Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebab-Sebab dan Halangan Waris Mewarisi Menurut Islam

Daftar Isi [Tampilkan]

Sebab-sebab Mewarisi 

Menurut Islam, sebab-sebab mewarisi itu ada empat macam sebagai berikut. 

1. Sebab Nasab (hubungan keluarga)

Hubungan keluarga di sini yang disebut dengan nasab hakiki,  artinya hubungan darah atau hubungan kerabat, baik dari garis atas atau leluhur si mayit (ushul), garis keturunan (furu'), maupun hubungan kekerabatan garis menyamping (hawasyi), baik laki-laki maupun perempuan. 

Sebagaimana firman Allah SWT.:

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

7.  Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan. (QS. An Nisa: 7)

2. Sebab pernikahan yang sah

Pernikahan yang sah yakni hubungan suami istri yang diikat oleh adanya akad nikah. Dari sebab inilah lahirlah istilah-istilah dalam ilmu faraidh, seperti : Dzawil furudh, Ashobah, Furudh Al Muqadzarah. Firman Allah:

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ 

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isteri kamu." (QS. An Nisa: 12)

3. Sebab Wala' atau sebab jalan memerdekakan budak

Tuan yang memerdekakan hamba sahayanya apabila hamba sahaya yang dimerdekakan itu mati, maka tuan itu berhak menerima harta pusaka atau warisan peninggalan harnba sahaya itu. Rasulullah SAW bersabda : 

Artinya : "Sesungguhnya hak menerima harta pusaka itu bagi orang yang memerdekakan." (H.R. Bukhari Muslim) 

4. Sebab Kesamaan Agama

Kesamaan agama yaitu apabila ada orang Islam yang meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai ahli waris (baik sebab nasab, nikah maupun wala') maka harta warisan peninggalannya diserahkan kepada baitul mal untuk umat Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW

Artinya: Saya adalah ahli waris bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Rasulullah SAW. terang tidak menerima harta pusaka untuk diri beliau sendiri, hanya beliau menerima warisan seperti itu untük dipergunakan semata-mata untuk kemaslahatan umat Islam. 

Halangan Waris Mewarisi 

Yang dirnaksud terhalang di sini adalah Ahli waris baik laki-laki maupun perempuan yang semestinya mendapatkan harta warisan, tetapi terhalang karena adanya sebab-sebab tertentu. Orang tersebut disebut orang yang terhalang (Mamnu'ul Irtsy) atau disebut terhalang karena adanya sifat tertentu (Mahjub bil Washfi). 

Ahli waris menjadi gugur haknya untuk mendapatkan harta warisan disebabkan karena sebagai 

berikut:

1. Pembunuh

Orang yang membunuh kerabat keluarganya tidak berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh. 

8Sabda Nabi Muhammad SAW : "Tidak berhak mendapatkan harta warisan sedikitpun seorang yang membunuh"

2. Budak

Seorang yang menjadi budak tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan dari tuannya, dan juga tuannya tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan dari budaknya, Sebagaimana firman Allah SWT :

۞ ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا عَبْدًا مَّمْلُوْكًا لَّا يَقْدِرُ عَلٰى شَيْءٍ وَّمَنْ رَّزَقْنٰهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَّجَهْرًاۗ هَلْ يَسْتَوٗنَ ۚ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ ۗبَلْ اَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ

75.  Allah membuat perumpamaan seorang hamba sahaya di bawah kekuasaan orang lain, yang tidak berdaya berbuat sesuatu, (QS, An-Nahl: 75) 

3. Orang Murtad

Murtad artinya keluar dari agama Islam, Orang murtad tidak berhak mendapat warisan dari keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya

4. Perbedaan Agama

Orang Islam tidak dapat mewarisi harta warisan dari orang kafir meskipun masih kerabat keluarganya. Demikian juga sebaliknya sebagaimana Sabda Rasulullah: 

"Orang Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orang kafir, dan orang kafir tidak bisa mendapatkan harta warisan dari Orang Islam (HR. Bukhari Muslim)