4. Ahlusunnah Wal Jamaah berkeyakinan bahwa Al-Qur’an itu firman Allah dan bukan makhluk.
  5. Ahlussunah Wal Jamaah menyakini Allah memiliki 20 sifat wajib 20 sifat mustahil dan 1 sifat jaiz.
  6. Ahlussunah Wal Jamaah berpendapat bahwa orang yang beriman kelak masuk surga dan dapat melihat Allah, jika Allah mengizinkan.
  7. Ahlussunah Wal Jama’ah berpendapat bahwa keadilan Allah adalah Allah menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya
  8. Ahlussunah Wal Jama’ah mentakwilkan tangan Allah, mata Allah dan wajah Allah sebagai kekuasaan Allah, penglihatan Allah dan zat Allah.

2. Bidang Syari’at

Syari’ah berarti jalan, sedangkan secara istilah berarti hukum yang ditetapkan Allah untuk hamba-Nya dengan perantara para Rasul-Nya. Dalam bidang Syari’ah, paham Ahlussunnah Wal Jama’ah mengakui kebenaran empat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Bagi orang yang belum memiliki kemampuan berijtihad, maka ia harus taklid (mengikuti) kepada salah satu dari keempat madzhab tersebut dan tidak boleh mengikuti madzhab dengan cara mengacak dari ajaran-ajaran keempat madzhab.

Pengertian Taklid adalah mengikuti pendapat tentang berbagai ketetapan hukum kepada imam-imam madzhab meskipun tidak mengetahui dalil, dasar maupun alasan, sebab dasar dan alasan penetapan hukumnya sudah dipercayakan kepada para ulama’/imam madzhab Syari’ah oleh para ulama diidentikan atau disamakan dengan hukum fiqih. Dalam ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah cara menetapkan hukum agama (fiqih) dilakukan melalui ijtihad, yaitu : usaha sungguh-sungguh mencurahkan segala kemampuan, menggali dalil-dalil untuk menetapkan suatu hukum. Penggalian dalil-dalil untuk quran atau hadits juga dapat dilakukan dengan cara Qiyas yaitu menetapkan hukum peristiwa/kejadian baru dengan menyamakan dengan kejadian/perisrtiwa lama yang serupa yang telah ada ketetapan hukumnya.

Misalnya bagaimana hukumnya seorang anak memukul orang tua, dalam Al-Qur’an disebutkan :

فلا تقل لهما اف ولاتنهر هما وقل لهما قو لاكريما

Artinya : “maka sekali-kali janganlah kau katakan “uf” kepada kedua orang tuamu dan jangan pula kau hardik keduanya dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia” (QS. Al-Isra’ : 23)

Dalam ayat tersebut tidak disebutkan larangan memukul kepada orang tua, hanya disebutkan “uf” atau “ah” atau sejenisnya, menghardik juga tidak boleh, maka kalau dengan perkataan seperti itu saja dilarang apalagi kalau sampai memukul, berarti memukul hukumnya juga dilarang. Disamping itu kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah juga menerima ketetapan hukum berdasarkan ijmak, yaitu ketetapan hukum yang ditentukan berdasar kepepakatan para ulama, misalnya tentang sholat sunat terawih secara berjamaah.

Maka dapat disimpulkan bahwa dalam menetapkan hukum agama Islam, Ahlussunnah Wal Jama’ah didasarkan pada empat hal, yaitu :
  1. Al-Qur’an
  2. As-Sunnah
  3. Ijmak
  4. Qiyas

3. Bidang Akhlak Tasawuf

Kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam biang akhlak atau tasawuf mengikuti dua pemikiran tasawuf yaitu Abu Qasim al-Junaidi dan Imam Ghazali. Dalam kitabnya, “Kimiya’u as Sa’adah” Imam Ghozali berkata : “Bahwa tujuan memperbaiki akhlak adalah untuk membersihkan hati, kotoran hawa nafsu dan amarah. Sehingga hati menjadi suci bagaikan cermin yang dapat menerima nur cahaya Tuhan. 

Hidup kerohanian (sufi) dalam islam dimulai dari kehidupan nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya yang utama serta kehidupan para nabi yang terdahulu. Nabi Muhammad pernah bersabda “Syari’at itu perkataanku, tarekat itu perbuatanku, dan hakikat itu adalah kelakuanku”. Dalam ilmu tasawuf dan dijelaskan bahwa arti tarekat adalah jalan atau yang dicontohkan nabi Muhammad dan dikerjakan para sahabat tabi’in dan tabi’in, para ulama hingga sampai kepada kita.

Jadi orang yang bertasawuf  adalah orang yang menyucikan dari lahir dan batin dengan menempuh jalan (tarekat) atas dasar tiga tingkatan, yang menurut imam Abu al-Qasim al-Junaidi dikenal dengan takhalli, tahalli dan tajjali.

1. Takhalli

Takhalli adalah mengosongkan diri dan sifat-sifat yang tercela baik lahir maupun batin, seperti hasut, tamak, takabur, bakhil, khianat, dusta, riya’ dan lainnya.

2. Tahalli



Tahalli adalah mengisi dan membiasakan diri dengan sifat-sifat terpuji, seperti takwa, ikhlas, tawakal, sabar, amanah dan lainnya.

3. Tajjali 

Tajjali adalah mengamalkan sesuatu yang dapat mendekatkan diri kepada Allah seperti salat sunnah, zikir, puasa sunnah, khalwat (menyendiri untuk ibadah kepada Allah) dan lainnya.

Pada umumnya kaum sufi mewajibkan untuk mengamalkan zikir kepada Allah. Akibatnya hati mereka selalu tentram. Allah memberi jaminan ketentraman hati kepada orang-orang yang selalu ingat kepada-Nya. Kebiasaan hidup para sufi tersebut sebenarnya mengikuti perilaku hidup nabi Muhammad yang cara dengan nilai-nilai ibadah dan dikuti oleh para sahabatnya.

Adapun perilaku nabi Muhammad yang menjadi aspek-aspek tasawuf, antara lain:

  1. Hidup Zuhud (tidak cinta keduniawian secara berlebih-lebihan).
  2. Hidup taat (melakukan perintah Allah dan rasul-Nya serta meninggalkan segala larangan-Nya)
  3. Hidup Qana’ah (merasa cukup dengan apa yang ada)
  4. Hidup istiqomah (konsekuen dan tetap beribadah)
  5. Hidup Mahabah (sangat cinta kepada Allah serta dan rasul-Nya lebih dan pada mencintai dirinya sendiri)
  6. Hidup ikhlas (bersedia menjadi penebus, apa saja untuk Allah demi mencari rida-Nya)
  7. Hidup Ubudiah (mengabdikan diri hanya kepada Allah SWT)
Jadi, tujuan ajaran tasawuf adalah membangun akhlah dan budi pekerti yang baik berdasarkan kasih sayang dan cinta kepada Allah. Oleh karena itu, ajaran tasawuf sangat mengutamakan adab dan nilai dalam berhubungan sesama manusia terutama dengan Allah SWT.

BAB III KESIMPULAN

A. KESIMPULAN

1. Tokoh-Tokoh 

Bidang Aqidah : Iman Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi

Bidang Syariat : Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali

Bidang Tasawuf : Abu Qasim al-Junaidi dan Imam Ghazali

2. Ajaran Bidang Aqidah

Secara garis besar dalam bidang Aqidah, Ahlusunnah Wal Jamaah memiliki beberapa ajaran pokok yaitu :
  1. Allah mempunyai takdir atas manusia tetapi manusia memiliki bagian untuk usaha (ikhtiar) atau kasb.
  2. Ahlusunnah Wal Jamaah tidak mudah mengkafirkan manusia.
  3. Ahlusunnah Wal Jamaah berkeyakinan bahwa Al-Qur’an itu firman Allah dan bukan makhluk.
  4. Ahlussunah Wal Jamaah menyakini Allah memiliki 20 sifat wajib 20 sifat mustahil dan 1 sifat jaiz.
  5. Ahlussunah Wal Jamaah berpendapat bahwa orang yang beriman kelak masuk surga dan dapat melihat Allah, jika Allah mengizinkan.
  6. Ahlussunah Wal Jama’ah berpendapat bahwa keadilan Allah adalah Allah menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya
  7. Ahlussunah Wal Jama’ah mentakwilkan tangan Allah, mata Allah dan wajah Allah sebagai kekuasaan Allah, penglihatan Allah dan zat Allah.

3. Ajaran Bidang Syariat

Disimpulkan bahwa dalam menetapkan hukum agama Islam, Ahlussunnah Wal Jama’ah didasarkan pada empat hal, yaitu :
a. Al-Qur’an
b. As-Sunnah
c. Ijmak
d. Qiyas

4. Ajaran Bidang Akhlak
Orang yang bertasawuf  adalah orang yang menyucikan dari lahir dan batin dengan menempuh jalan (tarekat) atas dasar tiga tingkatan, yang menurut imam Abu al-Qasim al-Junaidi dikenal dengan takhalli, tahalli dan tajjali.


DAFTAR PUSTAKA

Cholid, Nur. 2017. Pendidikan Ke-NU-an Konsepsi Ahlussunah Wal Jamaah Annahdliyah. Semarang : Presisi Cipta Media.